Advertisement

Promo November

Jutaan Orang Bisa Dipenjara, RUU KUHP Disoroti Media Asing

Newswire
Kamis, 19 September 2019 - 18:37 WIB
Bhekti Suryani
Jutaan Orang Bisa Dipenjara, RUU KUHP Disoroti Media Asing Ilustrasi RUU KUHP. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Muatan kontroversial dalam RUU KUHP disoroti media asing.

Tak hanya di Indonesia, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) juga menuai perhatian media asing. Salah satunya Reuters, yang menyoroti pasal zina.

Advertisement

Dilaporkan kantor berita yang berpusat di Inggris itu, Rabu (18/9/2019), Indonesia akan mengkriminalisasi hubungan seksual di luar nikah meskipun bersifat konsensual, alias berdasarkan persetujuan masing-masing pihak.

Menurut KUHP saat ini, perbuatan zina dilakukan antara orang yang sama-sama atau salah satunya terikat pernikahan.

Sedangkan dalam RKUHP, definisi zina diperluas menjadi segala hubungan seks di luar nikah.

Selain itu, menghina martabat presiden juga akan dijatuhi hukuman yang berat berdasarkan RKUHP.

Kelompok-kelompok hak asasi manusia pun tak hentinya menghujankan kritik pedas pada pemerintah karena langkah tersebut dinilai menyerang kebebasan dasar.

Reuters menyebutkan, Indonesia adalah negara berpenduduk mayoritas Muslim terbesar di dunia dan juga terdiri dari minoritas Kristen, Hindu, dan Buddha, tetapi baru-baru ini menunjukkan tren religiositas yang lebih kental dan aktivisme Islam konservatif.

"Negara harus melindungi warga dari perilaku yang bertentangan dengan ajaran tertinggi Tuhan," kata politikus PKS Nasir Djamil pada Reuters.

Ia mengaku, perubahan hukum ini telah dikonsultasikan dengan para pemimpin dari semua agama.

Di bawah undang-undang yang diusulkan, pasangan yang belum menikah yang "hidup bersama seperti suami dan istri" bisa dipenjara selama enam bulan atau dijatuhi denda maksimum 10 juta rupiah, yang merupakan gaji tiga bulan untuk banyak orang Indonesia, menurut Reuters.

Penuntutan akan diproses jika kepala desa, yang merupakan tingkat terendah kepala pemerintahan, mengajukan pengaduan ke polisi dan orang tua atau anak-anak dari terdakwa tidak keberatan.

Menanggapi hal tersebut, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengatakan, jutaan orang Indonesia bisa terjerat undang-undang baru, mengingat hasil penelitian menunjukkan bahwa 40 persen remaja Indonesia telah melakukan aktivitas seksual pranikah.

Undang-undang ini juga berdampak pada kaum homoseksual karena pernikahan gay tidak diakui di Indonesia, serta berlaku untuk orang asing.

Namun, saat ditanya Reuters, apakah wisatawan di Indonesia terancam hukuman penjara karena hubungan seks di luar nikah, anggota DPR Teuku Taufiqulhadi mengatakan, "Tidak masalah, selama orang tidak tahu."

Di samping pasal zina dan menghina presiden, kontroversi RKUHP juga dipicu oleh hukuman penjara maksimum empat tahun untuk wanita yang melakukan aborsi, juga denda untuk orang yang mempromosikan kontrasepsi, dan hukuman penjara enam bulan untuk diskusi tidak sah soal "alat aborsi".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Kampenye Akbar Heroe-Pena Libatkan Ribuan Warga

Jogja
| Sabtu, 23 November 2024, 06:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement