Advertisement
Istri Menteri Edhy Prabowo Akhirnya Dilepas

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mengamankan istri dari Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi (IRD) saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (25/11/2020).
Dia sempat dibawa ke Gedung Dwi Warna KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sepulangnya dari Hawaii, Amerika Serikat (AS), bersama sang suami.
Advertisement
Bahkan, anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Gerindra tersebut sempat menjalani pemeriksaan.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan dan dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK baru menemukan kecukupan alat bukti untuk menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Baca juga: Ini Deretan Barang Mewah yang Dibeli Menteri KKP Edhy Prabowo dari Uang Suap
"Dalam gelar perkara itu disimpulkan bahwa sejauh ini baru yang tujuh orang yang memenuhi pembuktian. Minimal pembuktian dua alat bukti. Sejauh ini baru yang tujuh orang itu saja," katanya saat konferensi pers di Gedung KPK Kamis (26/11/2020) dini hari.
Nawawi mengatakan, KPK tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkan dan menetapkan tersangka lainnya dalam kasus ini.
"Tidak tertutup kemungkinan nanti di dalam pengembangan-pengembangan selanjutnya, atau pada tahapan tahapan selanjutnya, bisa saja ada penambahan atau pun tetap seperti itu, jawaban kami ini sudah dimaksudkan untuk soal adanya istri yang kemudian tidak terseret dan lain sebagainya itu," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan 7 orang tersangka dal kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Mereka adalah Edhy Prabowo, Staf kgusus Menteri KKP Syafri, Andreu Pribadi Misata, Pengurus PT ACK Siswadi, Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amirul Mukminin sebagai penerima suap.
"Sebagai Penerima Disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang
Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun
Baca juga: Pakai Rompi Orange, Edhy Prabowo Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Perizinan Benih Lobster
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers, Rabu (25/11/2020).
Sementara itu sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Suharjito yang merupakan Direktur PT DPP sebagai tersangka.
Dia disangkakan melanggar melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
Advertisement

Konflik Antarnegara Bisa Berdampak pada Harga Energi di Indonesia
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Hujan Ringan Selimuti Sejumlah Kota Besar Hari Ini Senin 30 Juni 2025
- Paket Makan Bergizi Gratis Selama Liburan Sekolah, dari Roti, Telur, hingga Buah
- Iran Kirim Surat ke PBB, Minta AS dan Israel Tanggung Jawab atas Agresi
- Donald Trump Sebut Iran Punya 4 Situs Nuklir Utama
- Polda Lampung Tindak 693 kendaraan ODOL
- Guru Ngaji di Jaksel Cabuli 10 Santri Perempuan, Begini Modusnya
- Satgas Pangan Panggil Produsen 212 Merek Beras Nakal Hari Ini
Advertisement
Advertisement