Advertisement

Ada Tindakan Facial Saat Izin Berobat, Terdakwa Kasus Suap Berdalih Kulitnya Gatal dan Iritasi

Newswire
Selasa, 04 Februari 2020 - 02:17 WIB
Nina Atmasari
Ada Tindakan Facial Saat Izin Berobat, Terdakwa Kasus Suap Berdalih Kulitnya Gatal dan Iritasi Mirawati Basri (mengenakan jilbab hitam). - Detikcom/ Ari Saputra

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-- Terdakwa kasus suap impor bawang putih Mirawati diprotes oleh Jaksa KPK. Menurut jaksa, ada tindakan medis yang tidak sesuai dengan penetapan majelis hakim.

"Kami punya bukti adanya tagihan itu di tanggal 24 Januari tindakan medis, disebutkan bahwa di sini ada tindakan medis berupa clinical facial brightening atau facial yang dilakukan oleh terdakwa," kata jaksa KPK M Takdir Suhan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020).

Advertisement

"Di mana sesuai dengan penetapan tidak disebutkan adanya permohonan penetapan untuk dilakukan tindakan tersebut," imbuh jaksa.

Mirawati menjalani sidang putusan sela atas eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa KPK. Namun hakim menolak eksepsi Mirawati dan melanjutkan sidang tersebut pada pekan depan. Hakim juga menolak eksepsi yang diajukan eks anggota DPR I Nyoman Dhamantra dan Direktur PT Asia Tech Elviyanto.

Dalam surat penetapan izin berobat di RSPAD Jakarta, jaksa mengatakan, Mirawati ingin melakukan pemeriksaan kesehatan spesialis kulit, kelamin, dan spesialis kandungan. Saat pemeriksaan kesehatan Mirawati didampingi pengawal tahanan, namun tidak diperbolehkan masuk.

"Dan disini dengan tegas tidak disampaikan bahwa ada tindakan clinical facial brightening atau facial. Ada saat itu memang petugas kami tidak bisa ikut masuk ke dalam melakukan pengecekan," jelas dia.

Selain itu, jaksa menyebut, Mirawati dikenai sanksi oleh kepala cabang rutan KPK karena melanggar tata tertib. Pelanggaran tersebut Mirawati memberikan pinjaman handphone, kabel data, hingga power bank. Atas pelanggaran itu, Mirawati tidak boleh dikunjungi keluarga di Rutan cabang KPK selama satu bulan.

"Selain itu, majelis, kami juga mendapatkan adanya surat keputusan yang dibuat oleh kepala cabang rutan KPK kaitannya dengan pelanggaran tata tertib yang dilakukan oleh terdakwa Mirawati, di mana detailnya nanti kami sampaikan kepada majelis hakim," kata jaksa.

Sementara itu, Mirawat membantah telah melakukan facial saat izin berobat di RSPAD Jakarta. Menurut Mirawati, sejak ditahan di rutan cabang KPK, kulitnya merasa gatal dan iritasi sehingga harus menjalani pengobatan.

"Kalau muka iritasi semua dibersihkan sama dokter pakai obat, saya mencari dokter kulit dan kelamin perempuan, sehingga kami direkomendasikan ke dokter Rita dan dokter Lili di RSPAD, makanya saya ke sana," kata Mirawati.

Mirawati juga mengatakan bahwa pengobatan dibiayai oleh keluarga karena rekeningnya diblokir KPK. Dia menegaskan tidak melakukan facial muka di RSPAD.

"Jadi bukan saya mau facial, bukan buang duit, sudah dibayar sama keluarga saya yang mulia," ujar dia.

Dalam perkara ini, Dhamantra didakwa menerima suap sebesar Rp 3,5 miliar dari Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda alias Afung. Nyoman didakwa itu bersama dengan Mirawati dan Elviyanto terkait kuota impor bawang putih.

Ketiganya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Detik.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Sultan Soal Jalan Godean Rusak: Kalau Anggaran Belum Ada Tambal Dulu

Jogja
| Selasa, 19 Maret 2024, 13:07 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement