Advertisement
MUI: Mudik dari Daerah Pandemi Corona Hukumnya Haram
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Hingga saat ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memang belum mengeluarkan fatwa yang mengatur soal pelarangan mudik di tengah pandemi Covid-19.
Namun MUI menilai apabila masyarakat tetap mudik dari daerah terpapar ke suatu daerah lain, maka hal tersebut pun tidak diperbolehkan.
Advertisement
Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI Anwar Abbas mengatakan bahwa apabila ada masyarakat dari daerah bebas terpapar Covid-19 hendak mudik ke daerah aman juga, maka hukumnya diperkenankan. Hal tersebut lantaran tidak akan ada mudaratnya.
Akan tetapi, bagi orang yang berasal dari daerah terpapar Covid-19 kemudian memilih mudik ke kampung halamannya, maka sebaiknya niatnya itu diurungkan.
"Tapi kalau dia mudik dari daerah pandemi wabah ke daerah lain maka itu tidak boleh karena disyakki dan atau diduga keras dia akan bisa menularkan virus tersebut kepada orang lain. Apalagi virusnya menular dan sangat berbahaya. Dan tetap melakukannya berarti yang bersangkutan telah melakukan sesuatu yang haram," kata Anwar kepada Suara.com, Jumat (3/4/2020).
"Ini bukan fatwa. Tetapi pendapat saya dengan berpedoman kepada Alquran dan assunnah serta fatwa-fatwa MUI yang ada," sambungnya.
Anwar menuturkan bahwa apabila pemerintah memberikan imbauan warganya untuk lebih baik tidak memilih mudik saat adanya pandemi Covid-19 maka hukumnya wajib untuk dilakukan karena apabila tidak dilarang, maka bencana dan malapetaka yang lebih besar bisa saja terjadi.
Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tersebut menurutnya sudah sesuai dengan firman Allah SWT.
"Yang artinya, janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan. Dan juga sangat sesuai dengan tuntunan nabi Muhammad SAW yang melarang orang untuk masuk ke daerah yang sedang dilanda wabah dan atau keluar dari daerah tersebut," ujarnya.
Anwar juga menuturkan bahwa salah satu tujuan diturunkannya agama Islam oleh Allah SWT ialah untuk menjaga dan melindungi jiwa manusia. Dengan begitu, kalau manusia akan melakukan suatu tindakan maka tindakannya itu tidak boleh mencelakakan diri sendiri dan atau orang lain.
"Di dalam kaidah fiqhiyyah-nya dikatakan "la dharara wala dhirara"," ujarnya.
"Melanggar ketentuan agama tersebut serta protokol medis yang ada jelas-jelas akan sangat berbahaya karena akan bisa mengganggu dan mengancam kesehatan serta jiwa dari yang bersangkutan dan juga diri orang lain," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
- Sempat ke Ngawi, Penipu 2 Katering untuk Masjid Syeikh Zayed Solo Ditangkap
- Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, Satu Bocah Meninggal, Dua Selamat
- Rumah Sandra Dewi dan Harvey Moeis di Jakarta Barat Digeledah Kejaksaan Agung
- Panitia Pastikan Pemilihan Rektor UNS Solo Tidak Kisruh Seperti Sebelumnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Catat! Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Lokasi Wisata Wilayah Bantul
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Pengakuan Warga Kota Isfahan, Terkait Kabar Israel Serang Iran
- Tok! MK Bacakan Putusan Hasil Sengketa Pilpres pada Senin 22 April Mendatang
- Ingin Kawal Demokrasi, Barikade 98 Mengajukan Diri Jadi Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres
- Densus 88 Menangkap Lagi Satu Terduga Teroris, Total Delapan Orang
- Pilgub Jakarta 2024, Demokrat Bakal Calonkan Dede Yusuf
- Darurat, Kasus Demam Berdarah di Amerika Tembus 5,2 Juta, 1.800 Orang Meninggal
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
Advertisement
Advertisement