Advertisement

Tak Disediakan PT KAI, Penumpang Batita Harus Bawa Faceshield Sendiri

Anitana Widya Puspa
Rabu, 17 Juni 2020 - 05:17 WIB
Sunartono
Tak Disediakan PT KAI, Penumpang Batita Harus Bawa Faceshield Sendiri Suasana sepi terlihat di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (24/4/2020). Bisnis - Eusebio Chrysnamurti

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengkhususkan penumpang Kereta Api jarak jauh yang membawa anak berusia di bawah 3 tahun untuk membawa face shield atau lpelindung wajah pribadi.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan selain itu untuk penumpang dewasa, face shield akan disediakan oleh PT Kereta Api Indonesia.

Advertisement

"Khusus penumpang dengan usia dibawah 3 tahun yang menggunakan KA jarak jauh, diminta untuk membawa face shield pribadi. Untuk penumpang dewasa, face shield akan disediakan oleh KAI,” ujar Joni melalui keterangan resmi, Selasa (16/6/2020).

Secara umum, lanjut Joni, setiap penumpang kereta api diharuskan dalam kondisi sehat yakni tidak menderita flu, pilek, batuk, demam, dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Selain itu penumpang wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

Pada masa New Normal, penumpang Kereta Api Jarak Jauh diharuskan membawa Surat Bebas Covid-19 yang masih berlaku dari Hasil PCR (berlaku 7 hari) atau Rapid Test (berlaku 3 hari); Surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test; serta mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.

Joni mengatakan dengan adanya pemeriksaan persyaratan tersebut calon penumpang untuk datang paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan.

“Kami berharap ketentuan-ketentuan di atas bisa dipatuhi dan dipersiapkan dengan baik oleh calon penumpang sebelum membeli tiket kereta api agar dapat bepergian menggunakan kereta api,"imbuhnya.

Pada masa New Normal, penumpang Kereta Api Jarak Jauh diharuskan membawa Surat Bebas Covid-19 yang masih berlaku dari Hasil PCR (berlaku 7 hari) atau Rapid Test (berlaku 3 hari); Surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test; serta mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Harga Tiket Masuk Museum Affandi, Lokasi dan Jam Buka

Sleman
| Rabu, 24 April 2024, 11:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement