Advertisement
DPR RI Soroti Dugaan Kendala Teknis Pesawat ATR Hilang Kontak
Komisi V DPR RI menyoroti dugaan kendala teknis pesawat ATR 42-500 rute YogyakartaMakassar yang hilang kontak dan keluar jalur penerbangan. - Antara.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi V DPR RI menyoroti insiden pesawat ATR 42-500 milik PT Indonesia Air Transport yang mengalami hilang kontak saat melayani penerbangan rute Yogyakarta–Makassar. Sorotan tersebut mencuat menyusul adanya informasi awal mengenai dugaan kendala teknis yang dialami pesawat sebelum insiden terjadi.
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja bersama Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, serta jajaran BMKG, Basarnas, dan instansi terkait lainnya, Selasa (20/1/2026).
Advertisement
Lasarus mengungkapkan, berdasarkan informasi awal yang diterima DPR RI, pesawat tersebut diketahui tidak berada pada jalur penerbangan yang semestinya sebelum akhirnya mengalami kecelakaan. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya persoalan teknis yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.
“Kalau kita melihat dari sisi teknis, tentu bukan kewenangan kami untuk menyampaikan penyebabnya. Namun informasi awal yang kami terima, pesawat ini berbelok ke arah yang seharusnya bukan jalur penerbangannya,” ujar Lasarus dalam rapat kerja tersebut.
BACA JUGA
Selain keluar dari jalur penerbangan, Lasarus juga menyebut Komisi V DPR RI memperoleh informasi bahwa pesawat ATR 42-500 tersebut sempat mengalami kerusakan mesin sebelum insiden terjadi. Meski demikian, ia menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut masih bersifat awal dan belum dapat dijadikan kesimpulan resmi.
Menurutnya, proses investigasi kecelakaan pesawat saat ini masih terus berlangsung. Lasarus menekankan bahwa penyampaian hasil investigasi secara detail sepenuhnya menjadi kewenangan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
“Kami memang sudah mengumpulkan sejumlah informasi awal, termasuk dugaan kerusakan mesin. Namun investigasi secara menyeluruh merupakan kewenangan KNKT dan kami mendorong agar proses tersebut dilakukan secara transparan dan mendalam,” katanya.
Sementara itu, berdasarkan kronologi awal, insiden bermula pada pukul 04.23 UTC ketika pesawat diarahkan oleh Air Traffic Control Makassar Area Terminal Service Center (MATSC) untuk melakukan pendekatan pendaratan ke landasan pacu RWY 21 Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar.
Dalam tahapan tersebut, pesawat teridentifikasi tidak berada pada jalur pendekatan yang sesuai prosedur. ATC kemudian memberikan arahan ulang kepada awak pesawat agar melakukan koreksi posisi dan kembali ke jalur pendaratan yang seharusnya.
ATC sempat menyampaikan beberapa instruksi lanjutan untuk membantu pesawat melakukan penyesuaian. Namun, setelah arahan terakhir disampaikan, komunikasi antara ATC dan pesawat dinyatakan terputus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemda Punya Peluang Investasi Kendaraan Listrik
- 190 Pejabat Sleman Resmi Dilantik Bupati Harda
- Bareskrim Tindak Tegas Penjual Phishing Tools Lintas Negara
- Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 23 April 2026
- PAD Sleman 24,22 Persen Didominasi Pajak Hotel Resto
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 23 April 2026
- Jadwal KRL dari Solo ke Jogja Kamis 23 April 2026
Advertisement
Advertisement









