Advertisement
Sofyan Basir Divonis Bebas tapi KPK Belum Terima Salinan Putusan Lengkap dari Pengadilan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menerima salinan putusan lengkap dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menyatakan Direktur Utama PT PLN (Persero) 2016—2018 Sofyan Basir divonis bebas.
"Terkait dengan apa yang dilakukan oleh KPK untuk persiapan melakukan upaya hukum terhadap putusan bebas dengan terdakwa Sofyan Basir, jadi sampai saat ini kami belum menerima salinan putusan lengkap secara resmi dari pengadilan," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/11/2019).
Dengan belum diterimanya salinan putusan lengkap itu, Febri menyatakan bahwa KPK tidak akan berpangku tangan untuk menyiapkan upaya hukum berikutnya pascaputusan bebas Sofyan tersebut.
Diketahui, KPK sebelumnya mempertimbangkan mengajukan kasasi.
"Namun, tentu kami juga tidak boleh berpangku tangan sehingga kami juga mencermati catatan-catatan yang kami lakukan dan kami simpan saat pembacaan putusan secara lisan oleh majelis hakim," kata Febri.
Selain itu, kata dia, KPK juga sudah mulai mengidentifikasi karena terdapat beberapa poin yang cukup krusial yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim terhadap putusan terhadap Sofyan dalam perkara suap proyek PLTU Riau-1.
Misalnya, yang cukup krusial terkait dengan pertanyaan apakah terdakwa Sofyan Basir mengetahui atau tidak mengetahui adanya praktik suap yang diterima oleh Eni M. Saragih (mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar) sekitar totalnya Rp4,7 miliar bersama dengan pihak lain dari Johannes Kotjo (pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.).
Selain itu, lanjut dia, KPK juga memandang ada bukti-bukti lain yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim terkait dengan keterlibatan Sofyan.
Karena sebenarnya pada persidangan sebelumnya dengan terdakwa Eni M. Saragih, kata Febri, Sofyan Basir pernah menyampaikan keterangan sebagai saksi bahwa yang bersangkutan pernah diinformasikan atau mengetahui terkait dengan adanya kepentingan Eni yang diutus partainya mencari pendanaan kegiatan partai politik. Hal ini belum dipertimbangkan sehingga nanti akan diuraikan lebih lanjut.
Sebelumnya, Sofyan divonis bebas dari semua dakwaan jaksa penuntut umum KPK dalam perkara dugaan pembantuan kesepakatan proyek PLTU Riau-1.
Sofyan dinilai tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama maupun kedua dari Pasal 12 Huruf a dan Pasal 11 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dalam Enam Hari, Sulawesi Utara Diguncang 81 Gempa Bumi
- Barbados Mengumumkan Mengakui Palestina Sebagai Sebuah Negara
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
Advertisement
Program Padat Karya, Pemkab Bantul Sediakan Bantuan Keuangan Khusus Rp32 Miliar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah dan DPR Didesak Segera Mengesahkan RUU Perampasan Aset
- Detik-detik Pasutri Terseret Banjir Lahar Hujan Semeru, Jembatan Ambrol saat Dilintasi
- Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!
- TNI Tembak 2 Anggota OPM di Nduga, Sita Pistol hingga Anak Panah di Tempat Persembunyian
- Pelajar SMA Negeri 1 Cisaat Sukabumi Meninggal saat Seleksi Paskibra
- Lowongan Kerja: Kementerian PUPR Akan Buka 6.300 Formasi CPNS dan 19.900 PPPK, Ini Rinciannya
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Gus Muhdlor Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
Advertisement
Advertisement