Advertisement
RUU Pertanahan yang Kontroversial Batal Disahkan DPR Besok
Suasana Rapat Paripurna Pengesahan RUU KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9). - Suara.com/Arya Manggala
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- RUU Pertanahan yang ditolak berbagai elemen masyarakat akhirnya tidak jadi disahkan besok.
Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan batal dibawa ke pembahasan ke tingkat satu di dalam rapat paripurna, Selasa (24/9/2019) besok. Artinya, RUU Pertanahan tidak akan disahkan oleh anggota dewan periode 2014-2019.
Advertisement
Keputusan itu diambil dalam rapat fraksi di Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (23/9/2019). Mayoritas fraksi meminta pemerintah untuk melakukan pendalaman terhadap sejumlah pasal di RUU Pertanahan.
"Rapat paripurna belum bisa memasukan agenda pengesahan karena seharusnya pengambilan tingkat satunya hari ini. Hari ini enggak jadi karena tadi minta pendalaman," kata anggota Fraksi PKS Mardani Ali Sera di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2019).
BACA JUGA
Mardani menuturkan, Fraksi PKS menyampaikan delapan catatan terkait RUU Pertanahan. Ia meminta catatan tersebut harus dipenuhi pemerintah.
"Jadi secara umum, kita pengen dari UU ini ada kepastian pelaksanaan reforma agraria. Rasio gini tanah kita berat," jelasnya.
Salah satu catatan PKS adalah di dalam naskah akademik ada batasan maksimal penguasaan lahan untuk perkebunan 10.000 hektare, perumahan 200 hektare, dan pertanian 50 hektar, namun hal itu tak ada di dalam draf RUU Pertanahan.
"Itu tiba-tiba ilang semua sesudah ampres yang baru. Itu semua diserahkan kepada menteri, kok begitu besar (wewenang) yang diserahkan kepada menteri? Kami ingin legitimasinya jelas," ucap Mardani.
Senada dengan PKS, anggota Fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo mengatakan pembahasan RUU Pertanahan akan masuk dalam prolegnas 2020-2024.
"Menolak, jadi tidak jadi disahkan bulan ini. Nanti DPR periode yang akan datang masuk prolegnas 2020-2024, dan prolegnas tahunan 2020," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulog Bakal Pakai Beras Premium untuk MBG dan Batalion TNI
- Tidak Boleh Tokoh Fiksi, Pekerjaan di KTP Diatur Ketat, Ini Daftarnya
- Banjir Kiriman Ciliwung Rendam Kebon Pala Jakarta
- BPBD Magetan Kerahkan SAR, Pendaki Mongkrang Belum Ditemukan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
Advertisement
Kronologi Detik-Detik Pohon Randu UGM Tumbang Tewaskan Dua Pengendara
Advertisement
Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan
Advertisement
Berita Populer
- Alwi Farhan Lolos Semifinal Indonesia Masters 2026
- RSUD Sleman Tegaskan Ambulans Relawan Tak Dikenai Tarif Parkir
- Honda Prelude Akhirnya Meluncur di Indonesia, Harga di Bawah Rp1 M
- Trent Alexander-Arnold Kecewa Berat di Real Madrid, Ingin Segera Cabut
- Drama Penalti Akhir Babak, PSPS Pekanbaru Dikejar Adhyaksa FC 1-1
- YouTube Perketat Konten AI, Bidik Deepfake dan AI Slop pada 2026
- Persija Menang 2-0 atas Madura United, Penalti Ulang Jadi Penentu
Advertisement
Advertisement



