Advertisement
Kasus Wahyu Setiawan, KPK Bakal Periksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto?
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto/Antara - PDIP
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi masih mendalami kasus yang menjerat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. KPK bahkan membuka peluang memanggil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto untuk dimintai keterangan.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauri Siregar memastikan bahwa penyidik akan terus mendalami perkara ini dengan memanggil para saksi yang levan sepanjang kebutuhan penyidikan.
Advertisement
"Soal manggil pihak-pihak terkait yang disebut, misalnya, seperti Pak Hasto, ini juga kembali ke [kebutuhan] penyidikan," ujar Lili, dalam konferensi pers, Kamis (9/1/2020.
Lili mengatakan pemanggilan juga akan dilakukan terhadap pihak lain untuk mendalami sumber dana yang dialirkan tersangka untuk Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
BACA JUGA
"Tetapi mungkin tidak saja hanya kepada Pak Hasto tetapi mungkin kepada pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan pengembangan perkara ini. Pasti juga ada panggilan-panggilan," kata Lili.
Masih terlalu dini bagi KPK untuk mengungkapkan siapa di balik sumber dana yang diberikan kepada Wahyu Setiawan agar mengurus pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024. Lili memastikan bahwa penyidik masih mendalami hal tersebut.
"Nanti penyidik pasti tahu. Itu saja. Karena ini akan berkembang jangan-jangan bukan hanya partai itu saja, kan, kita enggak tahu persis," tuturnya.
Dalam perkara ini Wahyu Setiawan diduga menerima suap terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.
Penetapan tersangka menyusul operasi tangkap tangan KPK di Jakarta, Depok, dan Banyumas dengan mengamankan delapan orang pada Rabu dan Kamis (8-9/1/2020).
Selain Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, politisi PDIP Harun Masiku dan pihak swasta, Saeful sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Wahyu Setiawan melalui Agustiani yang juga orang kepercayannya diduga menerima suap yang bertujuan agar politisi PDIP Harun Masiku menjadi pengganti antar waktu (PAW) di DPR atas Nazarudin Kiemas yang wafat pada Maret 2019.
Awalnya, Wahyu meminta Rp900 juta untuk dana operasional dalam membantu penetapan Harun sebagai anggota DPR RI pengganti antar waktu tersebut. Dari serangkaian uang yang dialirkan, diduga Wahyu menerima Rp400 juta yang akan diterima melalui Agustiani.
Adapun sumber dana Rp400 juta melalui perantara yang diduga diberikan pada Wahyu itu masih didalami KPK.
Wahyu Setiawan dan Agustiani lantas disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Harun Masiku dan Saeful disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Salat Id di Gumuk Pasir Bantul, Umat Muslim Diajak Pererat Persatuan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kemenag Gelar Sidang Isbat Lebaran 2026 Sore Ini
- Sultan HB X Jadi Pembicara Kunci di Seminar Nasional HB II
- Arab Saudi Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1447 Hijriah Jatuh pada Jumat
- Kendaraan Keluar Exit Tol Prambanan Tembus Seribu Unit Per Jam
- Ratusan Ribu Kendaraan Padati Jalur Mudik pada Puncak Arus Lebaran
- PDI Perjuangan DIY Dirikan Posko Gotong Royong Mudik di Lima Titik
- Mabes TNI Selidiki Sosok Pemberi Perintah Penyiraman Aktivis KontraS
Advertisement
Advertisement








