Advertisement
Gugatan Praperadilan Yaqut Ditolak, KPK Lanjutkan Kasus Kuota Haji
Kantor KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penghormatan mendalam atas putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Dengan putusan ini, status tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 dinyatakan sah secara hukum.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa lembaga antirasuah kini memiliki payung hukum yang kuat untuk membawa perkara ini ke tahap pemeriksaan selanjutnya.
Advertisement
Putusan majelis hakim dipandang sebagai bentuk validasi bahwa prosedur penyidikan yang dilakukan tim KPK telah sesuai dengan koridor perundang-undangan yang berlaku.
“Saya izin menyampaikan apresiasi dan penghormatan atas putusan majelis. Tentunya, kami menghormati putusan yang telah dibuat oleh majelis,” ujar Asep Guntur Rahayu di lingkungan PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
BACA JUGA
Senada dengan hal itu, anggota Biro Hukum KPK, Indah Oktianti, menyebut pertimbangan hakim telah selaras dengan Putusan MK, KUHAP, dan Perma Nomor 4 Tahun 2016.
Dalam persidangan, hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap sosok yang akrab disapa Gus Yaqut tersebut didasarkan pada pemenuhan syarat minimal dua alat bukti sah.
Hakim menilai dalil-dalil yang diajukan pemohon justru sudah memasuki pokok perkara, sehingga permohonan praperadilan ditolak untuk seluruhnya.
Berdasarkan data penyidikan, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini disinyalir telah mengakibatkan kerugian negara mencapai angka fantastis, yakni Rp622 miliar.
KPK mengonfirmasi telah mengantongi keterangan dari lebih 40 orang saksi serta serangkaian petunjuk kuat yang dikumpulkan melalui proses pengumpulan data dan informasi yang sangat komprehensif.
Langkah penetapan tersangka ini diklaim telah melalui prosedur administrasi hukum yang ketat, termasuk penyusunan Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK). Dengan ditolaknya praperadilan ini, penyidik KPK akan semakin intensif melakukan pendalaman materiil guna mengungkap secara tuntas praktik lancung dalam penyelenggaraan ibadah haji yang mencederai hak-hak jemaah tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Ungkap Kronologi Kebakaran Tewaskan Satu Keluarga di Jakbar
- TNI AD Kerahkan 209 Personel Evakuasi Heli Jatuh di Kalbar
- Wajah TNI Tersangka Teror Air Keras Akan Terungkap di Sidang
- Kejagung: Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Terima Suap Rp1,5 Miliar
- Tragedi Kahramanmaras: Siswa Tembaki Kelas, Telan 9 Korban Jiwa
Advertisement
Bansos Sapa Bantul Rp1,4 Miliar, 1.000 Warga Terima Bantuan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih 2026, Cek Syarat dan Linknya
- Mobil China Melesat, Penjualan Naik 79 Persen di Indonesia
- Pemadaman Listrik Jogja 17 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
- TNI AD Kerahkan 209 Personel Evakuasi Heli Jatuh di Kalbar
- Cek Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Jumat Ini
- Bahaya Bernapas Lewat Mulut Saat Tidur dan Olahraga
- Tenang! Gejala ISPA Bisa Diatasi di Rumah, Ini Syaratnya
Advertisement
Advertisement






