SIM Keliling Kulonprogo Sore Ini di Depan Kantor Pemda
Layanan SIM keliling Kulonprogo kembali dibuka. Simak jadwal SIMMADE, Simenor, MPP, Satpas, dan syarat perpanjangan SIM A serta SIM C.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. /Antara.
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi III DPR RI mengeluarkan desakan keras kepada pihak kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengevaluasi total operasional perusahaan pembiayaan (finance) yang menggunakan jasa penagih utang (debt collector) dengan cara-cara kekerasan.
Langkah ini menyusul insiden tragis penusukan seorang advokat oleh oknum penagih utang di kawasan Kelapa Dua, Tangerang, yang dinilai telah mencederai rasa aman masyarakat dan melanggar supremasi hukum.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menegaskan bahwa praktik premanisme berkedok penagihan utang tidak boleh dibiarkan tumbuh dan dinormalisasi dalam kehidupan bernegara.
Ia meminta aparat penegak hukum bertindak tanpa pandang bulu untuk menangkap seluruh pelaku yang terlibat, guna memberikan efek jera baik bagi eksekutor di lapangan maupun perusahaan yang menyewanya.
“Saya minta kepolisian bertindak tegas dan menangkap seluruh pelaku. Praktik penagihan utang dengan cara kekerasan seperti ini tidak bisa ditoleransi," ujar Sahroni dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah berhasil mengidentifikasi tiga orang pelaku utama dalam kasus penusukan advokat tersebut. Satu tersangka telah resmi ditahan, sementara dua orang lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan tengah diburu oleh tim buser.
Di sisi lain, OJK juga telah bergerak cepat dengan memanggil perusahaan pembiayaan terkait untuk meminta klarifikasi mendalam mengenai kronologi dan prosedur kerja sama dengan pihak ketiga tersebut.
Politikus Partai Nasdem tersebut menilai kejadian ini merupakan bentuk intimidasi yang meresahkan karena mengedepankan kekerasan fisik di luar norma hukum yang berlaku.
Menurutnya, negara harus hadir secara nyata untuk menertibkan pola penagihan yang selama ini sering kali menyampingkan hak asasi manusia dan prosedur hukum perdata yang semestinya.
Sahroni juga mengusulkan adanya sanksi administratif yang berat bagi perusahaan finance yang terbukti memelihara praktik premanisme dalam sistem penagihannya.
Ia mendorong OJK untuk tidak ragu memberikan sanksi mulai dari teguran keras hingga pembekuan izin usaha bagi korporasi yang mengabaikan aspek keamanan dan etika dalam menjalankan bisnis pembiayaan.
"Kalau perlu, beri sanksi keras hingga pembekuan izin," ucap Sahroni menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap industri multifinance.
Sinergi antara Polri dan OJK diharapkan mampu menciptakan ekosistem keuangan yang lebih sehat dan beradab di Indonesia.
Dengan adanya tindakan tegas terhadap oknum debt collector dan perusahaan yang menaunginya, diharapkan masyarakat tidak lagi merasa terancam oleh praktik penagihan liar yang kerap berujung pada tindak pidana kekerasan di ruang publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Layanan SIM keliling Kulonprogo kembali dibuka. Simak jadwal SIMMADE, Simenor, MPP, Satpas, dan syarat perpanjangan SIM A serta SIM C.
Jadwal KA Bandara YIA Sabtu 14 Juni 2026 lengkap rute YIA-Tugu dan Tugu-YIA. Cek jam keberangkatan kereta bandara terbaru di Jogja.
BRIN mengembangkan komposit NiFe-LDH/Ag₃PO₄ yang mampu meningkatkan produksi hidrogen bersih melalui proses pemisahan air dengan efisiensi lebih tinggi.
Jadwal Angkutan Wisata dari Kota Jogja ke Pantai Drini via Obelix
BMKG memprakirakan hujan petir berpotensi terjadi di sejumlah kota besar pada Minggu. Jakarta, Bandung, hingga Pekanbaru diprediksi diguyur hujan ringan.
Penyaluran rumah subsidi FLPP 2026 mencapai 77.532 unit atau 22,15 persen dari target. Generasi muda usia 19–25 tahun menjadi penerima terbanyak.