Advertisement
Dibahas secara Tersembunyi, RUU Keamanan Siber Disebut seperti Jin
Suasana Rapat Paripurna Pengesahan RUU KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9). - Suara.com/Arya Manggala
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) dinilai tidak transparan.
Pakar Keamanan Siber Pratama Delian Persadha menyebutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) seperti "jin" karena dibahas secara tersembunyi.
Advertisement
"Tiba-tiba muncul seperti makhluk jin, kita kaget karena prosesnya sangat cepat di DPR. Padahal banyak pasal-pasal yang perlu dibicarakan secara serius," kata Pratama dalam Diskusi Publik RUU KKS, di Universitas Paramadina, Jakarta, Rabu (25/9/2019).
Menurut dia, dunia digital dan siber Indonesia makin maju, bahkan pengguna digital juga makin banyak, karena itu perlu aturan yang kuat dan aman. Keamanan siber digital merupakan tanggung jawab multiaktor, baik pemerintah, swasta maupun masyarakat.
BACA JUGA
"Keamanan siber itu harus diatur, tapi harus dibahas secara mendalam dan melibatkan semua pihak, jangan diam-diam," ujarnya.
Dia mencontohkan, pasal 14 dalam RUU KKS mensyaratkan BIN harus melaporkan pantauan intelijen siber pada BSSN.
"Padahal BIN itu diatur dalam UU 17 tentang Intelijen Negara, BIN hanya boleh melapor pada Presiden," ucap Pratama yang juga Direktur CISSRECC.
Yang lebih berbahaya adalah jika RUU KKS itu disahkan, maka bisa menggangu kebebasan akademik.
"Kalau kita belajar hacking walaupun untuk tujuan pendidikan bisa kena pidana kalau tidak lapor, ini kan membatasi ilmu pengetahuan," ujar doktor alumni UGM Yogyakarta tersebut.
Dosen diplomasi siber Universitas Paramadina, Shiskha Prabawaningtyas menambahkan aturan aturan dalam RUU KKS bertabrakan dengan prinsip diplomasi internasional.
"Ada usulan untuk mengangkat dubes atau atase siber, ini rancu karena bertentangan dengan fungsi diplomat," ujar Shiskha.
Shiskha menilai RUU KKS ini harus melibatkan Kementerian Luar Negeri terkait sistem diplomasi siber yang diinginkan.
"Kalau tiba tiba disahkan, ini justru akan menimbulkan masalah baru," ucapnya, menegaskan.
Damar Juniarto dari SAFENET menilai masyarakat sipil sama sekali tidak dilibatkan dalam RUU KKS.
"Kalau tiba tiba dalam lima hari disahkan itu mengkhianati prinsip pembuatan undang undang yang harus mendengar aspirasi rakyat," tegas Damar.
Dia menambahkan RUU KKS mengancam kebebasan individu di ranah siber.
"Kalau BSSN diizinkan membuka data apa yang kita beli secara online, beli make up ketahuan, beli makanan apa saja ketahuan, itu bahaya sekali," tutur Damar.
Anggota DPR RI Dr Sukamta melalui staf ahlinya Aulia menyatakan Panja RUU KKS mendengarkan seluruh aspirasi masyarakat dan tidak ingin terburu-buru mengesahkan undang undang sebelum mendengar saran publik.
Dia menambahkan hingga Rabu ini belum ada kepastian RUU KKS akan disahkan. "Kalau dari fraksi PKS menginginkan jangan tergesa-gesa dan dibahas dulu mungkin di periode DPR berikutnya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
- Cegah Anak Tersesat, Masjidil Haram Sediakan Gelang Identitas
- KPK Tegaskan Perceraian Ridwan Kamil Tak Ganggu Kasus Bank BJB
- Baku Tembak di TN Komodo, Tim Gabungan Hadang Pemburu Liar
- Cuaca Ekstrem Landa Negara Arab, Banjir Bandang Picu Korban
Advertisement
Keluhan Wisatawan Picu Penataan Pantai Parangtritis Bantul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pensiun Massal, 93 Sekolah di Sleman Dipimpin Plt Kepala Sekolah
- Endah Subekti Kembali Pimpin DPC PDIP Gunungkidul
- DPRD Nilai Disiplin Wilayah Kunci Atasi Sampah Kota Jogja
- Fapet UGM Ajarkan Budi Daya Maggot untuk Olah Sampah Organik
- Tinjau Pasar dengan Wawali, Yashinta Temukan Kelangkaan Minyakita
- 8 Rekomendasi Wisata Batam Favorit Liburan Akhir Tahun
- BPOB Pastikan Wisata Menoreh Dikembangkan Ramah Lingkungan
Advertisement
Advertisement




