Advertisement
Gugatan Praperadilan Yaqut Ditolak, KPK Lanjutkan Kasus Kuota Haji
Kantor KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penghormatan mendalam atas putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Dengan putusan ini, status tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 dinyatakan sah secara hukum.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa lembaga antirasuah kini memiliki payung hukum yang kuat untuk membawa perkara ini ke tahap pemeriksaan selanjutnya.
Advertisement
Putusan majelis hakim dipandang sebagai bentuk validasi bahwa prosedur penyidikan yang dilakukan tim KPK telah sesuai dengan koridor perundang-undangan yang berlaku.
“Saya izin menyampaikan apresiasi dan penghormatan atas putusan majelis. Tentunya, kami menghormati putusan yang telah dibuat oleh majelis,” ujar Asep Guntur Rahayu di lingkungan PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
BACA JUGA
Senada dengan hal itu, anggota Biro Hukum KPK, Indah Oktianti, menyebut pertimbangan hakim telah selaras dengan Putusan MK, KUHAP, dan Perma Nomor 4 Tahun 2016.
Dalam persidangan, hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap sosok yang akrab disapa Gus Yaqut tersebut didasarkan pada pemenuhan syarat minimal dua alat bukti sah.
Hakim menilai dalil-dalil yang diajukan pemohon justru sudah memasuki pokok perkara, sehingga permohonan praperadilan ditolak untuk seluruhnya.
Berdasarkan data penyidikan, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini disinyalir telah mengakibatkan kerugian negara mencapai angka fantastis, yakni Rp622 miliar.
KPK mengonfirmasi telah mengantongi keterangan dari lebih 40 orang saksi serta serangkaian petunjuk kuat yang dikumpulkan melalui proses pengumpulan data dan informasi yang sangat komprehensif.
Langkah penetapan tersangka ini diklaim telah melalui prosedur administrasi hukum yang ketat, termasuk penyusunan Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK). Dengan ditolaknya praperadilan ini, penyidik KPK akan semakin intensif melakukan pendalaman materiil guna mengungkap secara tuntas praktik lancung dalam penyelenggaraan ibadah haji yang mencederai hak-hak jemaah tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Usulan Kurikulum Keselamatan Transportasi Muncul Usai Tragedi Bekasi
- Judi Online Bali Dibongkar, Mahasiswi Terlibat Jaringan Kamboja
- Kecelakaan Kereta Bekasi Disorot Ombudsman RI
- Duka Korban Kecelakaan KA Bekasi, Kisah Adelia dan Nurlaela
- Kecelakaan KA Bekasi Timur, Pemprov Jabar Tanggung Biaya Korban
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update Daftar 15 Nama Korban MD Kecelakaan KA di Bekasi Timur
- Kartini Ride Surakarta: Touring Yamaha Classy Tiga Generasi
- KPPU Selidiki Dugaan Monopoli TikTok Shop, Ini Duduk Perkaranya
- Susi Pudjiastuti Jadi Komut Bank BJB, Ini Susunan Direksi Baru
- Kecelakaan KA Bekasi Timur, Pemprov Jabar Tanggung Biaya Korban
- Kasus Little Aresha, Sultan Tutup Semua Daycare Tak Berizin di DIY
- Pemkab Sleman Usulkan Proyek Infrastruktur 2026, Fokus Jalan dan Pasar
Advertisement
Advertisement







