OPINI: Ketika Tindakan Bunuh Diri Terinspirasi Film Drama Korea
Benarkah film dan drama Korea dapat memicu bunuh diri? Simak kajian tentang Werther Effect, Papageno Effect, serta pentingnya literasi media.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (kedua kanan) menyapa massa yang menyambutnya di Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020). /ANTARA FOTO-Asprilla Dwi Adha
Harianjogja.com, JOGJA--Direktur Riset Setara Institute, Halili Hasan menilai penerbitan Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia [Kapolri] ihwal larangan kegiatan, penggunaan simbol, serta atribut berkaitan Front Pembela Islam (FPI) berlebihan. Utamanya, pada poin yang menyebut masyarakat dilarang mengakses, mengunggah, dan menyebarkan konten yang berhubungan dengan FPI melalui platform media sosial maupun internet.
“Saya ingin secara spesifik mengomentari poin 2d dalam maklumat itu, yang menurut saya itu poin yang berlebihan dan melanggar hak warga negara untuk mendapatkan informasi yang dijamin oleh konstitusi,” tutur Halili saat dihubungi Harian Jogja pada Jumat (1/1/2021).
BACA JUGA : Kapolri Keluarkan Maklumat Larangan Kegiatan dan Atribut
Informasi yang dimaksud Halili merupakan hak publik dan akses terhadapnya dijamin dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Diperkuat lagi dengan Pasal 28F UUD 1945 yang menyebut,
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Sebelum Maklumat Kapolri terbit, FPI sudah terlebih dahulu dinyatakan bubar dan tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan [ormas] setelah Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej membacakan isi Surat Keputusan Bersama [SKB] enam menteri/lembaga terkait pada 30 Desember 2020 kemarin.
Hal tersebut pun tak luput dari perhatian Halili. Menurutnya, pembubaran bukanlah solusi yang paling. Kendati FPI punya sejarah masalah kekerasan dan berdiri pada posisi berseberangan dengan Pancasila, pemerintah tak seharusnya menggunakan pendekatan kekuasaan. Sebagai gantinya, pemerintah lebih disarankan untuk memakai pendekatan penegakan hukum guna membangun tertib sosial.
BACA JUGA : Polri Pastikan Tetap Awasi Protokol Kesehatan Usai
“Penegakan hukum atas tindakan-tindakan yang melawan hukum, dari ujaran kebencian, kejahatan kebencian, hingga kekerasan fisik, menurut saya, akan menjadi cara yang lebih demokratis dalam penanganan narasi dan gerakan anti Pancasila di tengah masyarakat demokratis,” ujarnya.
Meski demikian, pembubaran FPI oleh pemerintah tak serta merta dapat dikatakan sebagai ancaman demokrasi. Dengan catatan, kritik-kritik maupun narasi kontra ideologi pemerintah masih memperoleh ruang diskusi. Selain itu, asalkan publik masih bisa mendapatkan akses untuk mempersoalkan kebijakan pembubaran FPI secara terbuka.
Ketika ditanya soal potensi kebangkitan FPI, Halili berpendapat bahwa Maklumat Kapolri berhasil memberikan tekanan besar pada gerakan mereka. Hal itu juga didukung dengan makin melemahnya postur serta energi FPI apabila ditilik dari eksistensi para aktornya. Namun demikian, satu hal yang patut diperhatikan adalah para simpatisan FPI yang menurut Halili “jauh lebih ideologis dari anggota itu sendiri yang pragmatis, maklumat itu bisa meningkatkan simpati.”
BACA JUGA : Polda DIY: Kerumunan Perayaan Natal di Luar Tempat
Halili tak yakin opsi pembubaran FPI dapat meredam ekspresi-eskpresi intoleransi atau represi terhadap hak kebebasan beragama/berkeyakinan. Tidak adanya label FPI pun situasi serupa dapat saja muncul kapanpun. Pasalnya, kata Halili, sikap intoleransi muncul karena adanya masalah perspektif dalam diri manusia maupun kelompok. Oleh karena itu, penanganan pada level individu, menurutnya akan jauh lebih efektif mengurangi frekuensi aksi intoleransi, termasuk yang dibarengi dengan kekerasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Benarkah film dan drama Korea dapat memicu bunuh diri? Simak kajian tentang Werther Effect, Papageno Effect, serta pentingnya literasi media.
SPPG Jatisarono, Nanggulan, dihentikan sementara usai dugaan keracunan MBG yang menyebabkan sekitar 70 siswa SMKN 1 Nanggulan mengalami mual dan diare.
idEA menghormati penundaan implementasi PMK 37/2025. Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli siap mengikuti kebijakan terbaru pemerintah.
BRIN mengembangkan sepatu berbahan karet produksi lokal mulai Rp75 ribu untuk mendukung kebutuhan siswa dalam program Sekolah Rakyat.
Bareskrim Polri menjelaskan Anton Timbang belum ditahan meski berstatus tersangka kasus tambang nikel ilegal. Berkas perkara kini telah P-21.
Krisis air bersih di Gunungkidul meluas. BPBD mencatat 16 kapanewon terdampak dan lebih dari 700 tangki air telah disalurkan.