Gaji Guru Disorot Prabowo, Begini Respons Mendikdasmen Abdul Mukti
Prabowo soroti gaji guru kecil. Mendikdasmen Abdul Mu’ti sebut solusi harus lintas kementerian.
Jumhur Hidayat (Youtube Dwi Wira Ramadhan)
Harianjogja.com, JAKARTA--Kuasa hukum Syahganda Nainggolan, Ahmad Yani, membantah adanya percakapan Grup WhatsApp yang membahas aksi demonstrasi menentang Omnibus Law UU Cipta Kerja.
"Enggak ada," kata Ahmad di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (13/10/2020).
Ahmad mengatakan bahwa dari informasi yang didapatnya, hal yang dipermasalahkan dari Sekretaris Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan adalah mengenai cuitannya di akun Twitter Syahganda.
Kemudian tulisan berjudul "TNI-ku Sayang TNI-ku Malang" yang diunggah Deklarator KAMI Anton Permana di akun Facebook-nya.
Sementara hal yang dipermasalahkan dari Anggota Komite Eksekutif KAMI Jumhur Hidayat, pihaknya belum tahu karena belum berhasil menemui Jumhur.
"Kami tidak tahu perbuatan apa dan pasal apa yang dipersangkakan ke Pak Jumhur," katanya.
Ahmad menuturkan bahwa untuk empat pegiat KAMI di Medan ditangkap karena aksi demonstrasi di Medan.
Sementara Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono memastikan penangkapan dan penahanan terhadap para pegiat Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) berdasarkan bukti permulaan yang kuat.
Bukti itu berupa tangkapan layar percakapan grup aplikasi perpesanan WhatsApp, proposal hingga bukti unggahan di media sosial.
Menurut Awi, salah satu bukti yang paling mencolok adalah isi percakapan grup WA KAMI yang diduga ada upaya penghasutan.
"Kalau rekan-rekan membaca WA-nya, ngeri. Pantas kalau di lapangan terjadi anarkis, itu mereka masyarakat yang tidak paham betul, gampang tersulut," ujar Awi.
Sebelumnya ada delapan pegiat KAMI yang ditangkap polisi yakni Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, Khairi Amri, Kingkin Anida, Anton Permana, Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat. Mereka ditangkap di Medan Sumatera Utara, Jakarta, Depok dan Tangsel.
Lima orang diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Mereka diduga melanggar Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Prabowo soroti gaji guru kecil. Mendikdasmen Abdul Mu’ti sebut solusi harus lintas kementerian.
Jonatan Christie langsung fokus ke Indonesia Open 2026 usai tersingkir pada babak pertama Singapore Open dari Prannoy H.S.
Wakil Menlu Rusia menuding Pentagon memanfaatkan Starlink untuk campur tangan urusan dalam negeri negara lain melalui internet satelit.
Berikut daftar 10 PTS terbaik berakreditasi Unggul di Jogja yang masih membuka jalur mandiri usai hasil UTBK SNBT 2026.
PT JJC mencatat lonjakan kendaraan keluar Jakarta melalui Tol MBZ mencapai 125,73 persen pada H-1 Iduladha 2026.
Menlu Sugiono mendorong reformasi PBB dan Dewan Keamanan agar lebih relevan menghadapi konflik global dan tantangan dunia saat ini.