Advertisement
Tok! Pemerintah Tetapkan FPI Sebagai Ormas Terlarang
Massa Front Pembela Islam (FPI) yang menanti kepulangan Imam Besar Rizieq Shihab di tikungan Jalan Letjen S Parman menuju Jalan KS Tubun, Jakarta, Selasa (10/11/2020). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah resmi melarang semua kegiatan Front Pembela Islam (FPI) baik sebagai organisasi masyarakat maupun sebagai organisasi. FPI ditetapkan sebagai organisasi terlarang.
Penetapan FPI sebagai organisasi terlarang tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD dalam sebuah konferensi pers hari ini.
Advertisement
"Pemerintah melarang aktivitas FPl dan menghentikan kegiatannya, karena FPI tidak memiliki legal standing," kata Mahfud, Rabu (30/12/2020).
Mahfud memaparkan bahwa alasan pemerintah membubarkan FPI. Menurutnya FPI secara hukum telah bubar karena belum memenuhi persyaratan sebagai ormas yang izinnya sebenarnya telah habis sejak tanggal 21 Juni 2019.
Selain itu, pemerintah juga melihat bahwa FPI juga telah melakukan tindakan yang merugikan masyarakat misalnya sweeping, provokasi dan melanggar ketertiban dan keamanan.
"Karena itu kepada aparat dan pemerintah daerah kehadiran FPI ditolak, karena telah dilarang sejak hari ini," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Cegah Anak Tersesat, Masjidil Haram Sediakan Gelang Identitas
- KPK Tegaskan Perceraian Ridwan Kamil Tak Ganggu Kasus Bank BJB
- Baku Tembak di TN Komodo, Tim Gabungan Hadang Pemburu Liar
- Cuaca Ekstrem Landa Negara Arab, Banjir Bandang Picu Korban
- Percepatan Papua, Prabowo Ancam Pecat Pejabat Bermasalah
Advertisement
Antisipasi Rem Blong, Polres Bantul Siapkan Tim Ganjal Ban
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cegah TPPO, Imigrasi Jateng Tolak 322 Paspor Sepanjang 2025
- Konflik Memanas, Thailand Tekan Kamboja Lakukan Gencatan
- Cegah Harga Nuthuk, Wisata Kulonprogo Diawasi Ketat
- Nigeria dan Kamerun Laporkan RD Kongo ke FIFA soal Naturalisasi
- Perpanjang SIM di Gunungkidul Bisa Online, Dicetak dan Diantar
- Wisatawan Keluhkan Retribusi Parangtritis, Dinpar: Klasik
- Maduro Tuduh AS Bajak Kapal Tanker Minyak Venezuela
Advertisement
Advertisement




