UU Terorisme Masih Dominan Pidana, Deradikalisasi 7 Persen
UU Terorisme masih didominasi pidana dan pemenjaraan 77 persen. Pakar UMY mendorong penguatan deradikalisasi dan reintegrasi sosial.
Presiden Joko Widodo/Antara-Akbar Nugroho Gumay
Harianjogja.com, JAKARTA - Revisi UU KPK dinilai terburu-buru dan cacat prosedur. Penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang dinilai bisa menjadi bentuk koreksi dan Presiden Joko Widodo masih punya peluang besar untuk menerbitkannya.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Oce Madril menilai perppu terkait KPK dapat menjadi koreksi atas UU yang dibuat secara terburu-buru dan cacat prosedural.
"Paling tidak perppu itu menggambarkan bahwa sebetulnya ini bentuk koreksi atas beberapa persoalan keterburu-buruan dan cacat prosedur yang dialami oleh UU KPK yang baru," ujar Oce saat dihubungi Antara, Minggu (22/9/2019).
Oce menilai revisi Undang-Undang (UU) No.30/2002 tentang KPK yang disahkan oleh DPR memiliki cacat prosedur baik secara formil maupun materiil.
Cacat formil yang dimaksud di antaranya mengenai proses pembentukan RUU KPK yang tidak partisipatif dan tidak masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2019.
Sementara cacat materiil dalam RUU tersebut antara lain mengenai sejumlah poin revisi yang dinilai melemahkan KPK, seperti keberadaan dewan pengawas, izin penyadapan, serta wewenang menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3).
Menurut Oce, apabila hasil revisi UU KPK tetap dibiarkan hal itu berpotensi melumpuhkan kinerja KPK dalam melakukan proses penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan perkara korupsi.
Lebih lanjut Ketua Pukat UGM itu mengatakan bahwa peluang Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan perppu KPK terbuka lebar, berkaca kepada keputusan presiden sebelumnya yang menunda pengesahaan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Oce, jika melihat respons Jokowi yang menunda pengesahaan RUU KUHP, maka tidak menutup kemungkinan Presiden juga akan mengeluarkan perppu KPK, terlebih bila melihat penolakan dari masyarakat yang masif terhadap kedua produk legislasi itu.
"Ini kan mirip sebenarnya, undang-undang ini sudah disahkan, tapi sepertinya belum diundangkan, sehingga ada waktu bagi presiden untuk memperhatikan masukan dari masyarakat dan kemudian menerbitkan perppu untuk mengembalikan regulasi KPK seperti yang sebelumnya," kata Oce.
"Jadi ada baiknya menurut saya undang-undang ini dibekukan saja, tidak usah diberlakukan dengan cara perppu. Ke depan tata dengan cara yang lebih baik, legislasinya dibuat dengan cara yang lebih baik," sambung dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
UU Terorisme masih didominasi pidana dan pemenjaraan 77 persen. Pakar UMY mendorong penguatan deradikalisasi dan reintegrasi sosial.
Cek jadwal lengkap KRL Solo-Jogja Jumat 2 Oktober 2026 dari Palur menuju Jogja, termasuk jam keberangkatan di tiap stasiun.
Cek jadwal SIM Kulonprogo Oktober 2026 di Satpas, MPP, SIMENOR, dan SIM Keliling lengkap dengan syarat perpanjangan SIM.
Cek jadwal KA Bandara YIA Jumat 2 Oktober 2026. Ada 24 perjalanan YIA-Stasiun Tugu dan sebaliknya, mulai pukul 04.20 WIB.
Jadwal DAMRI YIA-Jogja hari ini, Jumat (2/10/2026), tersedia bagi penumpang yang baru tiba di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA)
Cek jadwal SIM Sleman Oktober 2026 di Satpas, MPP, SIM Keliling Malam, dan SIMMADE lengkap dengan syarat perpanjangan.