Advertisement
Sudah Masuk Revolusi Industri 4.0, Indonesia Masih Impor Cangkul
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki bersama pemangku kepentingan untuk mencari solusi agar kebutuhan cangkul dalam negeri bisa terpenuhi tanpa harus impor.
Teten mengundang sejumlah perwakilan stakeholders untuk melakukan pertemuan bersama di kantornya, antara lain perwakilan dari Kementerian Perindustrian, lembaga perbankan, LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah), dan LPDB-KUMKM.
Advertisement
“Kalau dari segi logika ekonomi tidak apa-apa kita impor cangkul, mungkin lebih efisien ketimbang bikin sendiri lalu bahan bakunya kita impor. Tapi ini soal simbol, kita sudah masuk era revolusi industri 4.0 cangkul saja kita belum bikin,” kata Teten, Rabu (11/12/2019).
Secara prinsip, Teten tidak setuju impor cangkul. Menurutnya, impor adalah simbol ketertinggalan. Oleh karena itu, dia meminta pemetaan kebutuhan cangkul baik dari swasta, maupun pemerintah, termasuk pemetaan terhadap kemampuan produksi.
“Ini kan industri 4.0 ketika dari pertanian berubah ke perdagangan dan industri itu kan alat-alat pertanian yang harus kita bikin sendiri. Nah ini simbol ketertinggalan,” kata dia.
Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran Kemenkop dan UKM Victoria Simanungkalit mengatakan saat ini kebutuhan cangkul di dalam negeri sebanyak 10 juta, sementara kemampuan produksi dalam negeri mencapai 3 juta dan 2,5 juta di antaranya diproduksi usaha besar, sedangkan 500.000 diproduksi UMKM.
"Data impor cangkul sendiri hanya sebesar 200.000 cangkul. Menjadi pertanyaan dari mana yang 6,8 juta itu, ada kemungkinan masuk dari jalur tikus [nonresmi]," katanya.
Dana Bergulir untuk UKM Cangkul
Di tempat yang sama, Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) Braman Setyo mengungkapkan pihaknya sedang memetakan UKM cangkul di wilayah Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah untuk dijadikan sebagai calon mitra.
UKM cangkul tersebut akan diupayakan untuk mendapat bantuan perkuatan modal usaha melalui pinjaman atau pembiayaan dana bergulir dari LPDB-KUMKM. Namun Braman belum menyebutkan besaran dana bergulir yang bakal disalurkan guna memenuhi kebutuhan modal UKM cangkul.
“Kami sudah petakan calon mitra kami di Sukabumi, Jawa Barat dan Jawa Timur nanti kami coba melakukan pembiayaan melalui dana bergulir LPDB,” kata Braman.
Braman menegaskan penyaluran dana bergulir hanya dilakukan kepada UKM berbadan hukum seperti yang terhimpun dalam koperasi, perseroan terrbatas (PT), dan persekutuan komanditer (CV). Adapun penyaluran untuk UKM yang belum memiliki badan hukum harus melalui lembaga perantara.
“Kalau pengrajin yang sifatnya perorangan kami dari LPDB tidak bisa mencukupi karena yang bisa melalui badan hukum dan kita bisa membiayai melalui lembaga perantara seperti koperasi atau BPR,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
- Gerindra Klaten Mulai Jaring Cabup-Cawabup, Muncul Nama dari Kalangan Milenial
- PT Telkom akan Pindahkan Jaringan Kabel ke Bawah Tanah, Solo Jadi Pilot Project
- Skuad Garuda Muda Pahlawan, Tiga Pemain Ini Kunci Kemenangan atas Korsel U-23
- Pria Lansia Dilaporkan Hilang saat Mencari Rumput di Gunung Bancak Magetan
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement