Advertisement
Jadi Tersangka Kasus Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Akan Segera Diperiksa Bareskrim

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Irjen Pol Napoleon Bonaparte ditetapkan sebagai tersangka kasus penghapusan red notice Interpol terhadap Djoko Tjandra. Napoleon akan menjalani sidang etik kepolisian setelah selesai menjalani proses pidana.
"Sidang etik setelah pidananya," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, Sabtu (15/8/2020).
Advertisement
Dalam waktu dekat, lanjut Argo, tim penyidik dari Bareskrim Mabes Polri akan memeriksa Irjen Napoleon sebagai tersangka. Pemeriksaan akan dilakukan pada hari kerja.
BACA JUGA : Awas, Aparat Terlibat Kasus Djoko Tjandra Bakal Dipidana
"Diperiksa sebagai tersangka saja belum, diperiksa dulu ketika hari kerja," ujarnya.
Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus penghapusan red notice Interpol. Mereka adalah Djoko Tjandra, mantan Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Brigjen Pol Prasetyo Utomo, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte, dan pihak swasta Tommy Sumardi.
BACA JUGA : ICW Tantang Firli Bahuri Usut Dugaan Korupsi Tiga Pati Polri
Sementara dalam kasus surat jalan palsu, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Pol Prasetyo Utomo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : inews.id
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto, Ini Penjelasan dari Perum Bulog
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
Advertisement
Hari Pertama MPLS di SMPN 1 Banguntapan Dimulai dengan Penyerahan Simbolis Siswa Baru
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tukin ASN DKI yang Telat di Hari Pertama Sekolah akan Dipotong
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Operasi Patuh 2025 Dimulai Hari Ini Hingga 27 Juli Mendatang, Berikut Jenis Pelanggaran dan Denda Tilangnya, Paling Tinggi Rp1 Juta
- Mensos Tegaskan Masa Orientasi Siswa Sekolah Rakyat Sekitar 15 Hari
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
Advertisement
Advertisement