Advertisement
Gugatan Menang & Pilkada Kalsel Diulang, Denny Indrayana Ingatkan Politik Uang
Calon Gubernur Kalimantan Selatan nomor urut 2 Denny Indrayana menyampaikan visi misinya dalam debat Pilkada Kalsel 2020 yang ditayangkan, Kamis (5/11/2020)/ Youtube - TVRI Kalsel\\r\\n
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan sebagian permohonan pasangan calon Denny - Difriadi Drajat soal hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan dalam Pilkada 2020.
Dalam putusan, MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang di seluruh TPS di enam kecamatan dan di 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.
Advertisement
Terkait pemungutan ulang itu, Calon Gubernur Kalimantan Selatan Denny Indrayana meminta masyarakat mewaspadai politik uang.
BACA JUGA : Lolos! Gugatan Denny Indrayana Masuk ke Sidang Pokok
Denny mengatakan, hari pencoblosan kemungkinan terjadi saat Ramadan atau awal bulan syawal setelah Lebaran. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi memberikan batasan waktu pelaksanaan PSU 60 hari sejak putusan dibacakan.
Dia mengatakan, praktik politik uang bisa jadi berkedok zakat dan THR. "Tentu memberikan zakat dan sedekah di bulan Ramadan adalah bagian dari ibadah, tetapi mempolitisasi ibadah sakral tersebut menjadi modus praktik jual-beli suara harus ditolak," katanya, Sabtu (20/3/2021).
Denny meminta semua elemen masyarakat bahu-membahu memenangkan pemungutan suara ulang. Dia menegaskan PSU adalah hajatan masyarakat.
"Kita punya tanggung jawab keumatan untuk menyelamatkan Banua (negeri) dari berbagai praktik bermasyarakat dan bernegara yang koruptif, jauh dari prinsip amanah dan kemanfaatan," ujarnya.
BACA JUGA : Pilgub Kalsel: Denny Indrayana Sebut Banyak Kejanggalan
Denny Indrayana mengajak masyarakat Kalimantan Selatan agar meluruskan niat, merapatkan barisan untuk meneguhkan segala daya upaya untuk mengembalikan daulat rakyat (demokrasi) dan menolak daulat duit (duitokrasi).
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan perolehan suara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 Sahbirin Noor dan Muhidin unggul sebanyak 8.127 suara dari pasangan nomor urut 2, Denny Indrayana dan Difriadi Derajat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
Advertisement
Advertisement
Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari
Advertisement
Berita Populer
- Tradisi Bukber Masih Menguat di Tengah Gaya Hidup Modern
- Arisan Bodong Diduga Rugikan Lansia Solo hingga Rp1,1 Miliar
- Tewas di Sumur Tua, Polisi Dalami Aktivitas Terakhir Remaja Ponorogo
- Puncak Musim Hujan DIY Bertahan hingga Maret, BPBD Tetap Siaga
- KPK Sita Uang 50.000 Dolar AS dari Penggeledahan Ketua PN Depok
- Kasus Penganiayaan Ojol di Jakbar Berakhir Damai Lewat Mediasi
- Kasus Saling Lapor di Ponjong Disupervisi Polres Gunungkidul
Advertisement
Advertisement




