Advertisement
Istri Menteri Edhy Prabowo Akhirnya Dilepas
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Kamis (26/11/2020). KPK sebelumnya menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mengamankan istri dari Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi (IRD) saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (25/11/2020).
Dia sempat dibawa ke Gedung Dwi Warna KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sepulangnya dari Hawaii, Amerika Serikat (AS), bersama sang suami.
Advertisement
Bahkan, anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Gerindra tersebut sempat menjalani pemeriksaan.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan dan dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK baru menemukan kecukupan alat bukti untuk menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Baca juga: Ini Deretan Barang Mewah yang Dibeli Menteri KKP Edhy Prabowo dari Uang Suap
"Dalam gelar perkara itu disimpulkan bahwa sejauh ini baru yang tujuh orang yang memenuhi pembuktian. Minimal pembuktian dua alat bukti. Sejauh ini baru yang tujuh orang itu saja," katanya saat konferensi pers di Gedung KPK Kamis (26/11/2020) dini hari.
Nawawi mengatakan, KPK tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkan dan menetapkan tersangka lainnya dalam kasus ini.
"Tidak tertutup kemungkinan nanti di dalam pengembangan-pengembangan selanjutnya, atau pada tahapan tahapan selanjutnya, bisa saja ada penambahan atau pun tetap seperti itu, jawaban kami ini sudah dimaksudkan untuk soal adanya istri yang kemudian tidak terseret dan lain sebagainya itu," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan 7 orang tersangka dal kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Mereka adalah Edhy Prabowo, Staf kgusus Menteri KKP Syafri, Andreu Pribadi Misata, Pengurus PT ACK Siswadi, Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amirul Mukminin sebagai penerima suap.
"Sebagai Penerima Disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang
Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun
Baca juga: Pakai Rompi Orange, Edhy Prabowo Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Perizinan Benih Lobster
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers, Rabu (25/11/2020).
Sementara itu sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Suharjito yang merupakan Direktur PT DPP sebagai tersangka.
Dia disangkakan melanggar melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Mobil MBG Tabrak Siswa SD di Cilincing, Dikendarai Sopir Pengganti
- AS Ganti Font Lagi: Rubio Kembalikan Times New Roman, Tolak Calibri
- Tragedi Adamawa: 9 Perempuan Tewas Saat Aksi Damai di Nigeria
- Kuota 33 Ribu, Menhub Imbau Warga Daftar Mudik Gratis Nataru
- Bareskrim Temukan Bukti Unsur Pidana Ilegal Logging Garoga Sumut
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Resmi, Hanung Gantikan Joko Purnomo sebagai Ketua PDIP Bantul
- Raperda DIY: Penyelenggaraan Keamanan Pangan
- Jembatan Kewek Ditutup, Arus ke Malioboro Dialihkan Lewat Kridosono
- Program EduLife Astra Motor Berlanjut di Pundungsari Gunungkidul
- 2.500 Desa Belum Terkoneksi Jadi Prioritas Digital 2026
- Komnas HAM Dalami Penyebab Bencana Ekologis Sumatera
- Ramp Check Bus Sentolo Digencarkan Jelang Libur Nataru
Advertisement
Advertisement





