Advertisement
Jurnalis Dinilai Berperan Siginifikan Sampaikan Informasi soal Vaksin Covid-19

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Jurnalis dan media sangat berperan dalam menyebarkan informasi mengenai vaksinasi Covid-19. Hal tersebut disampaikan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).
"Sebagai ujung tombak media, jurnalis berperan siginifikan untuk menyampaikan informasi soal vaksinasi dan pemulihan ekonomi nasional," kata Ketua Komunikasi Publik KPCPEN, Rosarita Niken Widiastuti, saat webinar "Vaksinasi untuk Negeri", Sabtu (31/10/2020).
Advertisement
KPCPEN melihat masih banyak hoaks yang bertebaran soal vaksinasi, misalnya soal efektivitas dan keamanan vaksin COVID-19, yang bisa menimbulkan keengganan masyarakat untuk mendapatkan vaksin ketika sudah ada.
"Di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia, masih ada sebagian kecil masyarakat yang enggan atau tidak percaya vaksinasi. Ini hambatan terbesar untuk melaksanakan dan melindungi masyarakat dari penyakit berbahaya yang sebetulnya bisa dicegah dengan vaksin," kata Niken.
Baca Juga: Diduga Berkontak dengan Pelaku Penyerangan di Prancis, Seorang Pria Ditahan
Untuk itu, KPCPEN berpendapat media perlu dilibatkan secara aktif dalam komunikasi publik tentang Covid-19 di Indonesia.
Berkaitan dengan hoaks mengenai COVID-19 sendiri, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menemukan 2.000-an konten di media sosial, berdasarkan data per 19 Oktober.
Data internal Kominfo menunjukkan sejak 23 Januari hingga 18 Oktober terdapat 2.020 konten hoaks seputar Covid-19 di media sosial, sementara yang sudah diturunkan (take down) berjumlah 1.759.
KPCPEN adalah sebuah komite yang dibentuk oleh pemerintah dalam pemulihan ekonomi dan penanggulangan penyakit virus corona 2019 dan pandemi Coivd-19 di Indonesia.
Komite dibentuk pada tanggal 20 Juli 2020 sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020.[3][4]
Baca Juga: Banyak Wisatawan di Pantai Bantul Copot Masker, Bilang Anginnya Kenceng!
KPCPEN mengintegrasikan kewenangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang sebelumnya berperan sebagai lembaga sentral dalam kewenangan penanggulangan dampak Covid-19 dengan kewenangan kementerian/lembaga lainnya untuk percepatan pemulihan ekonomi akibat pandemi virus corona.
Komite diketuai oleh oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, diikuti oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir sebagai ketua pelaksana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Keputusan MK 135 Belum Jadi Solusi Persoalan Demokrasi Elektoral
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jumlah Jemaah Haji Meninggal Dunia Terus Bertambah, Capai 418 Orang
- Dirut Sritex Iwan Lukminto Klaim Uang Tunai Rp2 Miliar Disita Kejagung Adalah Tabungan Keluarga
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
- Api Melahap RS Hermina Jakarta, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Advertisement
Advertisement