Advertisement
KPK: Rekanan Proyek Bansos Janggal karena Hanya Punya Modal 500 Juta
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pengadaan paket bantuan sosial di Kementerian Sosial (Kemensos) awalnya berjalan lancar dan transparan.
Namun dalam pengadaan tahap kedua kejanggalan mulai tampak. KPK yang saat itu aktif mendampingi proyek bansos mulai curiga karena Kemensos tiba-tiba menutup diri dan tak mau menunjukkan rekanan yang ditunjuk dalam proyek bantuan.
Advertisement
JIBI dalam sepekan terakhir berupaya melakukan konfirmasi ke pihak-pihak yang terkait penunjukkan rekanan pengadaan bansos. Termasuk menelusuri keberadaan PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang menjadi salah satu perusahaan yang ditunjuk Kemensos untuk pengadaan paket bantuan sosial.
Namun Kemensos belum memberikan respons terhadap pertanyaan JIBI terkait penunjukkan tersebut. Hal serupa juga dilakukan oleh pengelola gedung yang menjadi alamat kantor PT RPI.
Kendati demikian, dokumen profil perusahaan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengungkap beberapa beberapa kejanggalan soal keberadaan PT RPI.
Pertama, dokumen itu mengungkap bahwa PT RPI baru mendapatkan pengesahan pada tanggal 4 Agustus 2020 atau didirikan saat pandemi dan pencairan program basos berlangsung.
Pengesahaanya dilakukan oleh Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham dengan nomor SK Pengesahan : AHU-0037606.AH.01. 01.Tahun 2020
Kedua, perusahaan ini hanya memiliki modal dasar senilai Rp500 juta. Padahal proyek pengadaan paket bansos yang diberikan kepada tiga perusahaan, termasuk PT RPI nilainya mencapai Rp5,9 triliun.
Ketiga, struktur perusahaan itu bisa dibilang sangat ringkas atau sederhana. PT RPI hanya memiliki satu direktur dan satu komisaris. Direktur dijabat oleh Wan M. Guntar yang memiliki 250 lembar saham atau senilai Rp250 juta.
Sementara komisaris dipegang oleh Daning Saraswati. Daning juga memiliki 250 lembar saham atau Rp500 juta. Menariknya, baik Wan M.Guntar dan Daning Saraswati masing-masing masih berusia 28 dam 27 tahun.
"Memang ini yang akan kami dalami lebih lanjut. Pembuktian pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri.
Juliari diketahui menunjuk Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.
Penyidik lembaga antikorupsi menduga dalam penunjukkan tersebut disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.
"Untuk fee tiap paket Bansos di sepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu perpaket Bansos," demikian bunyi penjelasan resmi KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
- Uzbekistan jadi Lawan Garuda Muda di Semifinal setelah Kandaskan Arab Saudi 2-0
- Tangis Kecil Erick Thohir Iringi Sukses Timnas U23 ke Semifinal Piala Asia U-23
- Kasus DBD di Pacitan Melonjak Tinggi pada April Ini, Angkanya Capai 107
- Jatuh lalu Tertabrak Truk, Pengendara Motor Meninggal di Selogiri Wonogiri
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement