Advertisement

Viral Foto Tersangka Irjen Napoleon dan Prasetijo Makan Siang Tanpa Baju Tahanan

Sholahuddin Al Ayyubi
Senin, 19 Oktober 2020 - 15:27 WIB
Sunartono
Viral Foto Tersangka Irjen Napoleon dan Prasetijo Makan Siang Tanpa Baju Tahanan Kuasa Hukum tersangka Irjen Napoleon Bonaparte, Petrus Bala Pattyona mengunggah foto makan bersama antara tersangka Napoleon Bonaparte, Prasetijo Utomo dan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan saat dilakukan pelimpahan tahap dua. JIBI - Bisnis/Nancy Junita @facebookPetrus Bala Pattyona II

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA -  Kuasa hukum tersangka Irjen Napoleon Bonaparte, Petrus Bala Pattyona akhirnya angkat bicara terkait viralnya foto makan bersama antara tersangka Napoleon Bonaparte, Prasetijo Utomo dan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan saat dilakukan pelimpahan tahap dua.

Petrus memastikan kliennya tidak diistimewakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, lantaran disediakan makanan dan minuman oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan saat pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan alat bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Advertisement

"Itu foto waktu acara P21 di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, setelah salat Jumat, kita semua dikasih soto betawi. Itu hal yang biasa saja cuma jadi heboh seolah-olah diperlakukan istimewa," katanya kepada JIBI/Bisnis, Senin (19/10/2020).

BACA JUGA : Jadi Tersangka Kasus Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Akan

Dia juga menjelaskan alasan kliennya dalam foto tersebut tidak menggunakan baju tahanan yaitu karena tengah makan siang. Kendati demikian, setelah makan siang, kata Petrus, kliennya kembali menggunakan baju tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Setelah penyidik menyerahkan tersangka ke JPU, baju tahanan Bareskrim itu diganti baju dinas dan setelah makan siang, sudah pakai baju tahanan kejaksaan," katanya.

Menurutnya, makan siang antara kuasa hukum, tersangka dan JPU merupakan hal yang wajar dan biasa terjadi. Hal tersebut, kata Petrus, juga biasa dilakukan saat dirinya mendampingi kliennya di KPK.

"Jadi untuk sesi pendampingan tersangka saat P21 baru pertama, tetap ada pendampingan tersangka untuk BAP baik itu di Kejaksaan, Kepolisian dan KPK, bila sudah jam makan pasti dikasih makan," ujar Petrus.

BACA JUGA : Dituding Beri Perlakuan Berbeda pada Tersangka Aktivis

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Takbir Keliling di Bantul Boleh tetapi Terbatas, Tak Boleh Ada Petasan dan Obor Api

Bantul
| Selasa, 19 Maret 2024, 16:07 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement