Polda Metro Bongkar Judi Berkedok Arena Game di Jakbar-Jakut
Polda Metro Jaya gerebek dua lokasi judi berkedok arena game di Jakbar dan Jakut, amankan 60 orang dan ratusan mesin permainan.
Kantor KPK - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penghormatan mendalam atas putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Dengan putusan ini, status tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 dinyatakan sah secara hukum.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa lembaga antirasuah kini memiliki payung hukum yang kuat untuk membawa perkara ini ke tahap pemeriksaan selanjutnya.
Putusan majelis hakim dipandang sebagai bentuk validasi bahwa prosedur penyidikan yang dilakukan tim KPK telah sesuai dengan koridor perundang-undangan yang berlaku.
“Saya izin menyampaikan apresiasi dan penghormatan atas putusan majelis. Tentunya, kami menghormati putusan yang telah dibuat oleh majelis,” ujar Asep Guntur Rahayu di lingkungan PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Senada dengan hal itu, anggota Biro Hukum KPK, Indah Oktianti, menyebut pertimbangan hakim telah selaras dengan Putusan MK, KUHAP, dan Perma Nomor 4 Tahun 2016.
Dalam persidangan, hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap sosok yang akrab disapa Gus Yaqut tersebut didasarkan pada pemenuhan syarat minimal dua alat bukti sah.
Hakim menilai dalil-dalil yang diajukan pemohon justru sudah memasuki pokok perkara, sehingga permohonan praperadilan ditolak untuk seluruhnya.
Berdasarkan data penyidikan, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini disinyalir telah mengakibatkan kerugian negara mencapai angka fantastis, yakni Rp622 miliar.
KPK mengonfirmasi telah mengantongi keterangan dari lebih 40 orang saksi serta serangkaian petunjuk kuat yang dikumpulkan melalui proses pengumpulan data dan informasi yang sangat komprehensif.
Langkah penetapan tersangka ini diklaim telah melalui prosedur administrasi hukum yang ketat, termasuk penyusunan Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK). Dengan ditolaknya praperadilan ini, penyidik KPK akan semakin intensif melakukan pendalaman materiil guna mengungkap secara tuntas praktik lancung dalam penyelenggaraan ibadah haji yang mencederai hak-hak jemaah tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Polda Metro Jaya gerebek dua lokasi judi berkedok arena game di Jakbar dan Jakut, amankan 60 orang dan ratusan mesin permainan.
BMKG memprakirakan hujan petir berpotensi terjadi di sejumlah kota besar pada Minggu. Jakarta, Bandung, hingga Pekanbaru diprediksi diguyur hujan ringan.
Penyaluran rumah subsidi FLPP 2026 mencapai 77.532 unit atau 22,15 persen dari target. Generasi muda usia 19–25 tahun menjadi penerima terbanyak.
Jadwal KA Bandara YIA Xpress 14 Juni 2026 dari Stasiun Tugu ke Bandara YIA. Perjalanan non-stop hanya 35-40 menit dengan tarif Rp50.000.
Harga emas Pegadaian hari ini, Minggu 14 Juni 2026, menunjukkan emas Antam naik ke Rp2,82 juta per gram, sedangkan UBS dan Galeri24 stabil.
Kementerian PU mengalokasikan Rp1,65 triliun untuk program infrastruktur berbasis masyarakat di 4.127 lokasi pada 2027 guna mendukung irigasi, air minum.