Advertisement
Mulai Hari ini, Mudik Resmi Dilarang!
Pemerintah mulai memperketat aturan larangan mudik mulai 22 April hingga 24 Mei 2021. - JIBI/Bisnis.com/Eusebio Chrysnamurti
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Mudik mulai dilarang pada Kamis (22/4/2021) hari ini. Sebelumnya, pemerintah melarang masyarakat Indonesia untuk mudik pada 7 Mei-24 Mei 2021. Kini, pemerintah mempercepat larangan waktu mudik Lebaran.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 resmi menambah waktu larangan mudik pada 22 April – 24 Mei 2021. Hal tersebut sesuai dengan Addendum surat edaran perihal pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang dirilis pada, Rabu 21 April 2021.
Advertisement
Bila dikalkulasi, maka durasi waktu larangan mudik Lebaran dilakukan pemerintah selama 33 hari. Adapun penambahan waktu larangan mudik ini berlangsung dari H-14 hari jelang peniadan mudik (22 April – 5 Mei) dan H+7 hari setelah peniadaan mudik (7 – 24 Mei).
Surat edaran yang ditandatangani Doni Monardo selaku Ketua BNPB Satgas Penanganan Covid-19 juga menjelaskan jika penambahan larangan mudik dikarenakan banyak masyarakat yang hendak melakukan mudik dalam rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri.
Tujuan dari diberlakukannya addendum ini untuk mengantisipasi peningkatan dan pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antar daerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menteri HAM: Menolak Program MBG Bertentangan dengan HAM
- Bandar Narkoba Koko Erwin Jadi Tersangka Suap ke Eks Kapolres Bima
- Pajak dan BBM Meroket, Krisis Ekonomi Lebanon Ramadan 2026 Mencekik
- Istri AKBP Didik, Miranti Afriana Positif Narkoba
- Eks Kapolres Bima Kota Dipecat usai Terbukti Terlibat Kasus Narkoba
Advertisement
Jangan Lewatkan, SIM Keliling Sleman Buka Sabtu Malam 21 Februari 2026
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Semen Padang vs Malut United: Kabau Sirah Wajib Menang Malam Ini
- KAI Daop 6 Larang Ngabuburit di Rel, Ancaman 3 Bulan Penjara
- Persik Kediri vs Bhayangkara FC: Ujian Macan Putih di Brawijaya
- 1.061 Jemaah Haji Bantul Berangkat Mulai 29 April via YIA
- Bahaya Wadah Plastik Hitam untuk Makanan, Ini Risikonya
- Tawuran Remaja Banguntapan, Warga Amankan Motor Pelaku
- Efisiensi Anggaran, Bantul Target PAD Lewat Dividen BUMD
Advertisement
Advertisement







