Advertisement
Friderica Widyasari Sari Terpilih Ketua OJK 2026-2031
Friderica Widyasari Sari disepakati Komisi XI DPR RI sebagai Ketua OJK periode 20262031 bersama empat anggota DK OJK lainnya. - Instagram.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi XI DPR RI menyepakati Friderica Widyasari Sari atau Kiki sebagai Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026–2031. Keputusan tersebut diambil setelah rapat internal Komisi XI yang juga menetapkan sejumlah pejabat lain dalam struktur Dewan Komisioner OJK untuk masa jabatan lima tahun ke depan.
Selain menetapkan Ketua Dewan Komisioner OJK, Komisi XI DPR RI juga memilih Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031. Penetapan ini merupakan bagian dari hasil pembahasan internal setelah proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap para kandidat yang diajukan.
Advertisement
"Diputuskan ada lima jabatan yang akan diisi, yaitu untuk Ketua Ibu Friderica Widyasari Dewi, kemudian untuk Wakil Ketua Bapak Hernawan Bekti Sasongko," ujar Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun kepada awak media di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.
Dalam rapat tersebut, Komisi XI DPR RI juga menyepakati Hasan Fawzi untuk mengisi posisi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon di lingkungan OJK.
BACA JUGA
Selain itu, Adi Budiarso ditetapkan sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.
Komisi XI DPR RI juga memutuskan Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen.
"Jadi ada lima yang sudah diputuskan, dan mereka akan menjabat untuk periode 2026-2031," ujar Misbakhun.
Keputusan yang telah dihasilkan oleh Komisi XI DPR RI tersebut selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI yang dijadwalkan berlangsung pada 12 Maret 2026. Dalam rapat tersebut, hasil keputusan komisi akan dimintakan persetujuan seluruh anggota DPR RI.
Misbakhun menegaskan bahwa proses penetapan pimpinan Dewan Komisioner OJK dilakukan melalui mekanisme musyawarah mufakat dengan mempertimbangkan aspek kompetensi serta profesionalitas para kandidat.
"Musyawarah mufakat, dengan penuh kekeluargaan, tapi penuh dengan pertimbangan-pertimbangan teknis soal kompetensi dan profesional," ujar Misbakhun.
Sebelumnya, pada Rabu (11/3/2026), Komisi XI DPR RI menggelar fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap sepuluh kandidat calon anggota Dewan Komisioner OJK yang diusulkan untuk mengisi berbagai posisi strategis di lembaga pengawas sektor jasa keuangan tersebut.
Kesepuluh kandidat tersebut yakni Friderica Widyasari Dewi, Agus Sugiarto, Hernawan Bekti Sasongko, Ary Zulfikar, Hasan Fawzi, Darmansyah, Dicky Kartikoyono, Danu Febrianto, Adi Budiarso, serta Anton Daryono yang mengikuti rangkaian proses seleksi di DPR RI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Tebing Tanjakan Clongop Longsor Lagi, Akses Gunungkidul-Klaten Putus
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Ratusan Pemudik Pilih Balik Naik Kapal Perang dari Semarang
- Jalur Selat Hormuz Terganggu, Produksi Minyak Kuwait Anjlok Drastis
- Arus Balik Mulai Padat di Bantul, Akses Parangtritis Diatur Satu Arah
- Belajar Daring untuk Hemat Energi, Kualitas Pendidikan Dipertanyakan
- MBG Disorot Akademisi UGM, Muncul Usulan Pangkas Jumlah Penerima
- Anak Balita Tiba-Tiba Menolak Makan, Ini Penyebabnya
- Mobil Dinas Dipakai Mudik, Tunjangan ASN Temanggung Langsung Dipangkas
Advertisement
Advertisement






