CEO Microsoft Minta AI Bisa Dimatikan Saat Bertugas
CEO Microsoft Satya Nadella mengusulkan mekanisme darurat untuk menghentikan model AI, disertai audit independen dan transparansi sistem.
Pemerintah mulai memperketat aturan larangan mudik mulai 22 April hingga 24 Mei 2021./JIBI-Bisnis.com-Eusebio Chrysnamurti
Harianjogja.com, JAKARTA - Mudik mulai dilarang pada Kamis (22/4/2021) hari ini. Sebelumnya, pemerintah melarang masyarakat Indonesia untuk mudik pada 7 Mei-24 Mei 2021. Kini, pemerintah mempercepat larangan waktu mudik Lebaran.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 resmi menambah waktu larangan mudik pada 22 April – 24 Mei 2021. Hal tersebut sesuai dengan Addendum surat edaran perihal pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang dirilis pada, Rabu 21 April 2021.
Bila dikalkulasi, maka durasi waktu larangan mudik Lebaran dilakukan pemerintah selama 33 hari. Adapun penambahan waktu larangan mudik ini berlangsung dari H-14 hari jelang peniadan mudik (22 April – 5 Mei) dan H+7 hari setelah peniadaan mudik (7 – 24 Mei).
Surat edaran yang ditandatangani Doni Monardo selaku Ketua BNPB Satgas Penanganan Covid-19 juga menjelaskan jika penambahan larangan mudik dikarenakan banyak masyarakat yang hendak melakukan mudik dalam rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri.
Tujuan dari diberlakukannya addendum ini untuk mengantisipasi peningkatan dan pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antar daerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
CEO Microsoft Satya Nadella mengusulkan mekanisme darurat untuk menghentikan model AI, disertai audit independen dan transparansi sistem.
Fadli Zon berharap peserta IPCC 2026 membawa budaya Indonesia ke negara masing-masing setelah mengikuti residensi seni di Jogja selama 10 hari.
BPD DIY memperkuat sinergi dengan Pemkab Kulon Progo melalui penyaluran kredit lebih dari Rp1,1 triliun, digitalisasi transaksi, pemberdayaan UMKM, dan penyalur
BMKG memperingatkan potensi gelombang hingga 4 meter pada 15-18 Oktober 2026. Nelayan dan pelaku transportasi laut diminta waspada.
BSU Rp900.000 untuk pekerja periode Oktober–Desember 2026 belum memiliki syarat dan jadwal resmi. Simak kriteria sebelumnya dan cara cek BPJS Ketenagakerjaan.
KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dana kebencanaan BNPB. Penyidik menyita uang Rp3,3 miliar dan aset lainnya.