Advertisement
KPK Periksa Saksi untuk Tersangka Menpora Imam Nahrawi
Imam Nahrawi. - Suara.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang saksi untuk tersangka mantan Menpora Imam Nahrawi (IMR), Jumat (20/9/2019). Pemeriksaan itu terkait penyidikan kasus suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Alverino Kurnia, swasta sebagai saksi untuk tersangka IMR terkait tindak pidana korupsi suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Advertisement
Diketahui, KPK pada Rabu (18/9/2019) mengumumkan Imam dan asisten pribadinya saat menjadi Menpora, yakni Miftahul Ulum sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018. Imam diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.
Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR selaku Menpora.
BACA JUGA
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait. Adapun rinciannya, dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar.
Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar.
Imam dan Ulum disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, KPK juga telah mencegah ke luar negeri terhadap keduanya sejak akhir Agustus 2019
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tidak Boleh Tokoh Fiksi, Pekerjaan di KTP Diatur Ketat, Ini Daftarnya
- Banjir Kiriman Ciliwung Rendam Kebon Pala Jakarta
- BPBD Magetan Kerahkan SAR, Pendaki Mongkrang Belum Ditemukan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
Advertisement
Bus Wisata Dilarang Masuk Sumbu Filosofi, Pemkot Jogja Siapkan Lokasi
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Leptospirosis Mengintai Saat Musim Hujan, Risiko Kematian Tinggi
- KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Madiun Terkait Kasus Gratifikasi Proyek
- Pantau Rekening Pejabat Pajak, Menkeu Perketat Bersih-Bersih DJP
- Ledakan Pipa Gas di Rokan, Produksi Minyak Hilang 2 Juta Barel
- Kronologi Konflik Warga Pandeyan Bantul Berujung Diminta Pergi
- Uji Coba Zero ODOL Dimulai 27 Januari 2026, Kemenhub Andalkan Digital
- Menkeu Purbaya Pastikan Stabilitas Rupiah Tetap Terjaga
Advertisement
Advertisement



