KPK Geledah Kanwil Pajak Surakarta dan 4 Daerah, Sita Emas 1,3 Kg

Newswire
Newswire Kamis, 13 Agustus 2026 15:17 WIB
KPK Geledah Kanwil Pajak Surakarta dan 4 Daerah, Sita Emas 1,3 Kg

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/7/2026). ANTARA/Rio Feisal\r\n

Harianjogja.com, SURAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II atau Kanwil Pajak Surakarta dalam pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo.

Penggeledahan berlangsung pada 11-12 Agustus 2026. Selain Kanwil Pajak Surakarta, penyidik KPK juga mendatangi sejumlah lokasi di Klaten, Jombang, Surabaya, dan Malang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan rangkaian penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan perkara dugaan korupsi yang sebelumnya terungkap di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin.

"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut," kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

KPK Sita Emas 1,3 Kilogram dan Rp100 Juta

Selain dokumen dan barang bukti elektronik, penyidik KPK menemukan barang berharga saat menggeledah rumah seorang pemeriksa pajak di Malang, Jawa Timur.

Dari lokasi tersebut, KPK menyita logam mulia emas seberat 1,3 kilogram serta uang tunai senilai Rp100 juta.

"Penyidik selanjutnya akan menelaah setiap barang bukti yang didapatkan dalam rangkaian upaya paksa penggeledahan ini," katanya.

Seluruh barang yang diamankan selanjutnya akan ditelaah penyidik untuk melihat keterkaitannya dengan perkara yang tengah dikembangkan KPK.

Berawal dari OTT di KPP Madya Banjarmasin

Perkara tersebut sebelumnya mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin pada 4 Februari 2026.

Sehari setelah OTT, tepatnya 5 Februari 2026, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Mulyono Purwo Wijoyo, pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor.

Kasus tersebut berkaitan dengan permintaan uang apresiasi setelah KPP Madya Banjarmasin menerima permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari PT Buana Karya Bhakti.

Perusahaan tersebut mengajukan restitusi PPN untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar.

Restitusi PPN Rp48,3 Miliar

Berdasarkan hasil pemeriksaan KPP, nilai lebih bayar yang ditemukan mencapai Rp49,47 miliar. Dalam pemeriksaan tersebut terdapat koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar.

Dengan adanya koreksi tersebut, nilai restitusi yang diajukan PT Buana Karya Bhakti menjadi Rp48,3 miliar.

Dalam pengurusan restitusi tersebut, para tersangka kemudian mendapatkan uang sebesar Rp1,5 miliar. Uang tersebut selanjutnya dibagi sesuai dengan jatah masing-masing.

Penggeledahan Kanwil Pajak Surakarta serta sejumlah lokasi di Klaten, Jombang, Surabaya, dan Malang kini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan KPK atas perkara tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online