Advertisement

Media Berperan Cegah Misinformasi Program JKN - KIS

Media Digital
Sabtu, 24 Oktober 2020 - 12:57 WIB
Budi Cahyana
Media Berperan Cegah Misinformasi Program JKN - KIS Kantor BPJS Kesehatan - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—BPJS Kesehatan mengadakan Media Workshop dan Anugerah Karya Jurnalistik BPJS Kesehatan 2020 secara virtual.

Kepala Humas BPJS Kesehatan RI, M. Iqbal membacakan sambutan dari Direktur SDM dan Umum, BPJS Kesehatan RI, Mira Anggraini yang berhalangan hadir. Dalam sambutannya, Mira menuturkan media workshop diselenggarakan sebagai upaya BPJS Kesehatan dalam memperbarui informasi atau update kepada pelaku media massa.

Advertisement

"Khususnya terkait tentang sistem kerja pengelolaan dan update kinerja program JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan untuk kemudian segala informasi kegiatan terkini dapat disampaikan kepada masyarakat sebagai sarana komunikasi dan publikasi kepada publik mergenai program JKN-KIS yang memasuki usia ketujuh," kata dia pada Kamis (22/10/2020).

Mira mengatakan dalam kegiatan Media Workshop dan Anugerah Karya Jurnalistik 2020 ini akan diumumkan pemenang Karya Jurnalistik BPJS Kesehatan tahun 2020 kepada pers seluruh Indonesia. Mira yang mengingatkan kembali atas ucapan dari Presiden Jokowi yang menaruh harapan kepada insan pers untuk berjuang demi kemaslahatan bangsa, persatuan dan kesatuan bangsa serta mewujudkan agenda Indonesia maju.

"Atas apa yang disampaikan bapak presiden, maka peran pers makin krusial dalam mewujudkan tatanan kehidupan berbangsa bernegara dan bermasyarakat Indonesia," tuturnya.

"Utamanya di tengah pandemi Covid 19 yang memberikan banyak tantangan dan dampak bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia untuk dapat melakukan adaptasi kebiasaan baru. Peran media massa dan insan pers makin diperlukan untuk mengantisipasi mis-informasi atau berita-berita keliru yang bergulir di tengah kondisi kebatinan yang belum pulih di masyarakat akibat Covid 19."

Mira berpendapat media massa pers dituntut untuk selalu bergerak dengan napas independen dan berpihak kepada kebenaran. "Berkaca pada penjelasan di atas BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan dengan jumlah peserta terbesar di dunia memiliki kepentingan untuk menyampaikan informasi secara faktual kepada seluruh pengampu kepentingan," terangnya.

Media Massa

Kehadiran BPJS Kesehatan dalam mengelola program JKN KIS, menurut Mira, sangat erat hubungannya dengan keterbukaan informasi publik di mana prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima, demokrasi dan partisipasi, efisiensi dan efektivitas serta supremasi hukum dapat diterima oleh seluruh masyarakat.

 

"Di sini media massa dan pers memegang peran kunci sebagian penghubung komunikasi kepada masyarakat luas. Guna mempererat keakraban dengan rekan-rekan pers dan media, maka BPJS Kesehatan memandang perlu diadakan kegiatan berupa press conference, diskusi media, workshop media seperti yang kami lakukan hari ini yang diharapkan mampu menyosialisasikan beragam kebijakan dan program pemerintah yang bertujuan untuk sepenuhnya mensejahterakan masyarakat," ucap dia

Mira mengatakan BPJS Kesehatan memerlukan peran media massa sebagai mitra BPJS Kesehatan dalam menyiarkan progres konstruktif yang berhasil dikembangkan BPJS Kesehatan, khususunya dalam mengelola program JKN-KIS. "Untuk itu dalam media workshop kali ini kami mengangkat tiga tema yang menjadi isu hangat di tengah masyarakat yaitu pertama menjaga keberlangsungan program JKN-KIS yang kedua peran jaminan sosial di era pandemi Covid-19 dan yang ketiga optimisasi layanan di era pandemi Covid-19," jelasnya.

Mira menambahkan telah menghadirkan yang kompeten dan relevan dengan topik diatas. "Harapan kami rekan-rekan jurnalis menyebarkan informasi secara akurat melalui pemberitaan yang berimbang kepada masyarakat. Apresiasi kepada teman pers yang telah membantu kami dalam menyampaikan informasi yang berimbang kepada masyarakat seputar JKN KIS. Baik informasi terbaru yang diketahui cepat maupun klasifikasi atas masalah yang berkembang harus segera diketahui masyarakat. Sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang dalam program JKN-KIS," tuturnya.

Dari agenda Karya Jurnalistik BPJS Kesehatan 2020 ada 239 karya yang masuk. Mira menyampaikan apresiasi tinggi dan ucapan terima kasih kepada insan pers telah berkontribusi mengikuti lomba jurnalistik yang diselenggarakan BPJS Kesehatan. "Atas antusiasme yang tinggi saya atas nama BPJS Kesehatan mengucapkan terima kasih kawan kawan media dan pers yang telah berpartisipasi aktif pada lomba yang kami adakan ini," kata dia.

Pemenang diumumkan pada Jumat (22/10/2020).

Salah satu narasumber dalam tema keberlangsungan JKN-KIS yakni Ketua Indonesia Health Economic Association, Hasbullah Thabrany. Dia menyampaikan dasar program JKN-KIS adalah bahwa selalu ada risiko dalam hidup sehingga kita harus melakukan manajemen risiko.

“Manajemen risiko ada macam-macam, kita berbicara risiko yang sakit atau kesehatan. Manajemen risiko untuk seluruh penduduk ada berbagai cara, indonesia sudah punya kontrak dengan rakyatnya dirumuskan dalam Pasal 28 UUD 45 bahwa setiap orang berhak atas layanan kesehatan, karena semua orang punya risiko tadi," terangnya.

 

Hasbullah menjelaskan ada dua mekanisme untuk mendanai semua risiko melalui sebuah sistem jaminan kesehatan bagi semua orang, melalui pajak dan melalui asuransi sosial atau gabungan dari keduanya. "Sistem Kesehatan Nasional (SKN) di Indonesia tidak dirancang berbasis pajak yang biasanya pelayanan dilakukan di fasilitas kesehatan milik pemerintah, mekanisme ini tidak memadai di Indonesia," jelasnya.

Iuran Wajib

Model kedua yakni asuransi wajib atau asuransi sosial. Asuransi sosial berbeda dengan asuransi komersial. Hasbullah mengatakan asuransi wajib ini mirip dengan Pajak Penghasilan (PPH) yang wajib diambil dari pendapatan juga. "Apa yang dijamin sesuai kebutuhan medis, sudah disebutkan di undang-undang karena hak setiap orang untuk kembali sembuh kalau dia sakit sehingga dia berfungsi fisiologis, jadi yang dijamin kebutuhan fisiologis bukan psikologis," paparnya.

Hasbullah menambahkan asuransi sosial semua dijamin. Asuransi sosial harus dikelola badan umum publik bukan asuransi swasta. "Kami ubah PT Askes menjadi BPJS karena PT Askes adalah badan hukum privat enggak cocok badan hukum privat memungut iuran wajib," ungkapnya.

"Kenapa [asuransi sosial] harus wajib, karena di undang-undang disebutkan. Mekanisme wajib mirip dengan pajak, [orang] yang mampu secara penghasilan di atas garis kemiskinan wajib mengiur, kalau yang tidak mampu biayanya dibayarkan oleh negara," tambah Hasbullah.

Menurut Hasbullah, esensinya semua penduduk wajib memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak. Kebutuhan dasar kesehatan adalah segala konsumsi fisiologis yang memungkinkan seseorang hidup normal kembali berfungsi untuk belajar bekerja dan bersosialisasi.

Oleh sebab itu, asuransi sosial dikelola nasional untuk keadilan sosial, untuk menghindari kesenjangan. "Jangan sampai orang di daerah penghasilan tidak bagus tidak mendapatkan pelayanan seusai kebutuhan kesehatannyanya. Ini harus nasional karena tidak bertentangan dengan otonomi daerah," tukasnya.

Selanjutnya bagi peserta asuransi sosial yang ingin pelayanan lebih namun tidak sesuai kebutuhannya atau bersifat psikologis silahkan ikut asuransi tambahan. "Namun tidak bisa keluar JKN, yang dijamin kebutuhan dasar akibat risiko yang seumur hidup. Kenapa JKN menjamin seumur hidup mencakup pengobatan kesehatan biaya murah dan mahal , yang mahal justru itu yang harus digotong bersama," tambahnya.

Sementara itu menyangkut adanya aturan yang membuat peserta asuransi yang menunggak secara tidak memperoleh haknya, Hasbullah mengatakan jika itu untuk mendidik masyarakat. "Kenapa yang tidak mengiur tidak dapat haknya sementara, kita mendidik karena tidak ada hak tanpa kewajiban. Kalau betul dia benar-benar tidak mampu maka akan dijamin dengan skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Maka dalam istilah JKN tidak ada istilah berhenti menjadi peserta, ini bagian yang perlu dipahami, tidak ada yang berhenti karena ini adalah hak, kecuali berhenti jadi warga negara." (Adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kembali Tampil di Pilkada Gunungkidul Tahun Ini, Ini Gagasan yang Diusung Sutrisna Wibawa

Gunungkidul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 20:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement