Eks Menag Yaqut Minta Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi Haji

Newswire
Newswire Selasa, 18 Agustus 2026 22:27 WIB
Eks Menag Yaqut Minta Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi Haji

Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas melambaikan tangannya saat akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/8/2026). Antara/M Risyal Hidayat

Harianjogja.com, JAKARTA— Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta majelis hakim membebaskannya dari dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia 2023-2024. Permintaan itu disampaikan tim hukumnya dalam nota perlawanan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).

Advokat Yaqut, Mellisa Anggraini, menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak disusun secara jelas dan lengkap sehingga masuk kategori obscuur libel atau dakwaan kabur.

"Uraian perbuatan dalam surat dakwaan tidak bersesuaian dan tidak bertaut dengan delik inti yang didakwakan sehingga berakibat dakwaan menjadi kabur atau obscuur libel dan wajib batal demi hukum," kata Mellisa.

Berdasarkan alasan tersebut, tim hukum Yaqut meminta majelis hakim melalui putusan sela menyatakan perkara yang menjerat kliennya tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Tim Hukum Yaqut Minta Perkara Dihentikan

Selain meminta perkara tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian, tim hukum juga meminta hakim memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi mengeluarkan Yaqut dari rumah tahanan negara setelah putusan sela dibacakan.

Mellisa menilai surat dakwaan jaksa tidak cermat dan kabur karena mengabaikan kewenangan atributif Yaqut berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Menurut dia, dakwaan juga mengabaikan fakta bahwa Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 merupakan penetapan operasional yang merupakan turunan dari nota kesepahaman resmi antara Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi pada 8 Januari 2024.

Nota kesepahaman tersebut membagi 20 ribu kuota haji tambahan menjadi 10 ribu kuota reguler dan 10 ribu kuota khusus.

Atas dasar itu, Mellisa menilai pengujian sah atau tidaknya pembagian kuota serta ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang merupakan kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan Pengadilan Tipikor.

"Pelanggaran atas ketentuan administrasi pemerintahan berkonsekuensi pada sanksi administratif yang harus ditempuh terlebih dahulu," ujarnya.

Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622,09 Miliar

Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut, Yaqut didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar. Kerugian itu disebut terjadi melalui pengalihan dan pengaturan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 menjadi 50 persen tanpa landasan kajian teknis.

Yaqut juga didakwa mengisi kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 dengan jamaah haji khusus tanpa masa tunggu serta jamaah haji khusus dengan masa tunggu tertentu yang tidak sesuai mekanisme.

Tindakan tersebut didakwa dilakukan bersama mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.

Jaksa menyebut pengisian kuota haji khusus tambahan dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus. Dalam perkara itu, pengisian kuota juga disebut disertai penerimaan biaya percepatan dari jamaah dan petugas haji khusus.

Rincian Kerugian Negara dalam Dakwaan

Jaksa merinci kerugian negara dalam perkara kuota haji tersebut. Sebesar Rp438,22 miliar disebut berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jamaah haji khusus yang dinilai tidak berhak berangkat.

Kerugian lainnya berasal dari penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp39,95 miliar. Sementara itu, biaya percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 disebut mencapai Rp143,92 miliar.

Jaksa juga menyebut sejumlah pihak diperkaya dalam perkara tersebut. Salah satunya Yaqut dengan nilai 271.500 dolar AS atau setara Rp4,83 miliar.

Atas perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online