Advertisement
BPOM Tegaskan Tak Cabut Izin Penggunaan Vaksin AstraZeneca
Penampakan sebanyak 1,1 juta dosis vaksin Covid-19 asal perusahaan farmasi Inggris, AstraZeneca tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten. - Ist/tangkapan layar
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Beberapa negara di Eropa telah menghentikan penggunaan vaksin AstraZeneca terkait dugaan kasus pembekuan darah. Meski demikian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memastikan tidak akan mencabut izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization vaksin Covid-19 buatan AstraZeneca.
"Izin penggunaan kondisi darurat (Emergency Use Authorization/EUA) tidak dicabut," ujar BPOM RI melalui keterangan pers yang diterima Suara.com, Rabu (17/3/2021).
Advertisement
Saat ini, Organisasi Kesehatan Dunia WHO beserta badan otoritas obat di berbagai negara tengah melakukan investigasi dan kajian terkait kasus pembekuan darah yang ditemukan dan dicurigai terkait vaksin buatan Universitas Oxford tersebut.
Baca juga: Hasil Studi: Serbuk Sari di Udara Potensial Tingkatkan Risiko Infeksi Covid-19
Hal ini membuat BPOM RI menerapkan prinsip kehati-hatian, dan merekomendasikan vaksin AstraZeneca untuk tidak digunakan di Indonesia, sampai menunggu hasil kajian keluar.
"Walau vaksin Covid-19 AstraZeneca telah mendapatkan Emergency Use Listing (EUL) dari WHO untuk vaksinasi Covid-19, Badan POM tetap melakukan pengkajian lengkap aspek khasiat dan keamanan bersama Komite Nasional Penilai Obat (KOMNAS PO) serta melakukan kajian aspek mutu yang komprehensif," ungkap BPOM RI.
Vaksin AstraZeneca sendiri sudah menjalani uji klinis pada 23.745 subjek di Inggris, Brasil dan Afrika Selatan.
Dari data diketahui efek samping vaksin tersebut memiliki sifat ringan sampai sedang, berupa reaksi lokal dan sistemik, juga tidak ada efek samping yang sifatnya serius dan terkait dengan gangguan pembekuan darah.
Baca juga: Benarkah Vaksin Sinovac Kedaluwarsa? Begini Klarifikasi Jubir Vaksinasi
"Secara umum manfaat vaksin Covid-19 AstraZeneca lebih besar dari risikonya," pungkas BPOM RI.
Dilanjutkan BPOM, sebanyak 1,1 juta dosis vaksin Covid-19 buatan AstraZeneca yang masuk ke Indonesia memiliki nomor bets (kode produksi) yang berbeda dengan bets yang diduga menyebabkan pembekuan darah.
Nomor bets vaksin AstraZeneca yang dicurigai menyebabkan pembekuan darah adalah ABV5300, ABV3025 dan ABV285.
"Bets produk vaksin Covid-19 AstraZeneca yang telah masuk ke Indonesia tersebut berbeda dengan bets produk yang diduga menyebabkan pembekuan darah dan diproduksi di fasilitas produksi yang berbeda," tulis BPOM dalam keterangannya.
Sementara itu menurut keterangan WHO pada 12 Maret 2021 lalu, pihaknya sedang melakukan kajian mendalam karena telah menerima informasi kasus pembekuan darah, termasuk di antaranya 2 kasus fatal yang diduga diakibat bets tertentu dari vaksin Covid-19 AstraZeneca.
"Namun, disebutkan juga bahwa tidak ada alasan untuk menghentikan penggunaan vaksin tersebut dengan mengikuti EUL (Emergency Use Listing) yang ditetapkan WHO untuk vaksin COVID-19 AstraZeneca," terang BPOM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kebijakan Luar Negeri Trump Mengeras, Targetkan Greenland-Iran
- IAGI Ungkap Dua Penyebab Dugaan Sinkhole di Limapuluh Kota
- Indonesia Larang Impor Daging Babi dari Spanyol akibat Wabah ASF
- Bareskrim Selidiki Dugaan Kejahatan Lingkungan di Banjir Bandang Aceh
- Kim Jong Un Klaim Uji Rudal Hipersonik Respons Situasi Global
Advertisement
Agenda Event, Pariwisata, Konser dan Olahraga, 7 Januari 2026
Advertisement
Jadi Primadona, Umbul Pelem Klaten Raup Omzet Miliaran Sepanjang 2025
Advertisement
Berita Populer
- PLN UID Jateng dan DIY Catat Kinerja Positif Sepanjang 2025
- Pemkab Bantul Setop Tambang Ilegal di Bawuran Pleret
- Kantor Diduga Scam di Sleman Tutup Usai Penggerebekan Polisi
- Polisi Kerahkan 1.060 Personel Jaga Aksi Buruh Hari Ini di Jakarta
- Pergerakan Tanah Masih Terjadi di Lokasi Sinkhole Situjua Sumbar
- Prabowo Gelar Retret Kabinet di Hambalang, Evaluasi Program Prioritas
- Mulai 2026, Gaji Guru PPPK Bantul Minimal Setara UMK
Advertisement
Advertisement



