Advertisement
Pembahasan RUU Perampasan Aset Tunggu PP KUHAP
Ilustrasi undang/undang. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan menunggu lebih dulu terbitnya aturan turunan dari KUHAP baru yang telah disetujui DPR RI.
Menurut Supratman, terdapat belasan peraturan pemerintah (PP) yang harus diterbitkan untuk mengoperasionalkan KUHAP tersebut. Namun, ada tiga PP yang disebutnya mutlak diselesaikan sebelum aturan itu berlaku pada 2 Januari 2026.
Advertisement
“Karena itu mengejar pemberlakuan tanggal 2 Januari, ada tiga PP yang mutlak harus diselesaikan,” ujarnya di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
RUU Penyesuaian Pidana Juga Mendesak
BACA JUGA
Selain aturan turunan KUHAP, Supratman menuturkan bahwa RUU Penyesuaian Pidana juga perlu segera dirampungkan. Ia berharap pembahasan di DPR dapat dituntaskan sebelum masa persidangan berakhir.
“Mudah-mudahan di akhir masa persidangan, undang-undang penyesuaian pidana itu sudah bisa diketok juga,” katanya.
DPR Dorong RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan agar RUU Perampasan Aset masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2025. RUU ini akan dibahas sebagai inisiatif DPR RI, setelah sebelumnya berada dalam Prolegnas Jangka Menengah 2024–2029 sebagai usulan pemerintah.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menegaskan bahwa pembahasan RUU ini sepenuhnya akan berada di DPR tanpa perlu menunggu dinamika internal pemerintah.
“Jadi perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR. Dan itu masuk ke 2025,” ujar Bob Hasan dalam rapat evaluasi Prolegnas di kompleks parlemen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Polresta Jogja Gelar Operasi Zebra 2025, ETLE Diperketat
- Penelitian Terbaru, Saffron untuk Terapi Memori pada Pasien Alzheimer
- Marselino Dipastikan Tampil di SEA Games 2025 untuk Indonesia
- Permintaan MBG Dongkrak Harga Telur Ayam Ras
- UMKM Bantul Tembus 96.420 Unit, Jadi Penopang Ekonomi Daerah
- Aturan Registrasi Kartu SIM Diubah, Masa Transisi Satu Tahun Disiapkan
- Pakistan Siap Suplai Susu dan Unggas untuk Program MBG
Advertisement
Advertisement





