Advertisement

Polri Tarik Penanganan Kasus Aktivis KAMI Medan ke Jakarta

Cristine Evifania Manik
Kamis, 15 Oktober 2020 - 20:57 WIB
Bhekti Suryani
Polri Tarik Penanganan Kasus Aktivis KAMI Medan ke Jakarta Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono/Antara-HO - Polri

Advertisement

Harianjogja.com, MEDAN - Marbes Polri memutuskan menarik penanganan kasus aktivis KAMI Medan ke Jakarta.

Penyidik di Mabes Polri dan penyidik Polda Sumut akan melakukan pemeriksaan bersama untuk menangani kasus tersebut.

Advertisement

Demikian disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri yang disiarkan secara langsung, Kamis (15/10/2020).

“Jadi kasus Medan ditarik ke Bareskrim. Kami melakukan pemeriksaan gabungan antara penyidik Mabespolri dengan Polda Sumut. Semua tersangka, barang bukti, berkas-berkas, semua kita tarik ke Bareskrim Polri,” ungkap Argo. 

Polisi menetapkan empat orang tersangka aksi vandalisme di depan Gedung DPRD Sumatera Utara pada Kamis, (8/10/2020). Keempat tersangka tersebut merupakan aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Keempat itu berinisal KH, JG, NZ, WRP. Mereka dikenai Pasal 28 ayat 2 junto 45 UU ITE ditambah pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara. 

Argo menyampaikan keempat tersangka bergabung dalam satu Whats App Group (WAG) bernama KAMI Medan. Isi percakapan dan foto di dalam WAG tersebut menjadi salah satu barang bukti di Kepolisian.

“ Ada foto tersangka KH tadi sedang mengumpulkan massa sambil membagi nasi bungkus dan menyampaikan arahan di sana. Semua sudah kita jadikan barang bukti untuk sidang di pengadilan,” ungkap Argo.

Argo juga menyampaikan terdapat pesan-pesan yang berisi hasutan dan rencana vandalisme yang terdapat di WAG tersebut.

Di antaranya pesan dari  KH yang merupakan admin WAG Kami Medan berisi dijamin komplit, kantor sarang maling dan setan.  

Argo juga membacakan pesan dari JG yang berbunyi batu kena satu orang; bom molotov bisa membakar sepuluh orang dan bensin berceceran; buat skenario seperti 98; penjarahan toko cina dan rumahnya; preman diikutkan untuk menjarah.

Proses evaluasi atas WAG KAMI Medan tersebut masih terus dilakukan tim cyber crime. Selain isi percakapan WAG, Kepolisian mengumpulkan barang bukti fisik berupa telepon genggam dan uang Rp500 ribu yang ditujukan untuk keperluan logistik aksi.

Proses pemeriksaan keempat tersangka akan dilakukan di Bareskrim. Mabespolri akan lakukan pemeriksaan gabungan bersama Polda Sumut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Insinerator Pemusnah Sampah Akan Dioperasikan di 2 Lokasi pada Januari 2025

Jogja
| Rabu, 04 Desember 2024, 16:57 WIB

Advertisement

alt

Berkunjung ke Chengdu Melihat Penangkaran Panda

Wisata
| Sabtu, 30 November 2024, 21:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement