Advertisement
Polri Ibaratkan Gas Air Mata Kadaluarsa seperti Kerupuk Melempem
Demo mahasiswa di Gedung DPR. - Suara.com/Fakhri
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kabar tentang peluru gas air mata kadaluarsa beredar di tengah demonstrasi mahasiswa di Jakarta dan sejumlah daerah dalam beberapa hari terakhir.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengkalim efek dari gas air mata kadaluwarsa tidak membahayakan. Bahkan, Dedi mengatakan efek gas air mata yang sudah kedaluwarsa tersebut justru semakin tak maksimal.
Advertisement
Menurut Dedi gas air mata yang telah kadaluarsa memang masih bisa digunakan. Dedi memastikan bahwa efek gas air mata kadaluarsa tidak berbahaya.
"Selongsong [gas air mata kadaluarsa] itu ya masih bisa digunakan cuma kan dia tidak maksimal, justru enggak ada bahayanya. Kalau kerupuk itu melempem gitu loh," kata Dedi di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2019).
BACA JUGA
Berkenaan dengan itu, Dedi pun menjelaskan bahwa seperti halnya peluru gas air mata kedaluwarsa tersebut efektivitasnya akan menurun bila digunakan. Bukan justru semakin membahayakan.
"Jadi kalau gas air mata yang sudah kedaluarsa sama dengan peluru, peluru kalau sudah kedaluarsa misal ditembakkan efektifnya itu misal 100 meter, dia cuma jadi 50 meter. Yang seharusnya dia [gas air mata] meledaknya bisa lebih keras ini jadi 'pluk' gitu aja," ujarnya.
Sebelumnya, istri aktivis HAM Munir Said Thalib, Suciwati, mengimbau mahasiswa untuk mengumpulkan selongsong gas air mata yang diduga digunakan aparat kepolisian saat mengamankan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR.
Suciwati meminta hal itu untuk menjadi bukti adanya malprosedur yang dilakukan institusi Polri.
Menurut Suciwati, penggunaan gas air mata yang telah habis masa berlaku justru berpotensi menyebabkan racun terhadap siapapun yang menghirup atau kena gas tersebut.
Bahkan akibat yang ditimbulkan dari gas air mata yang beracun tersebut bisa sampai menyebabkan kebutaan. Ia pun meminta agar informasi ihwal penggunan gas air mata oleh polisi dalam unjuk rasa di DPR, Selasa kenarin dapat disebarkan.
"Efeknya bisa kebutaan permanen, kerusakan sistem pernapasan akut, kulit terbakar, keguguran bagi ibu hamil itu setidaknya beberapa efeknya. Mohon disebar dan kabarkan ke kawan-kawan yang lain," kata Suciwati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
- KPK Duga Modus CSR Dipakai dalam Aliran Dana Wali Kota Madiun
- OTT Madiun Seret Kepala Daerah hingga Swasta, Ini Rinciannya
- Guru dan Murid di Jambi Adu Jotos, Kasus Berujung Laporan ke Polda
- Banjir Tak Halangi Ela dan Muhadi Gelar Resepsi Pernikahannya
Advertisement
Bea Cukai Siagakan 36 Petugas Sambut Haji Perdana via YIA
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Lazio vs Como di Olimpico, Fabregas Siapkan Duel Penguasaan Bola Kelas
- OTT Wali Kota Madiun, KPK Amankan ASN hingga Pihak Swasta
- Dominasi Marquez Diragukan di MotoGP 2026
- Dispar Kulonprogo Andalkan Digitalisasi Retribusi Kejar Target PAD
- OpenAI Luncurkan ChatGPT Go, Paket Langganan Baru Hadir di 170 Negara
- PSIM Jogja Siapkan Musim Depan Lebih Dini, Van Gastel Mungkin Bertahan
- KP2MI Gandeng LPP Agro Nusantara Latih PMI di Jogja
Advertisement
Advertisement



