Advertisement
Harun Masikun Kader PDIP ke Luar Negeri pada 6 Januari, Sudah Tahu Akan Ada OTT?
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/1/2020). - Antara/Benardy Ferdiansyah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyeret nama kader PDIP Harun Masiku. Tersangka Harun Masiku ternyata pergi keluar negeri sebelum OTT KPK dilakukan. KPK membantah jika OTT tersebut 'bocor' sehingga Harun bisa pergi ke luar negeri.
"Kita nggak melihat dari sisi ada kebocoran [OTT] atau nggak. Tapi kan begini, informasi itu kita bisa dapatkan dengan cara strategi penyidikan," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).
Advertisement
Ali menyebut penyidik KPK sudah memiliki strategi untuk mengantisipasi itu. Ia mengatakan dalam melakukan OTT, KPK tidak hanya mengandalkan penyadap namun ada strategi tertutup lainnya.
"Perlu kami sampaikan, OTT nggak hanya mengandalkan penyadapan. Tapi ada juga strategi lain yang merupakan strategi operasi tertutup yang tidak hanya mengandalkan penyadapan, walaupun itu penting untuk OTT," sebutnya.
BACA JUGA
Meski demikian, Ali menuturkan KPK sudah memiliki sejumlah rencana untuk memburu caleg PDIP itu yang masih berada di luar negeri. Salah satunya menjalin koordinasi dengan instansi dan aparat penegak hukum lainnya.
"Kita akan koordinasi lebih lanjut. Akan memastikan keberadaan yang bersangkutan di mana. Kalau bener, akan kerja sama dengan instansi lain seperti Interpol, Kemlu untuk ditangkap dan dibawa ke Indonesia," tuturnya.
Informasi keberadaan Harun di luar negeri awalnya disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Ghufron menyebut Harun berada di luar negeri sebelum OTT KPK.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencatat Harun pergi meninggalkan Indonesia pada Senin, 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum OTT dilakukan. Harun tercatat terbang menuju Singapura.
"Tercatat berangkat menuju Singapura, adapun pergerakan selanjutanya dan kapan kembalinya kita tidak bisa pastikan," ucap Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang, hari ini.
Harun merupakan tersangka pemberi suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Pemberian suap itu diduga berkaitan dengan kepentingan Harun dalam penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas
Kasus yang menjerat Harun itu berawal dari OTT pada Rabu (8/1/2020). KPK menjerat Wahyu Setiawan sebagai komisioner KPU. Dia diduga menerima suap terkait PAW anggota DPR dari PDIP.
Selain Wahyu, ada tiga tersangka lain yang ditetapkan, yaitu Agustiani Tio Fridelina, yang diketahui sebagai mantan anggota Badan Pengawas Pemilu, berperan menjadi orang kepercayaan Wahyu. Sedangkan Saeful, yang hanya disebut KPK sebagai swasta, dijerat sebagai pemberi suap bersama-sama dengan Harun Masiku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Detik.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Wilayah di Jogja dan Sedayu Kena Pemadaman Listrik, Hari Ini
- Kasus Pengeroyokan Remaja di Bantul, Motif Diduga Rivalitas Geng
- Turis Kolombia Ngamen di Bantul Berujung Dideportasi
- Pentas Siswa Stella Duce 2 Angkat Karawitan dan Dalang Muda
- Lansia 80 Tahun Tewas di Simpang Jambon, Diduga Pengendara Lalai
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 22 April 2026
- Menkeu Copot Dua Dirjen, Tiga Posisi Strategis Kosong
Advertisement
Advertisement







