Advertisement
FPI Adukan Kasus Penembakan Laskar ke Mahkamah Pidana Internasional
rnKomisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menunjukkan barang bukti berupa proyektil dan selongsong peluru dalam konferensi pers perkembangan penyelidikan dan hasil temuan Komnas HAM RI atas peristiwa kematian enam Laskar FPI di Jakarta, Senin (28/12/2020). - Antara\\r\\n\\r\\n
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menyampaikan bahwa laporan terkait tragedi 21-22 Mei 2019 dan 7 Desember 2020 telah dilaporkan ke Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC).
Hal itu terungkap dalam gambar surat elektronik yang telah dikirimkan Tim Advokasi Pelanggaran HAM kepada ICC. Gambar itu dikirimkan Munarman kepada Bisnis, Selasa (19/1/2021) malam.
Advertisement
Seperti diketahui, pada 21-22 Mei 2019 terjadi demonstrasi di depan Gedung Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait hasil Pemilu 2019. Aksi demo tersebut berujung kerusuhan yang menelan korban jiwa dan luka-luka.
Sementara itu, pada 7 Desember 2020, enam anggota Laskar FPI tewas ditembak aparat penegak hukum di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek.
Dalam tangkapan layar email kepada pihak ICC disebutkan bahwa Tim Advokasi Pelanggaran HAM terus berjuang untuk keadilan untuk memutus impunitas di negeri ini. Tim tersebut juga mengklaim bakal menyerahkan bukti-bukti pelanggaran HAM terkait dua tragedi tersebut.
"Karena telah terbukti bahwa sistem legal di Indonesia tidak memiliki kemauan dan tidak bisa untuk memutus mata rantai menjijikannya pelanggaran HAM di Indonesia yang pelakunya saat ini masih berkeliaran," tulis surat yang dikirim ke ICC, seperti dikutip dari gambar tangkapan layar yang diberikan Munarman, Selasa (19/1/2021).
Dalam surel tersebut pihak tim Advokasi meminta agar ICC dapat menghentikan penguasa untuk menjalankan kebijakannya dengan cara yang intimidatif, penghilangan paksa, penyiksaan, hingga kriminalisasi terhadap figur kritis.
Adapun, Komnas HAM pada pekan lalu telah mengumumkan hasil penyelidikan terkait peristiwa tewasnya enam anggota Laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Berdasarkan hasil penyelidikan, Komnas HAM menyebut Polri melakukan pelanggaran HAM berat terhadap empat anggota Laskar FPI.
Komisioner Komnas HAM Chairul Anam menyebut tim investigasi Komnas HAM telah mendapatkan sejumlah bukti dan keterangan saksi bahwa ada empat anggota Laskar FPI yang ditembak secara membabi buta secara bersamaan di dalam mobil yang dikendarai Polisi.
Padahal, kata Chairul, keempat anggota Laskar FPI tersebut berada di dalam penguasaan Kepolisian, tetapi langsung ditembak di dalam kendaraan.
"Penembakan sekaligus dalam satu waktu tersebut mengindikasikan bahwa ada pelanggaran HAM yang terjadi terhadap empat Laskar FPI," kata Anam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- China Terapkan Standar Konsumsi Energi untuk Mobil Listrik
- Anggaran Jepang 2026 Tembus Rekor, Militer dan Sosial Diprioritaskan
- Laga Penentuan! Persib Incar Puncak Klasemen Saat Hadapi PSM
- Residivis Curi Kabel Pompa di Ngawi, Nyaris Diamuk Warga
- Harga MinyaKita di Temanggung Tembus Rp18.000 Jelang 2026
- Tabrakan Maut di Sleman, Pengendara Beat Tewas Ditabrak Honda City
- VnExpress Sebut PSSI Siapkan Rp670 juta per bulan untuk John Herdman
Advertisement
Advertisement




