Advertisement
DPD: Rencana Pemerintah Lanjutkan Tahapan Pilkada pada Juni Terlampau Berani
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Rencana Pemerintah untuk melanjutkan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 6 Juni 2020 mendatang terlampau berani. Hal tersebut disampaikan Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Agustin Teras Narang.
Ia menilai keputusan bersama antara Pemerintah, DPR, dan KPU RI tersebut akan memicu penyebaran Covid-19 di Tanah Air, terutama di 270 provinsi, kabupaten, dan kota yang akan melaksanakan pilkada yang akan datang.
Advertisement
"Saya sebagai anggota DPD mencermati bahwa rencana KPU untuk melanjutkan tahapan pilkada 6 Juni 2020 tersebut terlampau berani, dan terlampau optimis, termasuk juga Pemerintah dan DPR RI dalam hal ini Komisi II," ujar Teras Narang mengomentari rencana KPU melanjutkan tahapan pilkada, dalam pernyataannya yang diterima di Jakarta, Minggu (17/5/2020).
Menurut dia, opsi penundaan pilkada hingga 9 Desember 2020 tidaklah bijaksana karena cenderung hanya memperhatikan salah satu sektor saja, yaitu anggaran. Tanpa mempertimbangkan cara lain untuk mengamankan anggaran Pilkada 2020.
Karena itu, anggota DPD dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Tengah itu menyarankan agar diberi jeda waktu kepada rakyat untuk menjaga dirinya, sesuai protokol kesehatan Covid-19.
Mantan Gubernur Kalteng itu mengingatkan akibat pandemi Covid-19, banyak rakyat yang menderita dari sisi kesehatan, ekonomi, dan keuangan.
Belum lagi, apabila terjadi hal yang tidak diharapkan, yaitu serangan gelombang kedua pandemi Covid-19.
Teras pun mengaku bersyukur DPD tidak ikut memutuskan tentang penundaan pilkada sampai bulan Desember 2020, kendati DPD mempunyai hak konstitusi sebagaimana termuat di UUD 1945 dan putusan Mahkamah Konstitusi yang diabaikan oleh Pemerintah dan DPR serta KPU.
Pada sisi lain, terkait DPD tidak diikutkan dalam memutuskan penundaan pilkada itu, Teras Narang menyerahkan kepada Sidang Paripurna DPD RI untuk melakukan judicial review tentang pengabaian yang dilakukan antarlembaga negara tersebut.
"Saya adalah salah satu anggota DPD yang setuju lembaga negara DPD RI pada saatnya mengajukan gugatan sengketa lembaga negara di MK," ujar Teras Narang.
Dia menegaskan Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, hukum harus ditegakkan. Bagaimana negara bisa memerintahkan rakyatnya untuk taat pada hukum, manakala lembaga negaranya sudah tidak menaatinya.
Pembelajaran dan sikap yang objektif, konstruktif, dan konstitusional dalam berbangsa dan bernegara wajib dilaksanakan.
"Itulah wujud nyata negara hukum, negara kesatuan yang berbentuk republik dan demokratis," kata Teras Narang menegaskan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tol Jogja Solo Dilewati 109 Ribu Kendaraan Selama Libur Lebaran 2024
- Megawati Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae di Sidang Sengketa Pilpres, Ini Artinya
- Iran Serang Israel, Amerika Serikat Bakal Pangkas Kuota Ekspor Minyak
- Konflik di Timur Tengah, Qatar Minta Arab Saudi Meredam Situasi
- Pengemudi Fortuner Berpelat Nomor TNI dan Mengaku Adik Jenderal Telah Ditangkap, Ini Sosoknya
Advertisement
Jumlah TPS Pilkada Bantul 2024 Diperkirakan Menyusut Dibanding Pemilu, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pengemudi Fortuner Berpelat Nomor TNI dan Mengaku Adik Jenderal Telah Ditangkap, Ini Sosoknya
- Konflik di Timur Tengah, Qatar Minta Arab Saudi Meredam Situasi
- Potensi Zakat di Jateng Capai Rp3,1 Triliun, Berperan Penting Dukung Program Pemerintah
- Iran Serang Israel, Amerika Serikat Bakal Pangkas Kuota Ekspor Minyak
- Tradisi Lebaran Pekalongan, Airnav: 15 Balon Udara Liar Dilaporkan oleh Pilot
- Curah Hujan Naik Dua Kali Lipat, Kota Gurun Dubai Dilanda Banjir Besar
- Pendeta Gilbert Dilaporkan Polisi karena Dugaan Penistaan Agama, Begini Kata Polisi
Advertisement
Advertisement