Advertisement
Harun Masikun Kader PDIP ke Luar Negeri pada 6 Januari, Sudah Tahu Akan Ada OTT?
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/1/2020). - Antara/Benardy Ferdiansyah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyeret nama kader PDIP Harun Masiku. Tersangka Harun Masiku ternyata pergi keluar negeri sebelum OTT KPK dilakukan. KPK membantah jika OTT tersebut 'bocor' sehingga Harun bisa pergi ke luar negeri.
"Kita nggak melihat dari sisi ada kebocoran [OTT] atau nggak. Tapi kan begini, informasi itu kita bisa dapatkan dengan cara strategi penyidikan," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).
Advertisement
Ali menyebut penyidik KPK sudah memiliki strategi untuk mengantisipasi itu. Ia mengatakan dalam melakukan OTT, KPK tidak hanya mengandalkan penyadap namun ada strategi tertutup lainnya.
"Perlu kami sampaikan, OTT nggak hanya mengandalkan penyadapan. Tapi ada juga strategi lain yang merupakan strategi operasi tertutup yang tidak hanya mengandalkan penyadapan, walaupun itu penting untuk OTT," sebutnya.
BACA JUGA
Meski demikian, Ali menuturkan KPK sudah memiliki sejumlah rencana untuk memburu caleg PDIP itu yang masih berada di luar negeri. Salah satunya menjalin koordinasi dengan instansi dan aparat penegak hukum lainnya.
"Kita akan koordinasi lebih lanjut. Akan memastikan keberadaan yang bersangkutan di mana. Kalau bener, akan kerja sama dengan instansi lain seperti Interpol, Kemlu untuk ditangkap dan dibawa ke Indonesia," tuturnya.
Informasi keberadaan Harun di luar negeri awalnya disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Ghufron menyebut Harun berada di luar negeri sebelum OTT KPK.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencatat Harun pergi meninggalkan Indonesia pada Senin, 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum OTT dilakukan. Harun tercatat terbang menuju Singapura.
"Tercatat berangkat menuju Singapura, adapun pergerakan selanjutanya dan kapan kembalinya kita tidak bisa pastikan," ucap Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang, hari ini.
Harun merupakan tersangka pemberi suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Pemberian suap itu diduga berkaitan dengan kepentingan Harun dalam penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas
Kasus yang menjerat Harun itu berawal dari OTT pada Rabu (8/1/2020). KPK menjerat Wahyu Setiawan sebagai komisioner KPU. Dia diduga menerima suap terkait PAW anggota DPR dari PDIP.
Selain Wahyu, ada tiga tersangka lain yang ditetapkan, yaitu Agustiani Tio Fridelina, yang diketahui sebagai mantan anggota Badan Pengawas Pemilu, berperan menjadi orang kepercayaan Wahyu. Sedangkan Saeful, yang hanya disebut KPK sebagai swasta, dijerat sebagai pemberi suap bersama-sama dengan Harun Masiku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Detik.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Libur Nataru, Jalur ke Pantai Gunungkidul Diatur Searah
Advertisement
9 Desa Wisata Pilihan untuk Liburan Akhir Tahun di Indonesia
Advertisement
Berita Populer
- OKI Desak Keadilan Internasional atas Kejahatan Israel di Gaza
- Hari Ibu, Klub Aquativ 21 Top Klas Bantul Gelar Bakti Sosial
- Ambulans Jadi Ruang Bersalin Bayi Kembar Saat Banjir Langkat
- PBVSI Ganti Pelatih Timnas Voli Putra dan Targetkan Asian Games 2026
- Hilang Sejak Sabtu, 2 Pendaki Ilegal Gunung Merapi Belum Ditemukan
- Pemda DIY Bantu Biaya Hidup 6 Bulan Mahasiswa Terdampak Bencana
- KPRP Serap Masukan Reformasi Kepolisian lewat Public Hearing di UGM
Advertisement
Advertisement



