Advertisement
Jadi Tersangka Kasus Suap, Imam Nahrawi Pamitan ke Semua Staf
 Imam Nahrawi.  - Suara.com
                Imam Nahrawi.  - Suara.com
            Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menyusul penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, ia pun berpamitan kepada seluruh staf di lingkungan Kemenpora.
Imam Nahrawi seusai melaksanakan shalat Dzuhur langsung memasuki Wisma Kemenpora, di mana seluruh staf/pejabat dari eselon I hingga IV telah berkumpul di ruangan, Kamis (19/9/2019).
Advertisement
Namun pertemuan itu berlangsung secara tertutup. Awak media pun tidak diperkenankan masuk dan menunggu di luar Ballroom Wisma Kemenpora.
Sebelumnya, Imam sudah menyerahkan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BACA JUGA
"Tadi disampaikan ke saya surat pengunduran diri dari Pak Menpora Imam Nahrawi," kata Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Kamis.
Pada Rabu (19/9/2019), KPK mengumumkan Imam Nahrawi sebagai tersangka pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018.
Imam Nahrawi diduga menerima suap dengan nilai total Rp26,5 miliar yang merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
KPK menyatakan bahwa uang Rp26,5 miliar tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.
Adapun rinciannya dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui asisten pribadinya Miftahul Ulum yang sudah ditetapkan juga sebagai tersangka menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar.
Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam selaku Menpora diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar
Imam Nahrawi dan Miftahul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
 
    
        Angin Kencang di Sleman, Rumah Warga Bolong Tertimpa Pohon
Advertisement
 
    
        Besok, 2 Kereta Pusaka Keraton Jogja Berusia Ratusan Tahun Diarak
Advertisement
Berita Populer
- Ini Peta Kerawanan Potensi Bencana Hidrometeorologi di Gunungkidul
- Menag Nasaruddin Minta Jajarannya Tak Lakukan Pungli
- Menpan RB Komitmen Mengawal Layanan Publik Ramah Perempuan dan Anak
- Klaim Asuransi Properti Turun 6,2 Persen per Agustus 2025
- Bangkit Hadapi Persipura, PSS Sleman Evaluasi di Sejumlah Sektor
- PHK Kian Marak, Buruh Desak Pemerintah Lakukan Intervensi
- Trump Perintahkan Uji Coba Senjata Nuklir
Advertisement
Advertisement





















 
            
