Advertisement
KPK Ungkap Identitas Lima Tersangka Suap Proyek di Rejang Lebong
Lima tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, tahun anggaran 2025-2026: (kiri-kanan) Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama, Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Harry Eko Purnomo, dan Youki Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi. (ANTARA - HO/KPK)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi merilis identitas empat orang tersangka lainnya yang terjerat kasus dugaan korupsi bersama Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari (MFT). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait skandal suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, tahun anggaran 2025-2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memerinci bahwa para tersangka terdiri dari unsur pejabat daerah dan pihak swasta yang memiliki peran krusial dalam alur pemberian suap. Identitas mereka mencakup Harry Eko Purnomo (HEP) yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong.
Advertisement
Selain unsur birokrasi, penyidik lembaga antirasuah tersebut juga menetapkan tiga orang dari sektor swasta sebagai tersangka pemberi suap. Mereka adalah Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) selaku perwakilan CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi.
Dalam konstruksi perkara ini, Asep menjelaskan bahwa Muhammad Fikri Thobari bersama HEP bertindak sebagai pihak penerima aliran dana suap. Sementara itu, tiga tersangka dari kalangan pengusaha yakni IRS, EDM, dan YK, diduga kuat sebagai pemberi dana untuk memuluskan perolehan proyek infrastruktur di wilayah Bengkulu tersebut.
BACA JUGA
Rangkaian kasus ini mencuat setelah tim penindakan KPK melakukan operasi senyap pada 9 Maret 2026 yang menjaring total 13 orang, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri. Pasca-penangkapan di lapangan, para terperiksa kemudian diterbangkan ke Gedung Merah Putih Jakarta pada 10 Maret 2026 untuk menjalani pemeriksaan intensif sebelum status hukum mereka dinaikkan.
Hingga saat ini, KPK telah mengunci status lima orang tersangka utama dalam dugaan tindak pidana korupsi yang mengguncang publik Bengkulu ini. Proses hukum terus berjalan seiring dengan upaya penyidik mendalami keterlibatan pihak lain guna menuntaskan penyidikan suap proyek pemerintah daerah yang membebani anggaran negara pada periode berjalan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Tebing Tanjakan Clongop Longsor Lagi, Akses Gunungkidul-Klaten Putus
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Arus Balik Mulai Padat di Bantul, Akses Parangtritis Diatur Satu Arah
- Belajar Daring untuk Hemat Energi, Kualitas Pendidikan Dipertanyakan
- MBG Disorot Akademisi UGM, Muncul Usulan Pangkas Jumlah Penerima
- Anak Balita Tiba-Tiba Menolak Makan, Ini Penyebabnya
- Mobil Dinas Dipakai Mudik, Tunjangan ASN Temanggung Langsung Dipangkas
- Kementerian Pertahanan Pastikan Pemberlakuan WFH Karyawan
- Rabu Tak Lagi ke Kantor, ASN di Jatim Mulai WFH Rutin
Advertisement
Advertisement







