Advertisement
Revisi UU KPK Cacat Prosedural, Jokowi Masih Bisa Mengoreksi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Revisi UU KPK dinilai terburu-buru dan cacat prosedur. Penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang dinilai bisa menjadi bentuk koreksi dan Presiden Joko Widodo masih punya peluang besar untuk menerbitkannya.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Oce Madril menilai perppu terkait KPK dapat menjadi koreksi atas UU yang dibuat secara terburu-buru dan cacat prosedural.
Advertisement
"Paling tidak perppu itu menggambarkan bahwa sebetulnya ini bentuk koreksi atas beberapa persoalan keterburu-buruan dan cacat prosedur yang dialami oleh UU KPK yang baru," ujar Oce saat dihubungi Antara, Minggu (22/9/2019).
Oce menilai revisi Undang-Undang (UU) No.30/2002 tentang KPK yang disahkan oleh DPR memiliki cacat prosedur baik secara formil maupun materiil.
Cacat formil yang dimaksud di antaranya mengenai proses pembentukan RUU KPK yang tidak partisipatif dan tidak masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2019.
Sementara cacat materiil dalam RUU tersebut antara lain mengenai sejumlah poin revisi yang dinilai melemahkan KPK, seperti keberadaan dewan pengawas, izin penyadapan, serta wewenang menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3).
Menurut Oce, apabila hasil revisi UU KPK tetap dibiarkan hal itu berpotensi melumpuhkan kinerja KPK dalam melakukan proses penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan perkara korupsi.
Lebih lanjut Ketua Pukat UGM itu mengatakan bahwa peluang Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan perppu KPK terbuka lebar, berkaca kepada keputusan presiden sebelumnya yang menunda pengesahaan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Oce, jika melihat respons Jokowi yang menunda pengesahaan RUU KUHP, maka tidak menutup kemungkinan Presiden juga akan mengeluarkan perppu KPK, terlebih bila melihat penolakan dari masyarakat yang masif terhadap kedua produk legislasi itu.
"Ini kan mirip sebenarnya, undang-undang ini sudah disahkan, tapi sepertinya belum diundangkan, sehingga ada waktu bagi presiden untuk memperhatikan masukan dari masyarakat dan kemudian menerbitkan perppu untuk mengembalikan regulasi KPK seperti yang sebelumnya," kata Oce.
"Jadi ada baiknya menurut saya undang-undang ini dibekukan saja, tidak usah diberlakukan dengan cara perppu. Ke depan tata dengan cara yang lebih baik, legislasinya dibuat dengan cara yang lebih baik," sambung dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Sleman Panen 6,3 Hektar Lahan Pertanian Padi Organik Varietas Sembada Merah
Advertisement

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat
Advertisement
Berita Populer
- Wakil Wali Kota Serang Kena Tilang Gegera Bonceng Anak Tanoa Helm
- Trump Minta Rusia Akhiri Perang Ukraina dalam 50 Hari atau Kena Tarif 100 Persen
- Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Korupsi Chromebook
- Rencana Pembangunan Rumah Subsidi Tipe 18/25 Dibatalkan, Ini Alasan dari Menteri PKP
- 27 Juli, Penerbangan Moskow-Pyongyang Dibuka
- Situasi di Gaza Mengerikan, Sekjen PBB Desak Akses Bantuan Masuk
- 11 Korban Kapal Karam di Selat Sipora Ditemukan Dalam Kondisi Selamat
Advertisement
Advertisement