Advertisement

Pertahankan RUU KUHP, Menkumham: Presiden Tidak Boleh Dicaci Maki

Newswire
Jum'at, 20 September 2019 - 20:57 WIB
Bhekti Suryani
Pertahankan RUU KUHP, Menkumham: Presiden Tidak Boleh Dicaci Maki Ilustrasi RUU KUHP. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Pemerintah membeberkan kenapa mempertahankan pasal kontroversial soal penghinaan Presiden di RUU KUHP.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menjelaskan tentang Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pasal tersebut dinilai delik aduan.

Advertisement

Dia mengatakan, penghinaan yang dimaksud, yaitu menyerang nama baik presiden atau wapres di muka umum. Termasuk menista presiden dan wapres dengan surat, memfitnah dan menghina dengan tujuan memfitnah.

"Penghinaan pada hakikatnya merupakan perbuatan yang tercela dilihat dari aspek moral, agama dan nilai kemasyarakatan dan nilai HAM," ujar Yasonna dalam konferensi pers di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2019).

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengingatkan, sosok presiden sebagai kepala negara tidak boleh dicaci maki. Menurutnya, pasal di RKUHP tidak melarang untuk mengkritik kebijakan presiden.

"Bukan berarti kalau seorang presiden bisa kita bebas caci maki harkat dan martabatnya," ucapnya.

Dia menuturkan, dalam RKUHP Pasal 218 dijelaskan bahwa setiap orang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wapres dipidana dengan pidana paling lama tiga tahun, enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Menurutnya, delik tersebut merupakan delik materiel yang hanya dapat diadukan atau dilaporkan boleh presiden atau wapres secara langsung.

"Ketentuan ini dimaksudkan untuk menyadarkan atau mengajukan kritik kepada pendapat yang kebijakan pemerintah tidak ada masalah," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogja
| Kamis, 18 April 2024, 21:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement