Advertisement
KPK Dalami Dugaan Suap Proyek Wali Kota Madiun Lewat Skema CSR
KPK mendalami dugaan suap proyek Wali Kota Madiun yang disamarkan melalui dana CSR dan menyita ratusan juta rupiah. - Antara.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan praktik suap proyek yang melibatkan Wali Kota Madiun, Maidi. Dalam perkara ini, penyidik menemukan indikasi penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai salah satu modus untuk menyamarkan aliran penerimaan terkait proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Dugaan tersebut mengemuka setelah KPK memeriksa sembilan orang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Dari jumlah tersebut, satu di antaranya adalah Wali Kota Madiun, dua aparatur sipil negara (ASN), serta enam pihak swasta.
Advertisement
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri dugaan penerimaan oleh kepala daerah yang berkaitan dengan sejumlah proyek maupun izin. Menurutnya, sebagian aliran dana diduga disamarkan melalui skema CSR.
“Berkaitan dengan penerimaan-penerimaan oleh kepala daerah atau Wali Kota Madiun berkenaan dengan beberapa proyek ataupun izin di lingkungan Kota Madiun. Ada yang juga kemudian dikamuflase menggunakan modus-modus CSR,” kata Budi, Selasa (20/1/2026).
BACA JUGA
Budi menjelaskan, dalam rangkaian kegiatan tersebut, tim KPK juga melakukan penyitaan uang dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. Selain itu, lembaga antirasuah telah menetapkan status hukum terhadap pihak-pihak yang diamankan.
Meski demikian, KPK belum mengungkap identitas maupun jumlah tersangka dalam perkara tersebut.
“KPK juga sudah menetapkan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan tersebut. Namun siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka, nanti kami akan sampaikan secara lengkap dalam konferensi pers,” ujarnya.
KPK menjadwalkan konferensi pers pada sore hari ini untuk memaparkan secara rinci konstruksi perkara, termasuk peran para pihak dan penetapan tersangka.
Budi menambahkan, kegiatan tangkap tangan tersebut dilaksanakan pada Senin (19/1/2026). Penjelasan lengkap mengenai dugaan tindak pidana korupsi itu akan disampaikan bersamaan dengan pemaparan resmi KPK.
“Terkait dengan perkaranya, ini nanti konstruksi lengkapnya seperti apa, kami akan sampaikan dalam konferensi pers sore ini, termasuk juga pihak-pihak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- OTT KPK: Uang Ratusan Juta Disita, Bupati Rejang Lebong Jadi Tersangka
- THR ASN 2026 Mulai Cair, Kemenkeu Salurkan Rp11,16 Triliun
- BPOM Selidiki Penjualan Tramadol Bebas di Warung-Warung
- KPK Periksa Budi Karya Sumadi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api
- Prabowo: Indonesia Aman Pangan di Tengah Krisis Global
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemadaman Listrik Hari Ini: Bantul Kena Giliran
- Jadwal SIM Keliling di Sleman Selasa 10 Maret 2026
- Cek Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul, Selasa 10 Maret 2026
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo 10 Maret 2026
- Jadwal SIM Keliling di Kota Jogja Selasa 10 Maret 2026, Cek Lokasinya
- Jadwal SIM Keliling di Bantul, Selasa 10 Maret 2026
- Jalur Trans Jogja ke Lokasi Wisata dan Terminal, 10 Maret 2026
Advertisement
Advertisement









