Advertisement
MUI: Mudik dari Daerah Pandemi Corona Hukumnya Haram
Suasana di Terminal Dhaksinarga, Selang, Wonosari, Selasa (31/3/2020). - Harian Jogja/Muhammad Nadhir Attamimi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Hingga saat ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memang belum mengeluarkan fatwa yang mengatur soal pelarangan mudik di tengah pandemi Covid-19.
Namun MUI menilai apabila masyarakat tetap mudik dari daerah terpapar ke suatu daerah lain, maka hal tersebut pun tidak diperbolehkan.
Advertisement
Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI Anwar Abbas mengatakan bahwa apabila ada masyarakat dari daerah bebas terpapar Covid-19 hendak mudik ke daerah aman juga, maka hukumnya diperkenankan. Hal tersebut lantaran tidak akan ada mudaratnya.
Akan tetapi, bagi orang yang berasal dari daerah terpapar Covid-19 kemudian memilih mudik ke kampung halamannya, maka sebaiknya niatnya itu diurungkan.
"Tapi kalau dia mudik dari daerah pandemi wabah ke daerah lain maka itu tidak boleh karena disyakki dan atau diduga keras dia akan bisa menularkan virus tersebut kepada orang lain. Apalagi virusnya menular dan sangat berbahaya. Dan tetap melakukannya berarti yang bersangkutan telah melakukan sesuatu yang haram," kata Anwar kepada Suara.com, Jumat (3/4/2020).
"Ini bukan fatwa. Tetapi pendapat saya dengan berpedoman kepada Alquran dan assunnah serta fatwa-fatwa MUI yang ada," sambungnya.
Anwar menuturkan bahwa apabila pemerintah memberikan imbauan warganya untuk lebih baik tidak memilih mudik saat adanya pandemi Covid-19 maka hukumnya wajib untuk dilakukan karena apabila tidak dilarang, maka bencana dan malapetaka yang lebih besar bisa saja terjadi.
Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tersebut menurutnya sudah sesuai dengan firman Allah SWT.
"Yang artinya, janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan. Dan juga sangat sesuai dengan tuntunan nabi Muhammad SAW yang melarang orang untuk masuk ke daerah yang sedang dilanda wabah dan atau keluar dari daerah tersebut," ujarnya.
Anwar juga menuturkan bahwa salah satu tujuan diturunkannya agama Islam oleh Allah SWT ialah untuk menjaga dan melindungi jiwa manusia. Dengan begitu, kalau manusia akan melakukan suatu tindakan maka tindakannya itu tidak boleh mencelakakan diri sendiri dan atau orang lain.
"Di dalam kaidah fiqhiyyah-nya dikatakan "la dharara wala dhirara"," ujarnya.
"Melanggar ketentuan agama tersebut serta protokol medis yang ada jelas-jelas akan sangat berbahaya karena akan bisa mengganggu dan mengancam kesehatan serta jiwa dari yang bersangkutan dan juga diri orang lain," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Chelsea Kena Sanksi Rp225 Miliar, Ini Sebabnya
- Hujan Deras dan Angin Kencang Ganggu 15 Penerbangan di Juanda
- Iran Sebut AS Minta Bantuan Negara Regional Amankan Selat Hormuz
- WHO: 14 Tenaga Medis Tewas dalam Serangan Fasilitas Kesehatan Lebanon
- Trump Sebut Banyak Negara Siap Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz
Advertisement
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Jogja Hari Ini, Selasa 17 Maret
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Gedung Putih Klaim Lumpuhkan Total Kekuatan Angkatan Laut Iran
- Polresta Sleman Telusuri Rekaman CCTV Kasus Dugaan Penculikan di Depok
- Diskon Tarif Tol 30 Persen Sukses Pecah Kepadatan Arus Mudik Lebaran
- Daftar Tol Fungsional Lebaran 2026: Jogja-Solo hingga Japek II Selatan
- Menteri Energi AS: Perang Lawan Iran Berakhir dalam Hitungan Pekan
- Jadwal DAMRI Bandara YIA ke Kota Jogja Senin 16 Maret 2026
- Cuaca DIY Senin 16 Maret 2026 Didominasi Hujan Ringan
Advertisement
Advertisement








