Ribuan Pelari hingga Grebeg Gethuk Ramaikan Hari Jadi Magelang
Hari Jadi Kota Magelang diramaikan Grebeg Gethuk, Tidar Borobudur 10K, hingga Magelang Great Sale dorong ekonomi dan pariwisata.
Menteri KKP Edhy Prabowo memakai rompi orange di gedung KPK, Rabu (25/11/2020) malam, setelah ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi perizinan ekspor benih lobster. /Suara.com-Welly
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Proses penetapan tersangka politikus partai Gerindra itu setelah penyidik KPK melakukan serangkaian pemeriksaan intensif setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang, pada Rabu (25/11/2020) dini hari, sekitar pukul 01.23 WIB.
Baca juga: Ini Kegiatan Menteri KKP Edhy Prabowo sebelum Diciduk KPK
Edhy Prabowo resmi mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Edhy keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 23.34 WIB dengan mengenakan rompi tahanan. Tak hanya itu, kedua tangan Edhy tampak dalam kondisi terborgol.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan 7 orang tersangka yakni Edhy Prabowo, Staf khusus Menteri KKP Syafri, Andreu Pribadi Misata, Pengurus PT ACK Siswadi, Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amirul Mukminin sebagai penerima suap.
Baca juga: Menhub Ancam Izin Cabut Izin Rute Maskapai yang Tak Jalankan Prokes
"Sebagai Penerima Disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers, Rabu (25/11/2020).
Sementara itu sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Suharjito yang merupakan Direktur PT DPP sebagai tersangka.
Dia disangkakan melanggar melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com & Suara.com
Hari Jadi Kota Magelang diramaikan Grebeg Gethuk, Tidar Borobudur 10K, hingga Magelang Great Sale dorong ekonomi dan pariwisata.
Dekranasda Daerah Istimewa Yogyakarta mendorong industri kecil dan menengah (IKM) kerajinan terus berinovasi agar mampu memperluas pasar hingga mancanegara
Jadwal DAMRI dari YIA Rabu 16 September 2026 tersedia ke lima tujuan. Tarif promo YIA-Jogja Rp50.000 berlaku hingga September.
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 16 September 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur. Simak jadwal tiap stasiun hingga Jogja.
Jadwal SIM Sleman Rabu 16 September 2026 tersedia di STP AMPTA. Simak jadwal Satpas, MPP, SIM Keliling Malam dan Simmade.
DPAD) DIY bersama DPRD DIY terus menggalakkan budaya literasi sekaligus memberikan edukasi sosial kepada masyarakat mengenai bahaya judi online (judol)