Advertisement

Promo Desember

Gugatan Menang & Pilkada Kalsel Diulang, Denny Indrayana Ingatkan Politik Uang

JIBI
Minggu, 21 Maret 2021 - 14:17 WIB
Sunartono
Gugatan Menang & Pilkada Kalsel Diulang, Denny Indrayana Ingatkan Politik Uang Calon Gubernur Kalimantan Selatan nomor urut 2 Denny Indrayana menyampaikan visi misinya dalam debat Pilkada Kalsel 2020 yang ditayangkan, Kamis (5/11/2020)/ Youtube - TVRI Kalsel\\r\\n

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan sebagian permohonan pasangan calon Denny - Difriadi Drajat soal hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan dalam Pilkada 2020.

Dalam putusan, MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang di seluruh TPS di enam kecamatan dan di 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin. 

Advertisement

Terkait pemungutan ulang itu, Calon Gubernur Kalimantan Selatan Denny Indrayana meminta masyarakat mewaspadai politik uang.

BACA JUGA : Lolos! Gugatan Denny Indrayana Masuk ke Sidang Pokok 

Denny mengatakan, hari pencoblosan kemungkinan terjadi saat Ramadan atau awal bulan syawal setelah Lebaran. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi memberikan batasan waktu pelaksanaan PSU 60 hari sejak putusan dibacakan.

Dia mengatakan, praktik politik uang bisa jadi berkedok zakat dan THR. "Tentu memberikan zakat dan sedekah di bulan Ramadan adalah bagian dari ibadah, tetapi mempolitisasi ibadah sakral tersebut menjadi modus praktik jual-beli suara harus ditolak," katanya, Sabtu (20/3/2021).

Denny meminta semua elemen masyarakat bahu-membahu memenangkan pemungutan suara ulang. Dia menegaskan PSU adalah hajatan masyarakat.

"Kita punya tanggung jawab keumatan untuk menyelamatkan Banua (negeri) dari berbagai praktik bermasyarakat dan bernegara yang koruptif, jauh dari prinsip amanah dan kemanfaatan," ujarnya.

BACA JUGA : Pilgub Kalsel: Denny Indrayana Sebut Banyak Kejanggalan

Denny Indrayana mengajak masyarakat Kalimantan Selatan agar meluruskan niat, merapatkan barisan untuk meneguhkan segala daya upaya untuk mengembalikan daulat rakyat (demokrasi) dan menolak daulat duit (duitokrasi).

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan perolehan suara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1  Sahbirin Noor dan Muhidin unggul sebanyak 8.127 suara dari pasangan nomor urut 2, Denny Indrayana dan Difriadi Derajat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal KRL Jogja Solo Terlengkap, Sabtu 14 Desember 2024, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Solo Balapan

Jogja
| Sabtu, 14 Desember 2024, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Mingguan (Jalan-Jalan 14 Desember) - Jogja Selalu Merayakan Buku

Wisata
| Selasa, 10 Desember 2024, 17:38 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement