Airlangga Sebut Insentif EV Dikaitkan dengan Kendaraan Nasional
Pemerintah mengkaji insentif kendaraan listrik yang akan dikaitkan dengan pengembangan mobil dan motor nasional untuk memperkuat industri EV.
Presiden Prabowo
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan menjadi undang-undang (UU).
RUU KUHAP sebelumnya telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI setelah melalui pembahasan intensif di Komisi III. Supratman menilai revisi KUHAP tersebut membawa sejumlah pembaruan penting yang dianggap perlu untuk menyesuaikan sistem hukum acara pidana dengan perkembangan situasi nasional maupun global.
"Kami mewakili Presiden menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat," ujar Supratman saat membacakan pandangan pemerintah dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP merupakan tonggak penting dalam sejarah kemandirian hukum Indonesia. Aturan tersebut menggantikan HIR (Herziene Indlandsch Reglement) warisan kolonial dan menegaskan prinsip negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Namun, seiring berjalannya waktu, dinamika ketatanegaraan, perkembangan teknologi informasi, serta perubahan sosial masyarakat menghadirkan tantangan hukum baru. Karena itu, pembaruan KUHAP diperlukan agar lebih adaptif dan responsif.
"Kita menghadapi kejahatan lintas negara, kejahatan siber, serta meningkatnya tuntutan terhadap perlindungan hak asasi manusia," kata Supratman.
Ia berharap revisi KUHAP mampu memperkuat keadilan bagi warga negara sekaligus mempertegas batasan terhadap penyalahgunaan kewenangan aparat.
Dalam rapat paripurna sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan persetujuan anggota terkait pengesahan RUU KUHAP. "Apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang? Terima kasih," ujarnya, yang kemudian disambut persetujuan bulat seluruh anggota DPR RI yang hadir.
Keputusan tersebut diambil setelah seluruh fraksi partai politik menyampaikan pandangan akhir dan memberikan persetujuan terhadap RUU KUHAP yang telah rampung dibahas oleh Komisi III DPR RI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pemerintah mengkaji insentif kendaraan listrik yang akan dikaitkan dengan pengembangan mobil dan motor nasional untuk memperkuat industri EV.
Kasus kebakaran lahan di Gunungkidul meningkat menjadi 15 kasus selama musim kemarau. Warga diminta tidak membakar sampah sembarangan.
Kuasa hukum Raudi Akmal menilai sejak awal tidak ada dua alat bukti yang cukup usai PN Sleman mengabulkan sebagian praperadilan.
Polresta Jogja mulai memeriksa lima tersangka baru kasus Little Aresha Daycare. Total tersangka kini mencapai 32 orang dengan 157 korban anak.
Sekolah Nasional Terintegrasi mulai berjalan di 17 kabupaten/kota pada tahun ajaran 2026-2027 untuk memperluas pemerataan mutu pendidikan.
YIA baru dimanfaatkan sekitar 25% dari kapasitasnya. DIY mempercepat pengembangan koridor Joglosemar untuk mendongkrak wisatawan.