Mendagri Tito Minta Kepala Daerah Percepat Verifikasi Koperasi Merah Putih
Mendagri Tito Karnavian meminta kepala daerah mempercepat verifikasi dan validasi sekitar 24.000 bangunan Koperasi Merah Putih.
Meninggal saat berlayar, jasad ABK asal Enrekang dibuang ke laut./dok.Istimewa-detik.com
Harianjogja.com, SULAWESI - Muh Alfatah M, 20, seorang anak buah kapal (ABK) asal Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel), meninggal dunia saat berlayar. Jenazahnya dibuang ke laut atau dilarung atas pertimbangan kesehatan. Bagaimana sebenarnya aturan soal pelarungan jenazah ABK yang meninggal di atas kapal?
Sebagaimana diketahui, keluarga korban telah menerima surat kematian Alfatah. Dalam surat yang diterima keluarga korban, disebutkan bahwa korban awalnya sedang tidak enak badan dengan gejala kaki dan wajah bengkak, napas pendek, serta dada nyeri saat berlayar menggunakan kapal Long Xing 692 di Apia, negara Kepulauan Samoa.
"Iya ada surat [terkait kabar kematian korban]. Keluarga sudah salat gaib dua [hari] yang lalu," ujar sepupu korban, Khairil, 23, kepada wartawan, Senin (20/1/2020).
Masih dalam surat yang diterima keluarga korban, disebutkan korban dipindahkan ke kapal Long Xing 802 lantaran kapal tersebut bakal berlabuh di Samoa sehingga korban dapat dirujuk ke rumah sakit. Namun korban dinyatakan meninggal setelah delapan jam setelah dipindahkan ke kapal Long Xing 802.
Jenazah korban akhirnya dibuang ke laut atau dilarungkan dengan alasan kapten kapal khawatir jenazah Alfatah menimbulkan penyakit menular yang bakal menjangkiti kru lainnya.
Lalu, bagaimana aturan yang mengatur soal ABK yang meninggal di atas kapal ini? Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No 7/2000 Tentang Kepelautan, seorang ABK memiliki beberapa hak, dari santunan kematian hingga pemulangan jenazah.
Biaya pemulangan jenazah ke keluarga ABK ditanggung oleh pengusaha angkutan. Dengan catatan, kondisi dalam keadaan yang memungkinkan, yakni jenazah masih tahan untuk dibawa ke darat. Begini bunyi pasalnya:
Pasal 31
(1) Jika awak kapal meninggal dunia di atas kapal, pengusaha angkutan di perairan wajib menanggung biaya pemulangan dan penguburan jenazahnya ke tampat yang dikehendaki oleh keluarga yang bersangkutan sepanjang keadaan memungkinkan.
(2) Jika awak kapal meninggal dunia, pengusaha angkutan di perairan wajib membayar santunan:
a. Untuk meninggal karena sakit besarnya santunan minimal Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
b. Untuk meninggal dunia akibat kecelakaan kerja besarnya santunan minimal Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(3) Santunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan kepada ahli warinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kendati demikian, aturan soal pelarungan jenazah ABK ini kembali lagi kepada surat Perjanjian Kerja Laut (PKL) yang disepakati oleh ABK dengan pengusaha angkutan berdasarkan PP No 7/2000.
Perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) memastikan akan memperjuangkan hak-hak Alfatah. PJTKI berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) untuk membantu hak-hak Alfatah.
"Ya. Tapi kami ada di Bekasi. Tapi karena anak ini pernah mendaftar di kita, kita dapat informasi, kita koordinasi dengan Kemlu kita akan bantu hak-hak dia. Kita bantu komunikasi ke luar negeri. Kalau BPJS-nya sudah dibereskan BNP2TKI," kata pimpinan PT Alfira Perdana Jaya (APJ), Parlintongan, saat dihubungi, Senin (20/1/2020).
Dia menjelaskan PT APJ bukan perusahaan yang menyalurkan Alfatah ke Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). Parlintongan mengatakan Alfatah bekerja di luar negeri menjadi TKI secara mandiri.
"Jadi si Alfatah ini pernah mendaftar ke kami, namun karena memang proses di kami terlambat maka mereka berangkat secara mandiri, namun resmi juga. Maka di BNP2TKI itu tercatatnya TKI mandiri. Namun karena yang mengetahui dan mengenal agensinya itu staf saya, maka kami membantu dia untuk menyelesaikan hak-hak dia. Kami siap membantu," jelasnya.
Dia mengatakan pihaknya bersedia membantu atas alasan kemanusiaan. Dia mengatakan saat ini untuk asuransi dari dalam negeri sudah beres.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : detik.com
Mendagri Tito Karnavian meminta kepala daerah mempercepat verifikasi dan validasi sekitar 24.000 bangunan Koperasi Merah Putih.
Utang luar negeri Indonesia mencapai Rp8.211,8 triliun per Juli 2026, naik 4,9% YoY. ULN publik naik, sedangkan swasta terkontraksi.
Kelok 23 Bantul-Gunungkidul diperpanjang demi mengurangi risiko tebing runtuh. DPRD DIY juga soroti potensi ekonomi dan pariwisata.
Serah terima jabatan Menkeu berlangsung singkat. Purbaya hanya menyampaikan 57 kata sebelum menyerahkan jabatan kepada Suahasil Nazara.
Pemkot Jogja mengembangkan Bang Kosim untuk memperkuat ekosistem industri kreatif dan mengoptimalkan layanan desain serta manufaktur kreatif.
Operasi SAR pencarian 8 wartawan dan 3 kru kapal di Selat Sunda diperpanjang hingga 17 September 2026 setelah tujuh hari belum membuahkan hasil.