Advertisement
Pertahankan RUU KUHP, Menkumham: Presiden Tidak Boleh Dicaci Maki
Ilustrasi RUU KUHP. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Pemerintah membeberkan kenapa mempertahankan pasal kontroversial soal penghinaan Presiden di RUU KUHP.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menjelaskan tentang Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pasal tersebut dinilai delik aduan.
Advertisement
Dia mengatakan, penghinaan yang dimaksud, yaitu menyerang nama baik presiden atau wapres di muka umum. Termasuk menista presiden dan wapres dengan surat, memfitnah dan menghina dengan tujuan memfitnah.
"Penghinaan pada hakikatnya merupakan perbuatan yang tercela dilihat dari aspek moral, agama dan nilai kemasyarakatan dan nilai HAM," ujar Yasonna dalam konferensi pers di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2019).
BACA JUGA
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengingatkan, sosok presiden sebagai kepala negara tidak boleh dicaci maki. Menurutnya, pasal di RKUHP tidak melarang untuk mengkritik kebijakan presiden.
"Bukan berarti kalau seorang presiden bisa kita bebas caci maki harkat dan martabatnya," ucapnya.
Dia menuturkan, dalam RKUHP Pasal 218 dijelaskan bahwa setiap orang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wapres dipidana dengan pidana paling lama tiga tahun, enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Menurutnya, delik tersebut merupakan delik materiel yang hanya dapat diadukan atau dilaporkan boleh presiden atau wapres secara langsung.
"Ketentuan ini dimaksudkan untuk menyadarkan atau mengajukan kritik kepada pendapat yang kebijakan pemerintah tidak ada masalah," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pajak dan BBM Meroket, Krisis Ekonomi Lebanon Ramadan 2026 Mencekik
- Istri AKBP Didik, Miranti Afriana Positif Narkoba
- Eks Kapolres Bima Kota Dipecat usai Terbukti Terlibat Kasus Narkoba
- Gas Tertawa Meledak, Lima Remaja Tewas dalam Kebakaran Apartemen
- Arab Saudi dan Iran Awali Ramadan 1447 H di Hari yang Berbeda
Advertisement
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Teror BEM UGM Meluas ke Keluarga, Pakar Soroti Pola Terorganisasi
- Kelas Menengah Indonesia Menyusut, Ekonom Soroti Ancaman Mobilitas
- Bek PSIM Jop van der Avert Sebut Liga Indonesia Lebih Kompetitif
- Disdikpora Bantul Usulkan Revitalisasi SD dan SMP ke Pemerintah Pusat
- Efektivitas Program MBG Ramadan Jadi Sorotan Akademisi
- Bukber di Kulonprogo, Santap Kambing Guling dengan View Bandara
- Pemkab Bantul Jamin Biaya Perawatan Korban Bencana Angin Kencang
Advertisement
Advertisement








