Kasus Transfer Pricing PT TPL, Kejagung Periksa 5 Pegawai Kemenhut

Newswire
Newswire Selasa, 18 Agustus 2026 19:27 WIB
Kasus Transfer Pricing PT TPL, Kejagung Periksa 5 Pegawai Kemenhut

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA—Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima pegawai Kementerian Kehutanan (Kemenhut) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT TPL Tbk kepada entitas perusahaan tahun 2008-2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan lima pegawai yang diperiksa masing-masing berinisial BP, TR, FY, DN, dan RB. Pemeriksaan tersebut dilakukan penyidik pada Selasa (18/8/2026).

Namun, Anang tidak menjelaskan secara detail substansi yang didalami penyidik dari pemeriksaan terhadap kelima saksi tersebut.

“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

Kejagung Sudah Tetapkan Dua Tersangka

Dalam perkara dugaan korupsi transfer pricing PT TPL, penyidik Jampidsus telah menetapkan dua tersangka. Keduanya yakni BP dan SR yang disebut berstatus sebagai penyelenggara negara sekaligus supervisor pemeriksaan pajak.

Kejagung memastikan proses penyidikan kasus tersebut dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Proses hukum juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Untuk konstruksi perkara, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar menjelaskan PT TPL merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan kehutanan.

Sejak 2008, PT TPL disebut melakukan penjualan ekspor pulp kepada pihak afiliasinya dengan melaporkan nilai dan jenis produk yang tidak sesuai dengan karakteristik sebenarnya. Praktik tersebut dilakukan melalui under invoicing.

Produk Dilaporkan sebagai Paper Grade Pulp

Pada tahap ekspor dari Indonesia, produk yang dijual PT TPL dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Namun, berdasarkan karakteristik, kegunaan, dan harga pasar, produk tersebut sejatinya merupakan dissolving pulp.

Tidak hanya itu, sejak 2018 hingga 2025 PT TPL juga dilaporkan menjual produk pulp kepada PT Asia Pacific Rayon sebagai dissolving pulp dengan nama High Alfa Pulp.

Menurut Kejagung, rangkaian perbuatan tersebut diduga berdampak terhadap penurunan nilai pajak yang seharusnya diterima negara.

Dua Supervisor Pajak Diduga Bantu PT TPL

Dalam proses tersebut, PT TPL diduga meminta bantuan BP yang menjadi supervisor pemeriksaan pajak PT TPL pada 2020 dan 2023. Permintaan serupa juga diduga ditujukan kepada SR yang menjadi supervisor pemeriksaan pajak pada 2024.

Kedua tersangka diduga memenuhi permintaan tersebut dengan tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagai supervisor. Mereka juga diduga tidak mendasarkan penelaahan kertas kerja pemeriksaan/pengawasan (KKP) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) pada program audit yang telah disusun.

Kejagung menyebut perbuatan pihak PT TPL bersama dengan para tersangka berdampak terhadap pendapatan negara. Perbuatan tersebut mengakibatkan penurunan pendapatan negara yang tidak sebagaimana mestinya dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Pemeriksaan terhadap lima pegawai Kemenhut kini menjadi bagian dari proses penyidikan Jampidsus untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing PT TPL.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online