Advertisement

Imam Nahrawi Mundur: Jokowi Ingatkan Pengelolaan Anggaran

Yodie Hardiyan
Kamis, 19 September 2019 - 13:17 WIB
Sunartono
Imam Nahrawi Mundur: Jokowi Ingatkan Pengelolaan Anggaran Menpora Imam Nahrawi memberikan keterangan kepada wartawan terkait dengan penetapan dirinya sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi oleh KPK di Widya Chandra III, Jakarta, Rabu (18/9/2019). - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA Presiden Joko Widodo mengingatkan para menteri Kabinet Kerja supaya berhati-hati dalam menggunakan anggaran negara.

Pernyataan itu disampaikan oleh Presiden Jokowi ketika ditanya oleh jurnalis di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/9/2019) seiring dengan penetapan tersangka Imam Nahrawi sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Advertisement

Imam Nahrawi kemudian mengundurkan diri sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga.

"Ya semua hati-hati menggunakan anggaran, menggunakan APBN, karena semuanya kan diperiksa kepatuhannya kepada undang-undang oleh BPK, kalau ada penyewelengan itu urusannya bisa dengan aparat," kata Jokowi.

Imam merupakan menteri kedua di Kabinet Kerja yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK. Pada 2018, Idrus Marham yang saat itu menjabat sebagai Menteri Sosial juga ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK.

Seperti diketahui, Imam telah mengundurkan diri sebagai Menpora karena ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena kasus dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Jokowi mengaku telah menerima surat pengunduran diri itu.

Pada Rabu (18/9/2019), Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, berdasarkan pengembangan kasus dana hibah Kemenpora ke KONI tahun 2018.

Imam diduga menerima uang senilai total Rp26,5 miliar dengan rincian Rp14,7 miliar suap dana hibah Kemenpora ke KONI, dan penerimaan gratifikasi Rp11,8 miliar dari sejumlah pihak dalam rentang 2016-2018.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan dana yang diduga diterima Imam merupakan komisi (commitment fee) atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh KONI kepada Kemenpora.

Selain itu, menurut Alex, penerimaan uang juga terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Puluhan Kilogram Bahan Baku Petasan Disita Polres Bantul

Bantul
| Kamis, 28 Maret 2024, 21:27 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement