Advertisement

Pakai Rompi Orange, Edhy Prabowo Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Perizinan Benih Lobster

Nina Atmasari
Kamis, 26 November 2020 - 01:17 WIB
Nina Atmasari
Pakai Rompi Orange, Edhy Prabowo Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Perizinan Benih Lobster Menteri KKP Edhy Prabowo memakai rompi orange di gedung KPK, Rabu (25/11/2020) malam, setelah ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi perizinan ekspor benih lobster. - Suara.com/Welly

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Proses penetapan tersangka politikus partai Gerindra itu setelah penyidik KPK melakukan serangkaian pemeriksaan intensif setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang, pada Rabu (25/11/2020) dini hari, sekitar pukul 01.23 WIB.

Advertisement

Baca juga: Ini Kegiatan Menteri KKP Edhy Prabowo sebelum Diciduk KPK

Edhy Prabowo resmi mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Edhy keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 23.34 WIB dengan mengenakan rompi tahanan. Tak hanya itu, kedua tangan Edhy tampak dalam kondisi terborgol.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 7 orang tersangka yakni Edhy Prabowo, Staf khusus Menteri KKP Syafri, Andreu Pribadi Misata, Pengurus PT ACK Siswadi, Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amirul Mukminin sebagai penerima suap.

Baca juga: Menhub Ancam Izin Cabut Izin Rute Maskapai yang Tak Jalankan Prokes

"Sebagai Penerima Disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers, Rabu (25/11/2020).

Sementara itu sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Suharjito yang merupakan Direktur PT DPP sebagai tersangka.

Dia disangkakan melanggar melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com & Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Senin 29 April 2024, Tiket Rp50 Ribu

Jogja
| Senin, 29 April 2024, 03:27 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement