Mulai Hari ini, Mudik Resmi Dilarang!
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Mudik mulai dilarang pada Kamis (22/4/2021) hari ini. Sebelumnya, pemerintah melarang masyarakat Indonesia untuk mudik pada 7 Mei-24 Mei 2021. Kini, pemerintah mempercepat larangan waktu mudik Lebaran.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 resmi menambah waktu larangan mudik pada 22 April – 24 Mei 2021. Hal tersebut sesuai dengan Addendum surat edaran perihal pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang dirilis pada, Rabu 21 April 2021.
Advertisement
Bila dikalkulasi, maka durasi waktu larangan mudik Lebaran dilakukan pemerintah selama 33 hari. Adapun penambahan waktu larangan mudik ini berlangsung dari H-14 hari jelang peniadan mudik (22 April – 5 Mei) dan H+7 hari setelah peniadaan mudik (7 – 24 Mei).
Surat edaran yang ditandatangani Doni Monardo selaku Ketua BNPB Satgas Penanganan Covid-19 juga menjelaskan jika penambahan larangan mudik dikarenakan banyak masyarakat yang hendak melakukan mudik dalam rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri.
Tujuan dari diberlakukannya addendum ini untuk mengantisipasi peningkatan dan pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antar daerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Pilkada 2024, KPU Kulonprogo Tetapkan 775 Daftar Pemilih Tambahan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Momen Pilkada Sleman 2024, Harda Tulus Mengabdi dan Ingin Ikhlas Melayani
- 687 Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi
- Warga Palestina Sambut Baik Surat Mahkamah Pidana Internasional untuk Menangkap Netanyahu
- Yusril Sebut Pemulangan DPO kasus Judi Online dari Filipina Gunakan Perjanjian MLA
- Polri Sebut Telah Menindak 85 Influencer yang Promosikan Judi Online
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
Advertisement
Advertisement