Advertisement
Poin Penting Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang Digulirkan Pemerintah

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan substansi yang terdapat dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Ida mengatakan beberapa negara telah menerapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (Unemployment Protection) antara lain Jepang, Korea Selatan, dan Malaysia.
Advertisement
“Penerapan sistem jaminan kehilangan pekerjaan di negeri-negara tersebut dapat dijadikan sebagai benchmarking dalam mendesain sistem jaminan Kehilangan pekerjaan di Indonesia,” kata Ida, dikutip dari keterangan resminya, Selasa (19/1/2021).
BACA JUGA : Pendanaan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Masih
Beberapa hal yang menjadi pertimbangan antara lain instansi yang menjadi regulator, teknis operasional, manfaat program, kualifikasi yang mendapatkan manfaat program, durasi dari manfaat program JKP tersebut, dan cakupan kepesertaan.
Lebih lanjut, dia menjelaskan subtansi yang terdapat dalam RPP JKP yaitu pertama, kepesertaan program JKP berasal dari peserta penerima upah dan harus mengikuti empat program yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).
Kedua, penyelenggara program JKP terdiri atas BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenaker. Untuk BPJS Ketenagakerjaan berkaitan dengan cash benefit, sementara Kemenaker berkaitan dengan pelatihan dan pencarian kerja.
BACA JUGA : Hampir 80.000 Warga Jepang Kehilangan Pekerjaan Akibat
Ketiga, kriteria PHK dengan melakukan penggabungan, perampingan, atau efisiensi perubahan status kepemilikan perusahaan, kerugian, tutup dan pailit, serta pengusaha melakukan kesalahan terhadap pekerja. Kriteria tersebut dengan mengecualikan PKWT, pensiun, meninggal, dan cacat total.
Keempat, eligibilitas. Adapun ketentuan minimal masa kepesertaan prpgram JKP ialah 24 bulan, masa iuran 12 bulan, dan membayar iuran berturut-turut selama enam bulan.
Kelima, manfaat. Manfaat program JKP diberikan selama paling lama enam bulan dengan persentase tertentu dari upah dilaporkan atau rata-rata upah nasional.
Keenam, dari sisi iuran terdapat batas atas upah, yakni sesuai plafon (ceiling) Jaminan Pensiun atau menggunakan rata-rata upah nasional. Adapun sumbernya dari rekomposisi iuran JKK, modal awal, dan iuran pemerintah.
BACA JUGA : Di Masa Pandemi, Karyawan Kehilangan Pekerjaan
"Semua ini telah ditentukan, diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 [tentang Cipta Kerja]. Kami mem-break down-nya dalam aturan pemerintah," ucapnya.
Terkait penyusunan RPP JKP, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait penyusunan RPP tentang JKP, terutama dengan kementerian keuangan dan sekarang sedang dalam proses finalisasi.
“Dalam waktu dekat akan membahas draf RPP JKP bersama tripartit. Ini baru draf karena kami dalam proses penyusunan RPP-nya," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini Terbaru, Kamis 23 Oktober 2025
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini, Kamis 23 Okt 2025
- Jadwal DAMRI ke Bandara YIA, Kebumen, Purworejo Hari Ini
- Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Kamis 23 Oktober 2025
- Jadwal KA Bandara Jogja Terbaru Hari Ini, Kamis 23 Oktober 2025
- Jadwal SIM Keliling di Sleman Hari Ini, Kamis 23 Okt 2025, Cek di Sini
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Kamis 23 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement