Advertisement
Jadi Tersangka Kasus Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Akan Segera Diperiksa Bareskrim
Irjen Napoleon Bonaparte. - @Instagram
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Irjen Pol Napoleon Bonaparte ditetapkan sebagai tersangka kasus penghapusan red notice Interpol terhadap Djoko Tjandra. Napoleon akan menjalani sidang etik kepolisian setelah selesai menjalani proses pidana.
"Sidang etik setelah pidananya," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, Sabtu (15/8/2020).
Advertisement
Dalam waktu dekat, lanjut Argo, tim penyidik dari Bareskrim Mabes Polri akan memeriksa Irjen Napoleon sebagai tersangka. Pemeriksaan akan dilakukan pada hari kerja.
BACA JUGA : Awas, Aparat Terlibat Kasus Djoko Tjandra Bakal Dipidana
"Diperiksa sebagai tersangka saja belum, diperiksa dulu ketika hari kerja," ujarnya.
Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus penghapusan red notice Interpol. Mereka adalah Djoko Tjandra, mantan Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Brigjen Pol Prasetyo Utomo, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte, dan pihak swasta Tommy Sumardi.
BACA JUGA : ICW Tantang Firli Bahuri Usut Dugaan Korupsi Tiga Pati Polri
Sementara dalam kasus surat jalan palsu, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Pol Prasetyo Utomo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : inews.id
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pameran Salam dan Bahagia Satukan Seniman Lintas Generasi di Jogja
Advertisement
Jepang Naikkan Biaya Visa dan Pajak Turis untuk Atasi Overtourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Senin 22 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Senin 22 Desember 2025
- Barcelona Tekuk Villarreal 2-0, Unggul 4 Poin dari Real Madrid
- Bus KSPN Malioboro-Pantai Baron Beroperasi Lagi, Tarif Rp26.000
- MU Kalah dari Aston Villa, Tertahan di Peringkat Tujuh
- Bus DAMRI Bandara YIA-Jogja Kembali Normal, Tarif Rp80.000
- SIM Keliling Kulonprogo Hadir Pagi dan Malam Hari
Advertisement
Advertisement



