Advertisement
Pertahankan RUU KUHP, Menkumham: Presiden Tidak Boleh Dicaci Maki
Ilustrasi RUU KUHP. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Pemerintah membeberkan kenapa mempertahankan pasal kontroversial soal penghinaan Presiden di RUU KUHP.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menjelaskan tentang Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pasal tersebut dinilai delik aduan.
Advertisement
Dia mengatakan, penghinaan yang dimaksud, yaitu menyerang nama baik presiden atau wapres di muka umum. Termasuk menista presiden dan wapres dengan surat, memfitnah dan menghina dengan tujuan memfitnah.
"Penghinaan pada hakikatnya merupakan perbuatan yang tercela dilihat dari aspek moral, agama dan nilai kemasyarakatan dan nilai HAM," ujar Yasonna dalam konferensi pers di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2019).
BACA JUGA
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengingatkan, sosok presiden sebagai kepala negara tidak boleh dicaci maki. Menurutnya, pasal di RKUHP tidak melarang untuk mengkritik kebijakan presiden.
"Bukan berarti kalau seorang presiden bisa kita bebas caci maki harkat dan martabatnya," ucapnya.
Dia menuturkan, dalam RKUHP Pasal 218 dijelaskan bahwa setiap orang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wapres dipidana dengan pidana paling lama tiga tahun, enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Menurutnya, delik tersebut merupakan delik materiel yang hanya dapat diadukan atau dilaporkan boleh presiden atau wapres secara langsung.
"Ketentuan ini dimaksudkan untuk menyadarkan atau mengajukan kritik kepada pendapat yang kebijakan pemerintah tidak ada masalah," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Tumpukan Sampah Liar di Jalan Kusumanegara, Satpol PP Diminta OTT
Advertisement
Korea Selatan Perpanjang Bebas Biaya Visa hingga Juni 2026
Advertisement
Berita Populer
- Sosok Maduro, Ditangkap Pasukan AS, Operasi Militer Guncang Caracas
- Persita Tekuk Persis 3-1, Laskar Sambernyawa Kian Terpuruk
- Rotasi Awal 2026, OPD Kulonprogo Kini Diisi Pejabat Definitif
- SBY Dituding Bermain di Isu Ijazah Jokowi, Demokrat: Awas Risiko Hukum
- Puluhan Petugas TPR Pantai di Gunungkidul Diganti, Begini Alasannya
- ASDP Layani 647 Ribu Penumpang di Bakauheni-Merak
- Malut United Pesta Gol, PSBS Biak Tumbang 6-2
Advertisement
Advertisement



