Makam Dibongkar, Warga Dukun Magelang ternyata Korban Pembunuhan
Nuryanto baru menyadari bahwa perhiasan emas 15 gram dan uang tunai Rp30 juta yang ada di lemari kamarnya hilang.
Menteri KKP Edhy Prabowo memakai rompi orange di gedung KPK, Rabu (25/11/2020) malam, setelah ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi perizinan ekspor benih lobster. /Suara.com-Welly
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Proses penetapan tersangka politikus partai Gerindra itu setelah penyidik KPK melakukan serangkaian pemeriksaan intensif setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang, pada Rabu (25/11/2020) dini hari, sekitar pukul 01.23 WIB.
Baca juga: Ini Kegiatan Menteri KKP Edhy Prabowo sebelum Diciduk KPK
Edhy Prabowo resmi mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Edhy keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 23.34 WIB dengan mengenakan rompi tahanan. Tak hanya itu, kedua tangan Edhy tampak dalam kondisi terborgol.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan 7 orang tersangka yakni Edhy Prabowo, Staf khusus Menteri KKP Syafri, Andreu Pribadi Misata, Pengurus PT ACK Siswadi, Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amirul Mukminin sebagai penerima suap.
Baca juga: Menhub Ancam Izin Cabut Izin Rute Maskapai yang Tak Jalankan Prokes
"Sebagai Penerima Disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers, Rabu (25/11/2020).
Sementara itu sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Suharjito yang merupakan Direktur PT DPP sebagai tersangka.
Dia disangkakan melanggar melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com & Suara.com
Nuryanto baru menyadari bahwa perhiasan emas 15 gram dan uang tunai Rp30 juta yang ada di lemari kamarnya hilang.
Rupiah menguat ke Rp17.997 per dolar AS pada penutupan perdagangan Senin, didorong perbaikan PMI manufaktur Indonesia dan sentimen global.
DPRD DIY menilai stigma sekolah bermutu dan faktor biaya pendidikan menjadi penyebab sekolah kekurangan murid, bukan semata sistem zonasi.
Australia mengonfirmasi kematian massal satwa liar pertama akibat flu burung H5. Hingga kini tercatat 74 kasus, tetapi belum menyerang sektor unggas.
BMKG mendeteksi Bibit Siklon Tropis 94W yang berpotensi memicu hujan lebat dan gelombang tinggi di sejumlah wilayah Indonesia pada 3-6 Agustus 2026.
Ratih Handayani kembali ke kampung halamannya untuk mengemban amanah sebagai General Manager Garrya Bianti Yogyakarta.