Advertisement
Menkum Pastikan KUHAP Baru Berlaku 2 Januari 2026
Menkum Supratman Andi Agtas di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025). (ANTARA - Bagus Ahmad Rizaldi)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, berbarengan dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
“Dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap,” kata Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Advertisement
Ia menjelaskan bahwa KUHAP baru tersebut pada prinsipnya langsung berlaku setelah diundangkan, dan dalam waktu dekat pemerintah akan menyusun beberapa peraturan pemerintah (PP) turunan sebagai aturan pelaksana.
Supratman juga meminta masyarakat tidak terpancing oleh hoaks yang beredar terkait isi KUHAP. Ia menegaskan bahwa berbagai isu keliru tersebut sudah diluruskan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang memimpin proses penyusunannya.
BACA JUGA
Menurut Supratman, penyusunan KUHAP melibatkan banyak kalangan, termasuk akademisi dari berbagai perguruan tinggi. Ia mengakui adanya perbedaan pendapat selama prosesnya, namun menegaskan bahwa poin-poin utama KUHAP baru justru memperkuat perlindungan terhadap warga negara.
“Secara umum KUHAP kali ini mementingkan perlindungan hak asasi manusia, kemudian restorative justice, dan memberi kepastian serta perluasan objek praperadilan,” jelasnya.
Ia menyebut ketiga hal tersebut penting untuk mencegah praktik kesewenang-wenangan dalam proses penegakan hukum serta memberikan perlindungan lebih baik bagi kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas.
Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-18 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No. 8/1981 tentang KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang.
“Apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang? Terima kasih,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani, yang disambut persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir.
Persetujuan ini diberikan setelah semua fraksi menyampaikan pandangan akhirnya atas revisi KUHAP yang telah dirampungkan oleh Komisi III DPR RI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemkot Jogja Anggarkan Rp10 M untuk Konversi Bentor ke Listrik
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KPK Periksa 12 Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
- Prabowo Wajibkan Becak Pakai Motor Listrik di Indonesia
- Longsor Banjarnegara: Dua Warga Tewas, SAR Cari Korban Lain
- Kasus Suap Proyek Jalan, Topan Ginting Hadapi Sidang Perdana
- DIY Hentikan Bansos untuk Ribuan Penerima Terindikasi Judol
- Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Pembunuhan Brigadir Nurhadi
- Prabowo Targetkan Semua Kelas Pakai IFP, Dana dari Sitaan Koruptor
Advertisement
Advertisement




