Advertisement
Kasus Bibi Kelinci Viral, Eks Jenderal Polri Soroti Cyberbullying
Irjen (Purn) Ricky Sitohang. - Istimewa.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Penanganan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait perselisihan antara Evi dan Zendhy dengan pemilik restoran Bibi Kelinci menuai perhatian publik. Langkah yang diambil Subdit Siber Kepolisian Negara Republik Indonesia dinilai sejumlah pihak tetap berada di koridor hukum.
Mantan perwira tinggi kepolisian, Irjen (Purn) Ricky Sitohang, menilai aparat telah memproses perkara tersebut secara profesional dengan memisahkan dua persoalan berbeda.
Advertisement
Menurutnya, sengketa yang berkaitan dengan manajemen atau administrasi restoran merupakan persoalan internal. Sementara penyebaran data pribadi di ruang digital merupakan persoalan hukum pidana yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Harus dilihat secara objektif. Persoalan antara Evi dan Zendhy dengan pihak restoran terkait administrasi atau pelayanan adalah urusan internal. Namun ketika data pribadi disebarkan hingga memicu cyberbullying, itu sudah masuk dalam delik UU ITE,” ujarnya.
BACA JUGA
Doxing dan Perundungan Digital Disorot
Ricky menjelaskan penyebaran informasi pribadi atau doxing yang kemudian memicu perundungan massal di media sosial tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
Ia menegaskan aparat penegak hukum bekerja berdasarkan fakta hukum yang ditemukan dalam proses penyelidikan, bukan karena tekanan opini publik di media sosial.
“Polisi bekerja berdasarkan fakta hukum, bukan karena siapa yang paling ramai bersuara di media sosial. Perlindungan terhadap privasi warga negara adalah hal yang tidak bisa ditawar,” kata Ricky.
Bahaya Trial by Social Media
Selain itu, Ricky juga menyoroti penggunaan rekaman CCTV maupun data pribadi yang kemudian disebarluaskan kepada publik untuk menghakimi seseorang secara sepihak.
Menurutnya, praktik tersebut berpotensi memicu fenomena trial by social media, yang dapat merugikan individu karena proses penghakiman dilakukan tanpa mekanisme hukum yang adil.
Ia menilai penertiban terhadap praktik penghakiman di ruang digital penting dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kondusivitas masyarakat.
Perkuat Kepastian Hukum
Terkait perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui rencana Rapat Dengar Pendapat (RDP), Ricky berharap forum tersebut dapat menjadi ruang untuk memperkuat kepastian hukum serta mendorong penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak.
Menurutnya, keterlibatan legislatif sebaiknya diarahkan untuk menciptakan solusi yang seimbang sehingga polemik antara pihak restoran Bibi Kelinci dan mantan karyawannya tidak semakin meluas tanpa mengganggu proses hukum yang berjalan.
Penyelesaian Melalui Mediasi
Ricky juga mengingatkan perkara yang berawal dari perselisihan sederhana antara pelanggan dan pengelola usaha seharusnya dapat diselesaikan melalui dialog atau mediasi.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penghakiman massal di ruang digital karena dapat berdampak pada kondisi psikologis individu maupun keluarganya.
“Penyelesaian yang bermartabat melalui pendekatan mediasi akan lebih baik untuk memulihkan keadaan. Ini sekaligus menjadi pengingat bahwa ruang digital juga perlu dijaga dengan etika dan tanggung jawab,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Wisata Gunung Bromo Siap Sambut Wisatawan saat Libur Lebaran 2026
Advertisement
Berita Populer
- Cuaca DIY, Rabu 11 Maret 2026: Hujan Ringan dan Sedang
- Chip AI Berbasis Foton Dikembangkan di Australia, Ini Kelebihannya
- Pemadaman Listrik, 11 Maret 2026: Kota Jogja Kena Giliran
- Jadwal KSPN Malioboro ke Obelix Sea View dan Pantai Ndrini 11 Maret
- Jadwal Bus Sinar Jaya Rute Jogja-Parangtritis dan Baron, 11 Maret
- Cek Jalur Trans Jogja ke Lokasi Wisata dan Terminal, 11 Maret 2026
- Jadwal SIM Keliling di Bantul, Rabu 11 Maret 2026
Advertisement
Advertisement







