Advertisement

Pemerintah Perluas Jaminan Sosial Sektor Informal

Jumali
Jum'at, 24 April 2026 - 10:17 WIB
Jumali
Pemerintah Perluas Jaminan Sosial Sektor Informal Tenaga Kerja. / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah secara resmi memperluas jangkauan jaminan sosial dengan menyasar kelompok pekerja yang selama ini minim perlindungan, mulai dari pengemudi ojek daring (ojol), kurir, hingga pekerja rumah tangga (PRT). Langkah strategis ini diambil guna menghapus ketimpangan perlindungan kerja yang selama ini masih didominasi oleh sektor formal.

Perluasan ini ditegaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli sebagai langkah nyata dalam memberikan kepastian hukum dan keamanan kerja bagi jutaan orang. Kelompok pekerja di sektor perikanan dan perkebunan juga masuk dalam daftar prioritas perluasan sistem jaminan ini demi memastikan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

Advertisement

“Semangat utama kita adalah setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak,” tegas Yassierli dikutip dari Antara, Jumat (24/4/2026).

Fokus pada Pekerja Ekonomi Digital

Kementerian Ketenagakerjaan kini tengah menggenjot penguatan regulasi, terutama yang berkaitan dengan ekosistem ekonomi digital. Selama ini, para mitra pengemudi daring dan kurir kerap berada di zona abu-abu dalam hal perlindungan risiko kerja. Dengan regulasi baru ini, pemberi kerja atau penyedia platform akan memiliki tanggung jawab lebih besar dalam memastikan kepesertaan jaminan sosial para mitranya.

Nasib pekerja rumah tangga (PRT) juga menjadi perhatian serius dalam agenda penguatan regulasi ini. Pemerintah berupaya agar profesi PRT mendapatkan pengakuan formal sehingga akses mereka terhadap jaminan kesehatan maupun ketenagakerjaan nasional dapat setara dengan buruh pabrik atau pegawai perkantoran.

Dalam pelaksanaannya, BPJS Ketenagakerjaan dituntut tidak hanya sekadar menjadi penyedia layanan asuransi, tetapi juga motor penggerak perluasan manfaat. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Syaiful Hidayat, mengajak seluruh pihak untuk mengubah sudut pandang mengenai perlindungan kerja.

“Mari kita bangun bersama agar perlindungan pekerja tidak lagi dipandang sebagai kewajiban semata,” kata Syaiful.

Selain regulasi, pemerintah menekankan bahwa akurasi data antarinstansi adalah kunci agar kebijakan ini tepat sasaran. Integrasi data yang kuat diharapkan mampu mendeteksi secara dini risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja di sektor informal yang selama ini sulit terpantau. Upaya masif ini diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi jutaan pekerja informal yang sebelumnya rentan terhadap ketidakpastian pendapatan dan risiko kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

14 Kasus Kebakaran di Jogja Awal 2026, 70 Persen Dipicu Korsleting

14 Kasus Kebakaran di Jogja Awal 2026, 70 Persen Dipicu Korsleting

Jogja
| Jum'at, 24 April 2026, 11:57 WIB

Advertisement

Vietnam Terapkan Kartu Kedatangan Digital di Bandara

Vietnam Terapkan Kartu Kedatangan Digital di Bandara

Wisata
| Rabu, 22 April 2026, 11:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement