Advertisement
DPD: Rencana Pemerintah Lanjutkan Tahapan Pilkada pada Juni Terlampau Berani
ilustrasi. - dok
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Rencana Pemerintah untuk melanjutkan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 6 Juni 2020 mendatang terlampau berani. Hal tersebut disampaikan Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Agustin Teras Narang.
Ia menilai keputusan bersama antara Pemerintah, DPR, dan KPU RI tersebut akan memicu penyebaran Covid-19 di Tanah Air, terutama di 270 provinsi, kabupaten, dan kota yang akan melaksanakan pilkada yang akan datang.
Advertisement
"Saya sebagai anggota DPD mencermati bahwa rencana KPU untuk melanjutkan tahapan pilkada 6 Juni 2020 tersebut terlampau berani, dan terlampau optimis, termasuk juga Pemerintah dan DPR RI dalam hal ini Komisi II," ujar Teras Narang mengomentari rencana KPU melanjutkan tahapan pilkada, dalam pernyataannya yang diterima di Jakarta, Minggu (17/5/2020).
Menurut dia, opsi penundaan pilkada hingga 9 Desember 2020 tidaklah bijaksana karena cenderung hanya memperhatikan salah satu sektor saja, yaitu anggaran. Tanpa mempertimbangkan cara lain untuk mengamankan anggaran Pilkada 2020.
Karena itu, anggota DPD dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Tengah itu menyarankan agar diberi jeda waktu kepada rakyat untuk menjaga dirinya, sesuai protokol kesehatan Covid-19.
Mantan Gubernur Kalteng itu mengingatkan akibat pandemi Covid-19, banyak rakyat yang menderita dari sisi kesehatan, ekonomi, dan keuangan.
Belum lagi, apabila terjadi hal yang tidak diharapkan, yaitu serangan gelombang kedua pandemi Covid-19.
Teras pun mengaku bersyukur DPD tidak ikut memutuskan tentang penundaan pilkada sampai bulan Desember 2020, kendati DPD mempunyai hak konstitusi sebagaimana termuat di UUD 1945 dan putusan Mahkamah Konstitusi yang diabaikan oleh Pemerintah dan DPR serta KPU.
Pada sisi lain, terkait DPD tidak diikutkan dalam memutuskan penundaan pilkada itu, Teras Narang menyerahkan kepada Sidang Paripurna DPD RI untuk melakukan judicial review tentang pengabaian yang dilakukan antarlembaga negara tersebut.
"Saya adalah salah satu anggota DPD yang setuju lembaga negara DPD RI pada saatnya mengajukan gugatan sengketa lembaga negara di MK," ujar Teras Narang.
Dia menegaskan Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, hukum harus ditegakkan. Bagaimana negara bisa memerintahkan rakyatnya untuk taat pada hukum, manakala lembaga negaranya sudah tidak menaatinya.
Pembelajaran dan sikap yang objektif, konstruktif, dan konstitusional dalam berbangsa dan bernegara wajib dilaksanakan.
"Itulah wujud nyata negara hukum, negara kesatuan yang berbentuk republik dan demokratis," kata Teras Narang menegaskan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Serapan Anggaran Sleman 17,34 Persen, Pemkab Klaim Masih Aman
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Pemadaman Listrik Jogja Hari Ini 14 April 2026
- Remaja Tewas di Arteri Madukoro Seusai Tabrak Lari Malam Hari
- Peta Mobil Terlaris Bergeser di Kuartal 1 2026, Ini Daftarnya
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo 14 April 2026, Lengkap
- Update WhatsApp iPhone Bikin Chat dan Foto Lebih Mudah
- Dapur MBG di Ngawi Meledak Timbulkan Luka Bakar, Diselidiki Labfor
- Kelok 23 Punya View Laut, Disiapkan Jadi Destinasi Baru
Advertisement
Advertisement








