Advertisement
Jaksa Tuntut Ammar Zoni 9 Tahun Penjara di Kasus Sabu
Terdakwa kasus dugaan memperjualbelikan narkotika di dalam Rutan Salemba Muhammad Akbar alias Ammar Zoni (kiri) berbincang dengan poenasehat hukumnya usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026). Antara - Fakhri Hermansyah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Aktor Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni menghadapi tuntutan sembilan tahun penjara dalam perkara dugaan pengedaran narkotika yang dibacakan jaksa penuntut umum pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis. Tuntutan ini terkait kasus narkotika yang diduga terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba di Jakarta pada Desember 2024.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Ammar Zoni membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
Advertisement
"Menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I," ucap jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Yeni Rosalita.
Dalam perkara ini, Ammar Zoni tidak menjadi satu-satunya terdakwa. Jaksa juga membacakan tuntutan terhadap lima terdakwa lain yang terlibat dalam kasus yang sama, yaitu Asep Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Mualim alias Ko Andi, Ade Candra, serta Muhammad Rivaldi.
BACA JUGA
Asep Sarikin dan Ade Candra masing-masing dituntut hukuman enam tahun penjara, Ardian Prasetyo dituntut tujuh tahun penjara, sementara Andi Mualim alias Ko Andi serta Muhammad Rivaldi masing-masing dituntut delapan tahun penjara.
Kelima terdakwa tersebut juga dikenai tuntutan pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan subsider 140 hari penjara.
Jaksa menilai keenam terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Pidana.
Sebelum membacakan tuntutan terhadap Ammar Zoni dan terdakwa lainnya, jaksa mempertimbangkan sejumlah faktor yang dinilai memberatkan maupun meringankan dalam perkara narkotika tersebut.
Hal yang memberatkan antara lain perbuatan para terdakwa dinilai meresahkan masyarakat serta berpotensi merusak generasi muda. Selain itu, tindakan tersebut juga dianggap tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia.
Secara khusus, Ardian Prasetyo, Andi Mualim alias Ko Andi, Muhammad Rivaldi, dan Ade Candra dinilai tidak mengakui perbuatannya serta memberikan keterangan yang berbelit-belit selama proses persidangan.
Jaksa juga mempertimbangkan fakta bahwa Asep Sarikin, Andi Mualim alias Ko Andi, Ade Candra, Muhammad Rivaldi, serta Ammar Zoni sebelumnya pernah menjalani hukuman, sehingga kondisi tersebut turut menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam tuntutan.
Di sisi lain, jaksa turut mencatat beberapa keadaan yang meringankan, yakni para terdakwa bersikap sopan selama mengikuti proses persidangan.
"Khusus untuk Asep dan Ade mengakui terus terang, menyesal, dan janji tidak mengulangi perbuatannya, sehingga meringankan tuntutan," tutur JPU.
Dalam perkara ini, keenam terdakwa diduga melakukan pemufakatan jahat secara melawan hukum untuk memperjualbelikan narkotika di dalam Rutan Salemba di Jakarta pada Desember 2024.
Peristiwa tersebut bermula pada 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB ketika Muhammad Rivaldi diduga menerima narkotika jenis sabu dari Ammar Zoni. Penyerahan narkotika tersebut disebut terjadi setelah Rivaldi mengambil barang tersebut dengan bertemu langsung dengan Ammar Zoni di tangga Blok 1 Rutan Salemba.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa Ammar Zoni mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang bernama Andre yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Jumlah sabu yang diperoleh disebut mencapai 100 gram dan kemudian dibagi antara Ammar Zoni dan Rivaldi masing-masing sebanyak 50 gram.
Atas dugaan perbuatan tersebut, para terdakwa dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika yang mengatur mengenai peredaran narkotika secara ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal Buka Puasa Jogja Kamis 12 Maret 2026, Magrib 17.57 WIB
Advertisement
Wisata Gunung Bromo Siap Sambut Wisatawan saat Libur Lebaran 2026
Advertisement
Berita Populer
- Sleman Dalane Nyaman, Marai Mudik Krasan
- Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan Pelajar di Jetis Bantul
- Pegadaian Tebar Bingkisan Lebaran ke Puluhan Bank Sampah Jateng-DIY
- Duh, Serangan Proyektil Hantam Kapal Kargo di Selat Hormuz
- Lewat Membaca, Warga Diajak Atasi Masalah Stunting
- Iran Minta Negara Arab Tunjukkan Lokasi Pasukan AS-Israel
- Harga Bensin di Jepang Melonjak Tajam Imbas Perang AS-Israel ke Iran
Advertisement
Advertisement







