Advertisement
Pertahankan RUU KUHP, Menkumham: Presiden Tidak Boleh Dicaci Maki

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Pemerintah membeberkan kenapa mempertahankan pasal kontroversial soal penghinaan Presiden di RUU KUHP.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menjelaskan tentang Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pasal tersebut dinilai delik aduan.
Advertisement
Dia mengatakan, penghinaan yang dimaksud, yaitu menyerang nama baik presiden atau wapres di muka umum. Termasuk menista presiden dan wapres dengan surat, memfitnah dan menghina dengan tujuan memfitnah.
"Penghinaan pada hakikatnya merupakan perbuatan yang tercela dilihat dari aspek moral, agama dan nilai kemasyarakatan dan nilai HAM," ujar Yasonna dalam konferensi pers di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2019).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengingatkan, sosok presiden sebagai kepala negara tidak boleh dicaci maki. Menurutnya, pasal di RKUHP tidak melarang untuk mengkritik kebijakan presiden.
"Bukan berarti kalau seorang presiden bisa kita bebas caci maki harkat dan martabatnya," ucapnya.
Dia menuturkan, dalam RKUHP Pasal 218 dijelaskan bahwa setiap orang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wapres dipidana dengan pidana paling lama tiga tahun, enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Menurutnya, delik tersebut merupakan delik materiel yang hanya dapat diadukan atau dilaporkan boleh presiden atau wapres secara langsung.
"Ketentuan ini dimaksudkan untuk menyadarkan atau mengajukan kritik kepada pendapat yang kebijakan pemerintah tidak ada masalah," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Kembali Bangun Permukiman Ilegal di Tepi Barat, Sebanayk 2.339 Unit
- Polisi Tangkap Sejumlah Orang Mengaku Wartawan yang Memeras Warga
- Kemenag Imbau Masyarakat Cek Arah Kiblat Secara Mandiri pada 15-16 Juli 2025
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
Advertisement

26 Pembuang Sampah Liar di Bantul yang Terekam CCTV Belum Ditindak, Ini Alasannya
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Satgas Pangan Polri Tindaklanjuti Laporan Dugaan 212 Produsen Beras Nakal, Empat Orang Diperiksa
- Pentagon Akui Rudal Iran Menghantam Pangkalan Udara Al Udeid milik AS di Qatar
- Wacana Pemberangkatan Jemaah Haji Menggunakan Kapal Laut Ditolak BP Haji
- Penerima Bansos Bermain Judol, Cak Imin Tegaskan Akan Ada Sanksi Tegas
- Kecelakaan KMP Tunu Pratama, Nelayan Temukan Satu Jenazah Diduga Penumpang
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Tim SAR Temukan Bangkai Kapal Tunu dalam Posisi Terbalik di Dasar Laut Selat Bali
Advertisement
Advertisement