Dolar Perkasa, Reksa Dana Valas Jadi Primadona Baru Investor
Dana kelolaan reksa dana dolar melonjak 96,8% jadi US$3,16 miliar. Ini faktor pendorong dan prospek investasinya ke depan.
Suasana sepi terlihat di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (24/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Harianjogja.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengkhususkan penumpang Kereta Api jarak jauh yang membawa anak berusia di bawah 3 tahun untuk membawa face shield atau lpelindung wajah pribadi.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan selain itu untuk penumpang dewasa, face shield akan disediakan oleh PT Kereta Api Indonesia.
"Khusus penumpang dengan usia dibawah 3 tahun yang menggunakan KA jarak jauh, diminta untuk membawa face shield pribadi. Untuk penumpang dewasa, face shield akan disediakan oleh KAI,” ujar Joni melalui keterangan resmi, Selasa (16/6/2020).
Secara umum, lanjut Joni, setiap penumpang kereta api diharuskan dalam kondisi sehat yakni tidak menderita flu, pilek, batuk, demam, dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Selain itu penumpang wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
Pada masa New Normal, penumpang Kereta Api Jarak Jauh diharuskan membawa Surat Bebas Covid-19 yang masih berlaku dari Hasil PCR (berlaku 7 hari) atau Rapid Test (berlaku 3 hari); Surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test; serta mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.
Joni mengatakan dengan adanya pemeriksaan persyaratan tersebut calon penumpang untuk datang paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan.
“Kami berharap ketentuan-ketentuan di atas bisa dipatuhi dan dipersiapkan dengan baik oleh calon penumpang sebelum membeli tiket kereta api agar dapat bepergian menggunakan kereta api,"imbuhnya.
Pada masa New Normal, penumpang Kereta Api Jarak Jauh diharuskan membawa Surat Bebas Covid-19 yang masih berlaku dari Hasil PCR (berlaku 7 hari) atau Rapid Test (berlaku 3 hari); Surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test; serta mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Dana kelolaan reksa dana dolar melonjak 96,8% jadi US$3,16 miliar. Ini faktor pendorong dan prospek investasinya ke depan.
Jaecoo J5 menjadi mobil listrik terlaris di Indonesia hingga Agustus 2026 dengan 23.359 unit, mengungguli BYD Atto 1.
PACK mengungkap rencana meningkatkan kapasitas bijih nikel. Emiten ini mencatat laba Rp190,7 miliar hingga Juni 2026.
Perda nelayan Kulonprogo didorong untuk memperkuat perlindungan, kapasitas, dan keberlanjutan usaha nelayan, pembudidaya ikan, serta petambak garam.
Witan Sulaeman mengungkap suasana ruang ganti Persija setelah menang 2-1 atas Persib dan optimistis memburu gelar juara Super League 2026/2027.
Keluarga penumpang Virgo Transport 8 masih menanti kabar setelah kapal kecelakaan di Laut Jawa. Sebanyak 103 orang telah dievakuasi.