Advertisement
Jutaan Orang Bisa Dipenjara, RUU KUHP Disoroti Media Asing
Ilustrasi RUU KUHP. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Muatan kontroversial dalam RUU KUHP disoroti media asing.
Tak hanya di Indonesia, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) juga menuai perhatian media asing. Salah satunya Reuters, yang menyoroti pasal zina.
Advertisement
Dilaporkan kantor berita yang berpusat di Inggris itu, Rabu (18/9/2019), Indonesia akan mengkriminalisasi hubungan seksual di luar nikah meskipun bersifat konsensual, alias berdasarkan persetujuan masing-masing pihak.
Menurut KUHP saat ini, perbuatan zina dilakukan antara orang yang sama-sama atau salah satunya terikat pernikahan.
BACA JUGA
Sedangkan dalam RKUHP, definisi zina diperluas menjadi segala hubungan seks di luar nikah.
Selain itu, menghina martabat presiden juga akan dijatuhi hukuman yang berat berdasarkan RKUHP.
Kelompok-kelompok hak asasi manusia pun tak hentinya menghujankan kritik pedas pada pemerintah karena langkah tersebut dinilai menyerang kebebasan dasar.
Reuters menyebutkan, Indonesia adalah negara berpenduduk mayoritas Muslim terbesar di dunia dan juga terdiri dari minoritas Kristen, Hindu, dan Buddha, tetapi baru-baru ini menunjukkan tren religiositas yang lebih kental dan aktivisme Islam konservatif.
"Negara harus melindungi warga dari perilaku yang bertentangan dengan ajaran tertinggi Tuhan," kata politikus PKS Nasir Djamil pada Reuters.
Ia mengaku, perubahan hukum ini telah dikonsultasikan dengan para pemimpin dari semua agama.
Di bawah undang-undang yang diusulkan, pasangan yang belum menikah yang "hidup bersama seperti suami dan istri" bisa dipenjara selama enam bulan atau dijatuhi denda maksimum 10 juta rupiah, yang merupakan gaji tiga bulan untuk banyak orang Indonesia, menurut Reuters.
Penuntutan akan diproses jika kepala desa, yang merupakan tingkat terendah kepala pemerintahan, mengajukan pengaduan ke polisi dan orang tua atau anak-anak dari terdakwa tidak keberatan.
Menanggapi hal tersebut, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengatakan, jutaan orang Indonesia bisa terjerat undang-undang baru, mengingat hasil penelitian menunjukkan bahwa 40 persen remaja Indonesia telah melakukan aktivitas seksual pranikah.
Undang-undang ini juga berdampak pada kaum homoseksual karena pernikahan gay tidak diakui di Indonesia, serta berlaku untuk orang asing.
Namun, saat ditanya Reuters, apakah wisatawan di Indonesia terancam hukuman penjara karena hubungan seks di luar nikah, anggota DPR Teuku Taufiqulhadi mengatakan, "Tidak masalah, selama orang tidak tahu."
Di samping pasal zina dan menghina presiden, kontroversi RKUHP juga dipicu oleh hukuman penjara maksimum empat tahun untuk wanita yang melakukan aborsi, juga denda untuk orang yang mempromosikan kontrasepsi, dan hukuman penjara enam bulan untuk diskusi tidak sah soal "alat aborsi".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kereta Gantung Prambanan Diusulkan Serap Tenaga Kerja Lokal
Advertisement
Wisata Petik Melon Gaden Diserbu Pengunjung saat Panen Perdana
Advertisement
Berita Populer
- BNPB Catat 914 Korban Meninggal akibat Banjir Sumatera
- Kemenhut Segel Empat Pihak Terkait Banjir Sumatera
- Indonesia Tak Lagi Impor Beras Medium pada 2025
- Polri Kirim Bantuan Banjir Aceh Tamiang Pakai Helikopter
- Forum Sesepuh NU Desak Penetapan Pj PBNU Ditunda Sesuai Aturan
- Menpora Dorong Sekolah Perbanyak Kompetisi Olahraga Pelajar
- Ketua KPK Tegaskan Hakordia 2025 Perkuat Aksi Antikorupsi
Advertisement
Advertisement



