Advertisement
Tak Disediakan PT KAI, Penumpang Batita Harus Bawa Faceshield Sendiri

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengkhususkan penumpang Kereta Api jarak jauh yang membawa anak berusia di bawah 3 tahun untuk membawa face shield atau lpelindung wajah pribadi.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan selain itu untuk penumpang dewasa, face shield akan disediakan oleh PT Kereta Api Indonesia.
Advertisement
"Khusus penumpang dengan usia dibawah 3 tahun yang menggunakan KA jarak jauh, diminta untuk membawa face shield pribadi. Untuk penumpang dewasa, face shield akan disediakan oleh KAI,” ujar Joni melalui keterangan resmi, Selasa (16/6/2020).
Secara umum, lanjut Joni, setiap penumpang kereta api diharuskan dalam kondisi sehat yakni tidak menderita flu, pilek, batuk, demam, dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Selain itu penumpang wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
Pada masa New Normal, penumpang Kereta Api Jarak Jauh diharuskan membawa Surat Bebas Covid-19 yang masih berlaku dari Hasil PCR (berlaku 7 hari) atau Rapid Test (berlaku 3 hari); Surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test; serta mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.
Joni mengatakan dengan adanya pemeriksaan persyaratan tersebut calon penumpang untuk datang paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan.
“Kami berharap ketentuan-ketentuan di atas bisa dipatuhi dan dipersiapkan dengan baik oleh calon penumpang sebelum membeli tiket kereta api agar dapat bepergian menggunakan kereta api,"imbuhnya.
Pada masa New Normal, penumpang Kereta Api Jarak Jauh diharuskan membawa Surat Bebas Covid-19 yang masih berlaku dari Hasil PCR (berlaku 7 hari) atau Rapid Test (berlaku 3 hari); Surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test; serta mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Lima Gerai Gudang Perlengkapan Kopdes Merah Putih Dibangun di Bantul
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Danantara Umumkan Segera Melantai ke Pasar Saham Indonesia
- Alih Fungsi Lahan Jadi Tantangan Pengelolaan Irigasi di DIY
- 80 Bangunan Ponpes Tua Diaudit, Pemerintah Siapkan Rp25 Miliar
- Sentuh Tanahku Permudah Pemasar Properti Cek Legalitas Tanah
- Jadwal Liga Italia Akhir Pekan Ini, Ada AS Roma vs Inter
- Serentak, SPPG Sajikan Nasi Goreng di Ultah Prabowo Ke-74
- Baru Saja Bebas, Pemuda 19 Tahun Asal Umbulharjo Masuk Bui Lagi
Advertisement
Advertisement