Advertisement
Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Mengaku Tak Hubungi Ibnu Masud
Gedung KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Kasus kuota haji kembali bergulir di KPK dengan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk Khalid Zeed Abdullah Basalamah yang mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan Ibnu Mas’ud. Pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour itu menegaskan tidak ada kontak sejak kasus tersebut diusut.
Pernyataan tersebut disampaikan Khalid usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (24/4/2026). Ia menegaskan tidak memiliki kepentingan untuk berkomunikasi dengan pihak terkait dalam perkara tersebut.
Advertisement
"Enggak, enggak ada," kata Khalid.
Ia juga menyebut tidak pernah terpikir untuk menjalin komunikasi dengan Ibnu Mas’ud, pemilik PT Muhibbah yang berbasis di Pekanbaru, Riau. Menurutnya, langkah yang dilakukan cukup sebatas menyampaikan informasi kepada penyidik.
BACA JUGA
"Ya, saya pikir untuk apa komunikasi? Cukup kami laporkan, selesai," katanya.
Terkait namanya yang ikut terseret dalam perkara ini, Khalid memilih menyerahkan persoalan tersebut kepada penilaian akhirat. Ia menegaskan telah memberikan keterangan sesuai yang diketahui.
"Itu urusan dia di akhirat, yang penting saya sampaikan apa yang saya tahu, dan saya tahu saya tidak salah," ujarnya.
Khalid juga memastikan dirinya tidak menerima keuntungan dari dugaan korupsi kuota haji tersebut. Ia menjelaskan bahwa namanya tercantum sebagai jamaah di PT Muhibbah dan seluruh data telah diserahkan kepada KPK.
"Nama saya terdaftar sebagai jamaah yang ada di PT Muhibbah dan sudah kami serahkan semua itu (informasinya kepada KPK)," katanya.
Sebagai Ketua Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji), Khalid mengaku posisinya dalam perkara ini adalah sebagai korban. Ia menyebut PT Zahra awalnya menjalankan skema haji furoda secara mandiri sebelum terlibat dengan pihak lain.
"Tadinya PT Zahra ini murni furoda, sudah kami bayar hotelnya di sana, sudah kami bayar visanya, nah tiba-tiba datang PT Muhibbah ini menawarkan dengan alasan visa resmi. Makanya, kami semua terdaftar di PT Muhibbah, dan sudah kami serahkan semua ke pihak KPK data itu. Saya pun namanya di PT Muhibbah," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa seluruh proses keberangkatan dilakukan berdasarkan informasi dari PT Muhibbah tanpa keterlibatan pihak lain. Khalid menegaskan tidak pernah berinteraksi dengan Kementerian Agama maupun pihak terkait lainnya dalam proses tersebut.
"Pada saat kami sudah keluar visanya, kami berangkat, ya kami tahunya itu dari PT Muhibbah. Jadi, kami cuma sampai di situ. Kami tidak pernah tahu masalah Kementerian Agama, stafnya, enggak pernah kami interaksi sama sekali. Maka, saya bahasakan, kami korban."
Sementara itu, KPK telah lebih dulu memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia periode 2023–2024 sejak 9 Agustus 2025. Perkembangan kasus terus bergulir dengan penetapan sejumlah tersangka.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka. Selain itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik Maktour sempat dicegah ke luar negeri, meski tidak ditetapkan sebagai tersangka.
KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026 yang menyebutkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar. Angka tersebut menjadi salah satu dasar penguatan penyidikan.
Proses hukum berlanjut dengan penahanan para tersangka pada Maret 2026. Yaqut ditahan pada 12 Maret di Rutan KPK, sementara Ishfah menyusul pada 17 Maret.
Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 sebelum kembali ditahan di Rutan KPK pada 24 Maret 2026. Perkembangan ini terjadi atas permohonan keluarga yang kemudian dicabut.
Pada 30 Maret 2026, KPK kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini. Keduanya yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 23 April 2026
- Panggilan Palsu 119 di Sleman Capai 40 Persen
- Sengketa Tanah di Kulonprogo, Petani Diusir dari Lahan Sendiri
- IAKMI: Minum 8 Gelas Air Lawan Panas El Nino
- Ribuan Akar Wangi Selamatkan Wilayah Rawan Longsor di Gunungkidul
- 100 Persen SMP Negeri Jogja Jadi Sekolah SPAB Aman Bencana
- Tak Sadar Punya Utang Pinjol, Begini Cara Mengeceknya
Advertisement
Advertisement









